Reporter: Yonif - Editor: Yonif
15 Jam lalu, Dibaca : 31 kali
MEMALUKAN.! Setelah Viral, Subdin Damkar Indramayu Langsung Kembalikan Uang Rp1,5 Juta
Jumat, 17 April 2026 | Pukul: 21:59 WIB
INDRAMAYU, MEDIKOMONLINE.COM - Setelah Viral dan ramai dimuat di media, Subdin Pemadam Kebakaran Kabupaten Indramayu akhirnya mengembalikan uang sebesar Rp 1,5 juta kepada Karudi, nelayan asal desa Parean Girang Kecamatan Kandanghaur yang sebelumnya mengajukan permohonan surat rekomendasi kepemilikan alat pemadam kebakaran.
Pengembalian uang jasa tersebut dilakukan dengan cara mentransfer melalui rekening bank Mandiri senilai Rp 1,5 juta.
Kabid Pemadam Kebakaran Kabupaten Indramayu Jajat Wibisono didampingi stafnya Dedi Supriyadi membenarkan telah mengembalikan uang tersebut kepada rekening Karudi melalui transfer.
Menurut Dedi Supriyadi bahwa besaran angka tersebut pertama kali muncul bukan atas permintaan dirinya melainkan atas permintaan si pemohon surat yang sebelumnya datang ke kantor Damkar di jalan Gatot Subroto.
"kami tidak meminta. Yang mengajukan besaran angka itu dari si pemohon," kata Dedi Supriyadi saat berkunjung ke kantor PWI Kabupaten Indramayu, Jum'at (17/4/2026).
Jajat Wibisono sebagai atasan langsung Dedi Supriyadi meminta maaf atas kejadian tersebut dan akan menjadikan pelajaran berharga di institusi yang dipimpinnya.
"saya sendiri tidak tahu ada kejadian ini. Begitu rame di pemberitaan, saya mintakan untuk mengembalikan secara utuh," jelas Jajat Wibisono.
Berbeda dengan penjelasan keduanya, Karudi malah menginformasikan bahwa yang meminta uang jasa tersebut adalah Dedi Supriyadi dengan nilai awalnya sebesar Rp 2 juta. Angka ini muncul setelah berkonsultasi dengan pimpinannya.
Karudi sendiri langsung membayar setelah terjadi komunikasi nego harga melalui telepon dan pesan WhatsApp.
"saya langsung transfer pak 1,5 juta sesuai permintaan pak Dedi. Angka itu sudah turun dari nego sebelumya Rp 2 juta," jelas Karudi.
Menurut Karudi angka yang ditentukan oleh pihak Damkar itu sangat mahal. Padahal, bila melalui jasa orang lain tidak lebih dari Rp 500 ribu saja. "kalo yang ngurus orang lain jatuhnya lebih murah," jelas Karudi.
Di Eretan ini, kata Karudi, berapa jumlah perahu atau kapal yang harus membuat permohonan rekomendasi alat pemadam kebakaran. Sementara, di kabupaten Indramayu aturan atau Perda yang mengatur tentang retribusi alat pemadam kebakaran sudah dihapuskan.
Diinformasikan sebelumnya, Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Indramayu Dedi Aryanto prihatin dengan masih adanya oknum oknum di lingkungan instansi pengurusan dokumen nelayan untuk berangkat melaut, salahsatunya di Pemadam Kebakaran Kabupaten Indramayu.
Dedi secara tegas mengungkapkan, nelayan tidak perlu meminta atau membuat rekomendasi penyediaan alat pemadam kebakaran karena yang diwajibkan itu memiliki alat yang berfungsi untuk mengantisipasi terjadinya kebakaran.
"Nelayan wajib memiliki apar dan disesuaikan dengan kebutuhan. Bisa dipasang di kamar mesin atau ruang kemudi. Jadi tidak perlu rekomendasi lagi," jelas Dedi Aryanto.
Menurutnya, yang diperlukan adalah kepemilikan atas alat pemadam kebakaran tersebut di atas kapal.
"yang terpenting pada saat ada inspeksi baik dari Syahbandar atau instansi lainnya alat pemadam kebakaran itu ada dan berfungsi dengan baik. Jadi tidak perlu rekomedasi hingga nelayan harus merogoh uang untuk kebutuhan tersebut," tegas Dedi Aryanto.
Apalagi, kata Dedi, peraturan daerah nomor 20 tahun 1998 tentang retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran sudah dicabut, sehingga tidak boleh ada institusi yang mengeluarkan rekomendasi.
Selain penyediaan alat pemadam api ringan (apar), Dedi juga menyebutkan alat bantu keselamatan dalam pelayaran wajib dimiliki di setiap kapal nelayan seperti pelampung, rompi Keselamatan, obat obatan dan kebutuhan lainnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, nelayan di kabupaten Indramayu mengeluhkan masih adanya praktek kotor dalam pengurusan surat rekomendasi alat pemadam kebakaran oleh Subdin Pemadam Kebakaran Kabupaten Indramayu.
Padahal jauh jauh hari peraturan daerah nomor 20 tahun 1998 tentang retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran sudah dihapus.
Namun, masih ada saja oknum petugas di dinas tersebut yang memanfaatkan keluguan nelayan dengan berdalih "uang jasa".*** (Hyf)
Editor : Yonif
Tag : No Tag
Berita Terkait
Rehat
Tajuk
Memahami Pemikiran Jenderal Dudung Abdurachman
PERLUNYA MENGUBAH CARA PANDANG PEDAGANG DI LOKASI WISAT...
Berita Populer
Arief Putra Musisi Anyar Indonesia
Ketua Umum GRIB H Hercules Rozario Marshal, Saya Bagian Dari Masyarakat Indramayu
Project Fly High Terinspirasi dari Pengalaman Hidup Dr Joe dan Tamak
Dari Kegiatan Aksi Sosial, Hercules Kukuhkan Ketua DPC GRIB JAYA Se-Jawa Barat
Chief Mate Syaiful Rohmaan
SAU7ANA
GMBI Kawal Kasus Dugaan Penipuan PT. Rifan Financindo Berjangka di PN Bandung
Indramayu Diguncang Gempa Magnitudo 4.4, Kedalaman 280 Kilometer
Ivan Lahardika Arranger dan Komposer Indonesia
SAU7ANA Come Back