Penulis: Herz_Medikom Ciamis/Editor: Dadan Supardan
3 Tahun lalu, Dibaca : 1088 kali
KAB. CIAMIS, Medikomonline.com
– Setelah sempat tertunda beberapa minggu,
kasus dugaan pelanggaran kode etik anggota DPRD yang dilakukan ARG
dari Fraksi Gerinda karena telah meminta
sejumlah uang atau dugaan pungutan liar (pungli)
ke pejabat Puskesmas, kini Badan Kehormatan (BK)
DPRD telah memanggil sejumlah pihak terkait.
Hal ini
dibenarkan, Nur Muttaqin Ketua Badan Kehormatan DPRD Ciamis, Senin 22 Maret
2021 kepada awak media di depan ruang BK. Nur
Muttaqin mengatakan, dirinya telah memanggil pihak terkait di antaranya
baru dua orang sebagai bukti permulaan, yakni Asep
Yudiana dari Puskesmas Rancah dan Alpin salah satu insan pers media online yang
kebetulan telah menaikkan berita tersebut.
“ Ini merupakan
bukti permulaan guna menyerap informasi terlebih dahulu. Sidang ini sifatnya
tertutup, sehingga kami belum bisa menyampaikan bagaimana hasil keputusan dari
pihak BK terkait yang sudah dimintai keterangan. Setelah sebelumnya agenda
pemanggilan ke beberapa pihak terkait ini sempat tertunda
karena aturan Ketua DPRD. Dan hasil rapat internal BK maka pada hari ini kami
sudah mulai melakukan pemanggilan,” ujarnya.
Dikatakan, BK dalam hal ini sudah menjalankan sebagaimana
Peraturan DPRD Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tata Tertib DPRD dan Tata Cara
Beraturan sebagaimana atas adanya pengaduan dugaan anggota DPRD melanggar kode
etik.
“Jadi
kita tidak bersidang akan tetapi kehadiran DPRD baru bersidang
ketika ada pengaduan dari masyarakat,” katanya.
Disinggung
jurnalis yang mengangkat pemberitaan awal dugaan kasus pungli anggota DPRD
tersebut pun dimintai keterangan atau klarifikasi, Nur Muttaqin mengatakan, “Ini
bagian dari silaturahmi karena kami dengan wartawan juga adalah mitra sekaligus
meminta keterangan sebagai informasi saja.”
Di tempat
terpisah Ketua IPJI (Ikatan Penulis Jurnalis Indonesia)
Kabupaten Ciamis, Arif Ma’ruf melalui Sekretaris IPJI
Kabupaten Ciamis, Heru Pramono mengatakan pada prinsipnya
sangat menyayangkan sikap DPRD yang turut serta
memanggil insan pers. Mengingat jurnalis mengangkat berita itu sudah sesuai Kode
Etik Jurnalistik.
Sumbernya
jelas, tempat kejadiannya pun jelas keterangan beberapa sumber pun jelas, maka
menurutnya itu tidak perlu dilakukan pemanggilan atau mengundang jurnalis yang
awal mengangkat berita tersebut.
Dikatakan, jika seorang jurnalis mengangkat berita tidak jelas
sumber, tempat kejadian dengan istilah lain melanggar Kode
Etik Jurnalistik, maka yang diberitakan punya hak
klarifikasi atau koreksi sesuai UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Selanjutnya
jika hal tersebut tidak dilakukan, maka
dapat juga mengadukan hal itu ke Dewan Pers.
Ditegaskan
Heru bahwa apa yang sudah muncul dalam pemberitaan di media massa dengan sumber
yang jelas maka itu sudah mengedepankan UU Nomor 40 Tahun 1999 dan kode etik dan
bisa dikategorikan produk jurnalistik.
Menurutnya
nilai komprehensif di sini
apa, jurnalis di sini bukan sebagai pelapor atau pelaku dugaan
pungutan liar.
“Akan
tetapi tidaklah mengapa, kita positif thinking saja terhadap kinerja BK DPRD
dan kita akan membantu guna mempermudah jalannya sidang BK supaya bisa terang
benderang pula pada penanganan BK. Kita selaku jurnalis bagian dari kontrol
sosial akan terus melakukan pemantauan guna pemenuhan berita supaya masyarakat
bisa tahu pula bagaimana nanti hasil keputusan BK di akhir
jika semua sudah dilakukan pemanggilan,” tandasnya.
Tag : No Tag
Berita Terkait
Rehat
Tajuk
Memahami Pemikiran Jenderal Dudung Abdurachman
PERLUNYA MENGUBAH CARA PANDANG PEDAGANG DI LOKASI WISAT...
Berita Populer
Arief Putra Musisi Anyar Indonesia
Project Fly High Terinspirasi dari Pengalaman Hidup Dr Joe dan Tamak
Ketua Umum GRIB H Hercules Rozario Marshal, Saya Bagian Dari Masyarakat Indramayu
Dari Kegiatan Aksi Sosial, Hercules Kukuhkan Ketua DPC GRIB JAYA Se-Jawa Barat
Chief Mate Syaiful Rohmaan
SAU7ANA
GMBI Kawal Kasus Dugaan Penipuan PT. Rifan Financindo Berjangka di PN Bandung
Ivan Lahardika Arranger dan Komposer Indonesia
SAU7ANA Come Back
Mika Andrian Artis & Executive Producer