Loading

Menanti Sertifikat Tanah Jadi


Penulis: Dans
2 Tahun lalu, Dibaca : 902 kali


Sebagian dari tanah hak milik adat persil Nomor 61. SIV Kohir 1983 tengah diukur bakal pembeli.

BANDUNG, Medikomonline.com – Menanti adalah pekerjaan yang menjemukan. Apalagi yang dinantinya sebuah sertifikat tanah sebagai bukti kepemilikan syah atas tanah yang dibeli.

Seperti dituturkan Yuliadi Nurdin. Warga Kelurahan Cisaranten Kulon Kecamatan Arcamanik Kota Bandung ini merasa tidak nyaman dengan proses jual beli sebagian dari tanah hak milik adat persil Nomor 61. SIV Kohir 1983 kurang lebih seluas 140 m2 milik pihak pertama sebagai penjual berdasarkan akta jual beli Nomor 425/1975 tertanggal 14 Juli 1973.

Menurut Yuliadi, sebagai bakal pembeli melakukan proses jual beli tanah melalui Notaris Tahmid Tirtaparadja SH.Sp.1 dengan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor 17 Tertanggal 17 September 2020. Bertindak sebagai pihak pertama yaitu Tatang Hermana sebagai bakal penjual yang diberi Kuasa Jual oleh Dadang Suherman.

“Sesuai dengan perjanjian, pembayaran dilakukan secara bertahap. Dan pembayaran pertama sudah dilakukan dengan perjanjian pelunasan diberikan setelah sertifikat hak atas tanah tersebut terbit atas pihak pertama dari instansi berwenang yaitu Badan Pertanahan Nasional Kota Bandung,” tuturnya, Jumat (19/11/2021).

Namun jelas Yuliadi, setelah berjalan satu tahun proses pensertifikatan tidak jelas progresnya. Ia pun menemui Tahmid Tirtaparadja SH.Sp.1 selaku notaris untuk meminta informasi perkembangan proses pensertifikatan tanah.

Yuliadi bersyukur mendapat penjelasan yang gamblang. Menurut Notaris, jelas Yuliadi proses pensertifikatan tersandung masalah lokasi lahan yang dulunya di Kabupaten Bandung, sekarang berada di Kota Bandung.

“Jadi harus ada registasi terlebih dahulu ke BPN. Alhamdulillah menurut notaris proses regristasi sudah dilakukan. Mudah-mudahan proses pensertifikatan selanjutnya berjalan lancar,” imbuhnya.

Tag : No Tag

Berita Terkait