Loading

Ketua PWI Depok Siap Tempuh Jalur Hukum atas Ancaman dan Penghinaan terhadap Anggotanya


Penulis: Lucy
3 Hari lalu, Dibaca : 79 kali


Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Depok, Rusdy Nurdiansyah

DEPOK, Medikomonline.com — Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Depok, Rusdy Nurdiansyah, menyatakan akan menempuh jalur hukum terhadap oknum Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) berinisial SA, yang diduga mengancam dan menghina salah satu anggotanya, Luki Leonaldo.

Dugaan ancaman tersebut terungkap melalui rekaman percakapan antara Luki dan SA yang beredar di kalangan wartawan dan telah dilaporkan ke PWI Kota Depok pada Rabu (26/11/2025). Dalam rekaman itu terdengar suara yang diduga milik SA, yang juga mengaku sebagai wartawan, melontarkan ancaman serta penghinaan terhadap profesi jurnalis.

Menanggapi hal ini, para wartawan anggota PWI Depok menyampaikan kemarahan mereka dan melaporkan kejadian tersebut kepada Ketua PWI Depok. Rusdy mengecam keras sikap arogan yang ditunjukkan oleh SA dalam percakapan tersebut.

“Ini jelas bentuk intimidasi dan ancaman terhadap kemerdekaan pers. Saya tegaskan, wartawan tidak boleh merangkap sebagai kuasa hukum atau profesi lain, begitu pula sebaliknya. Wartawan harus menghasilkan karya jurnalistik secara berkala dan terdaftar resmi di organisasi profesi serta tersertifikasi Dewan Pers,” tegas Rusdy.

Ia menambahkan bahwa tindakan premanisme dan penghinaan terhadap profesi wartawan merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

“Saya telah meminta tim hukum PWI Depok untuk mengkaji kasus ini dan memberikan pendampingan hukum kepada saudara Luki, yang merupakan anggota PWI dan telah tersertifikasi oleh Dewan Pers,” lanjutnya.

Rusdy juga mengingatkan bahwa Pasal 18 Ayat (2) UU Pers menyebutkan bahwa setiap tindakan yang menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik secara melawan hukum dapat dikenai sanksi pidana penjara hingga dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta.

Ia menekankan pentingnya mekanisme hak jawab dalam menyikapi pemberitaan yang dianggap merugikan. “Jika ada keberatan terhadap pemberitaan, gunakan hak jawab atau laporkan ke PWI dan Dewan Pers. Hanya lembaga tersebut yang berwenang menilai kebenaran suatu berita, bukan pengacara, apalagi sampai memaksa memanggil wartawan,” ujarnya.

Sementara itu, Luki mengungkapkan bahwa ia menerima surat somasi dari SA, yang bertindak sebagai kuasa hukum Ketua Karang Taruna Kelurahan Mampang. Surat tersebut berkaitan dengan pemberitaan dugaan pelecehan seksual verbal terhadap seorang ibu rumah tangga oleh Ketua Karang Taruna tersebut. Luki menolak memenuhi panggilan tersebut.

Rusdy menegaskan, jika hasil kajian hukum menunjukkan adanya pelanggaran terhadap UU Pers dan unsur pidana terhadap Luki, PWI Depok tidak akan ragu menempuh jalur hukum. Ia juga berencana memanggil Ketua Karang Taruna dan Lurah Mampang untuk klarifikasi agar persoalan ini tidak berkembang liar dan menimbulkan kegaduhan.(Lucy)

Tag : No Tag

Berita Terkait