Loading

Setelah PDIP Kini Giliran PPP Harus Segera Dikosongkan, Bagaimana Dengan Partai Golkar dan Lainnya


Reporter: Yonif - Editor: Yonif
4 Hari lalu, Dibaca : 126 kali


Partai berlambang Ka'bah ini, kantornya untuk segera dikosongkan. (Foto: Ist-hyf)

Setelah PDIP Kini Giliran PPP Harus Dikosongkan, Bagaimana Dengan Partai Golkar dan Lembaga Lainnya

Jumat, 4 Juli 2025 | Pukul: 20:45 WIB

Kebijakan ini memicu sorotan karena dilakukan beruntun terhadap kantor partai politik dan lembaga publik lainnya.

INDRAMAYU, MEDIKOMONLINE.COM - Setelah sebelumnya menyasar Gedung Graha Pers Indramayu dan Kantor DPC PDI Perjuangan, kini giliran kantor DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Indramayu, juga mengalami nasib yang sama.

Dalam surat bernomor 00.2.5/1862/BKAD tertanggal 2 Juli 2025 yang ditandatangani Sekretaris Daerah Aep Surahman, disebutkan bahwa gedung yang digunakan sebagai kantor DPC PPP merupakan aset milik Pemkab Indramayu yang tercatat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB – A Tanah) dengan kode barang 1.3.1.01.001.004.001 dan luas 995 meter persegi. Bangunan tersebut sudah bersertifikat atas nama pemerintah daerah dengan hak pakai nomor 3.

“Berkenaan dengan kebutuhan program Pemerintah Daerah Kabupaten Indramayu, kami mohon Saudara untuk dapat mengosongkan gedung paling lambat tanggal 31 Juli 2025,” demikian isi surat tersebut.

Langkah ini disebut Pemkab sebagai bagian dari program penataan, inventarisasi, dan optimalisasi aset daerah. Namun demikian, kebijakan ini memicu sorotan karena dilakukan beruntun terhadap kantor partai politik dan lembaga publik lainnya.

Sebelumnya, pengosongan Gedung Graha Pers juga menuai reaksi dari kalangan insan pers di Indramayu, disusul dengan permintaan pengosongan kantor DPC PDI Perjuangan yang langsung mendapat tanggapan dari Ketua DPC PDIP Indramayu, H. Sirojudin. Ia menyebut kebijakan ini harus adil dan tidak tebang pilih.

Sementara itu hingga berita ini ditayangkan, medikomonline.com belum menerima pernyataan resmi dari pengurus DPC PPP Indramayu terkait surat permintaan pengosongan dimaksud.*** (Hyf)

Editor: Yonif

Tag : No Tag

Berita Terkait