Loading

BK DPRD Ciamis Mulai Gelar Pemanggilan Sejumlah Pihak “Sayangkan Wartawan pun Ikut Dipanggil”


Penulis: Herz_Medikom Ciamis/Editor: Dadan Supardan
3 Tahun lalu, Dibaca : 952 kali


Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Ciamis, Nur Muttaqin, S.HI saat dikonfirmasi awak media, Senin (22 Maret 2021) di Depan Ruang BK.

KAB. CIAMIS,  Medikomonline.com Setelah sempat tertunda beberapa minggu, kasus dugaan pelanggaran kode etik anggota DPRD yang dilakukan ARG dari Fraksi Gerinda karena telah meminta sejumlah uang atau dugaan pungutan liar (pungli) ke pejabat Puskesmas, kini Badan Kehormatan (BK) DPRD telah memanggil sejumlah pihak terkait.

Hal ini dibenarkan, Nur Muttaqin Ketua Badan Kehormatan DPRD Ciamis, Senin 22 Maret 2021 kepada awak media di depan ruang BK. Nur Muttaqin mengatakan, dirinya telah memanggil pihak terkait di antaranya baru dua orang sebagai bukti permulaan, yakni Asep Yudiana dari Puskesmas Rancah dan Alpin salah satu insan pers media online yang kebetulan telah menaikkan berita tersebut.

“ Ini merupakan bukti permulaan guna menyerap informasi terlebih dahulu. Sidang ini sifatnya tertutup, sehingga kami belum bisa menyampaikan bagaimana hasil keputusan dari pihak BK terkait yang sudah dimintai keterangan. Setelah sebelumnya agenda pemanggilan ke beberapa pihak terkait ini sempat tertunda karena aturan Ketua DPRD. Dan hasil rapat internal BK maka pada hari ini kami sudah mulai melakukan pemanggilan,” ujarnya

Dikatakan, BK dalam hal ini sudah menjalankan sebagaimana Peraturan DPRD Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tata Tertib DPRD dan Tata Cara Beraturan sebagaimana atas adanya pengaduan dugaan anggota DPRD melanggar kode etik.

Jadi kita tidak bersidang akan tetapi kehadiran DPRD baru bersidang ketika ada pengaduan dari masyarakat,” katanya.

Disinggung jurnalis yang mengangkat pemberitaan awal dugaan kasus pungli anggota DPRD tersebut pun dimintai keterangan atau klarifikasi, Nur Muttaqin mengatakan, “Ini bagian dari silaturahmi karena kami dengan wartawan juga adalah mitra sekaligus meminta keterangan sebagai informasi saja.

Di tempat terpisah Ketua IPJI (Ikatan Penulis Jurnalis Indonesia) Kabupaten Ciamis, Arif Ma’ruf melalui Sekretaris IPJI Kabupaten Ciamis, Heru Pramono mengatakan pada prinsipnya sangat menyayangkan sikap DPRD yang turut serta memanggil insan pers. Mengingat jurnalis mengangkat berita itu sudah sesuai Kode Etik Jurnalistik.

Sumbernya jelas, tempat kejadiannya pun jelas keterangan beberapa sumber pun jelas, maka menurutnya itu tidak perlu dilakukan pemanggilan atau mengundang jurnalis yang awal mengangkat berita tersebut.

Dikatakan, jika seorang jurnalis mengangkat berita tidak jelas sumber, tempat kejadian dengan istilah lain melanggar Kode Etik Jurnalistik, maka yang diberitakan punya hak klarifikasi atau koreksi sesuai UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Selanjutnya jika hal tersebut tidak dilakukan, maka dapat juga mengadukan hal itu ke Dewan Pers.

Ditegaskan Heru bahwa apa yang sudah muncul dalam pemberitaan di media massa dengan sumber yang jelas maka itu sudah mengedepankan UU Nomor 40 Tahun 1999 dan kode etik dan bisa dikategorikan produk jurnalistik.

Menurutnya nilai komprehensif di sini apa, jurnalis di sini bukan sebagai pelapor atau pelaku dugaan pungutan liar.

Akan tetapi tidaklah mengapa, kita positif thinking saja terhadap kinerja BK DPRD dan kita akan membantu guna mempermudah jalannya sidang BK supaya bisa terang benderang pula pada penanganan BK. Kita selaku jurnalis bagian dari kontrol sosial akan terus melakukan pemantauan guna pemenuhan berita supaya masyarakat bisa tahu pula bagaimana nanti hasil keputusan BK di akhir jika semua sudah dilakukan pemanggilan,” tandasnya.

Tag : No Tag

Berita Terkait