Loading

LKBH Wiralodra Indramayu Gelar Penyuluhan Hukum di Desa Tunggul Payung Lelea


Reporter: Jiyon - Editor: Jiyon
4 Bulan lalu, Dibaca : 719 kali


Penyuluhan hukum bertajuk tindak pidana narkoba dan penyalahgunaan obat-obat terlarang (Yonif- medikomonline.com)

LKBH Wiralodra Indramayu Gelar Penyuluhan Hukum di Desa Tunggul Payung Lelea

Penyalahgunaan Narkotika dan obat-obatan terlarang dikalangan generasi muda dewasa ini kian meningkat. Maraknya penyimpangan perilaku generasi tersebut, dapat membahayakan keberlangsungan kehidupan bangsa ini dikemudian hari. 

INDRAMAYU, MEDIKOMONLINE.COM -Bertempat di Aula Kantor Kuwu Desa Tunggulpayung Kecamatan Lelea Indramayu. Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Wiralodra Indramayu, Rabu (26/6/2024) menggelar Penyuluhan Hukum bertajuk "Tindak Pidana Narkoba dan Penyalahgunaan Obat-Obat Terlarang".

Kegiatan yang dipusatkan di Aula Kantor Kuwu Desa Tunggulpayung yang dihadiri puluhan masyarakat desa setempat itu, menghadirkan Pemateri Dr. Raden Siti Sumartini, S.H., M.H. Wakil Dekan Fakultas Hukum Universitas Wiralodra Indramayu. 

Advokat Agus Narto, S.H. Ketua LKBH Wiralodra. Kemudian pemateri lainnya Advokat H Yonif, S.H., M.H. Koordinator Non Litigasi LKBH Wiralodra Indramayu.

Sedangkan bertindak selaku pembawa acara Advokat Yahya, S.H. Serta Notulen dan Dokumentasi, Sekretaris LKBH, Advokat Azizi Muhammad.

Koordinator Non Litigasi LKBH Wiralodra Indramayu, Advokat H. Yonif, S.H., M.H. dalam paparannya mengungkapkan, Narkoba merupakan singkatan dari Narkotika, Psikotropika, dan bahan adiktif berbahaya lainnya. 

Menurutnya, penyalahgunaan Narkotika dan obat-obatan terlarang dikalangan generasi muda dewasa ini kian meningkat. Maraknya penyimpangan perilaku generasi muda tersebut menurut Yonif, dapat membahayakan keberlangsungan hidup bangsa ini dikemudian hari, tegasnya.

Dijelaskan Narkoba adalah bahan atau zat yang jika dimasukkan dalam tubuh manusia, baik secara oral atau diminum, dihirup maupun disuntikkan, dapat mengubah pikiran, suasana hati atau perasaan dan perilaku seseorang. Sehingga pantaslah apabila efek atau dampak penyalahgunaan narkoba, dapat menyebabkan ketergantungan fisik dan psikologis pada penggunanya, tandas Yonif.

Sedangkan Agus Narto, S.H. menjelaskan, dalam aspek kemanusiaan, tujuan dari program bantuan hukum ini adalah untuk meringankan beban (biaya) hukum yang harus ditanggung masyarakat tidak mampu didepan pengadilan. Menurut Agus Berdasarkan UU 16/2011 Lembaga Bantuan Hukum adalah salah satu pemberi bantuan hukum. 

Dia menyebutkan, menurut UU tersebut, LBH adalah badan usaha yang bertugas untuk menyelenggarakan bantuan hukum. Lembaga ini memastikan bahwa warga dapat menerima layanan hukum secara merata.

Tujuannya menurut Agus Narto adalah, agar seluruh warga yang termasuk dalam kategori penerima bantuan hukum agar dapat memperoleh hak-hak mereka. 

Sedangkan dalam aspek kemanusiaan, tujuan dari program bantuan hukum ini adalah untuk meringankan beban (biaya) hukum yang harus ditanggung oleh masyarakat tidak mampu didepan pengadilan, pungkasnya.

Lalu bagaimana pemateri berikutnya. Dr. R. Siti Sumartini, S.H., M.H. mengistilahkan tentang narkotika itu beragam, ada yg menyebutnya sebagai narkotika, narkoba, psikotropika dan Napza, semuanya memiliki pengertian yg sama yaitu zat aditif, tanaman, atau obat yg apabila dikonsumsi akan menimbulkan ketergantungan si pemakai. 

Menurut Dr. Tini (sebutan R. Siti Sumartini). Didalam UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika dijelaskan, penggolongan jenis narkotika, gol I itu hanya bisa digunakan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan tidak untuk digunakan dalam bidang pengobatan (konsumsi). 

Sedangkan gol 2 dan 3 dapat digunakan untuk tujuan medis namun dengan aturan medis yg ketat, adapun istilah peredaran gelap narkotika itu adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan secara tanpa hak atau melawan hukum yang ditetapkan sebagai tindak pidana ( UU Narkotika), terangnya. 

Lebih jauh, ahli Hukum Internasional itu menyebutkan, pecandu narkotika adalah orang yg menggunakan atau menyalahgunakan narkotika serta dalam kondisi ketergantungan pada narkotika baik fisik maupun psikis. 

Menurut dia, kejahatan Narkotika juga dalam perspektif hukum internasional dianggap sebagai kejahatan yang Ekstra Ordinary (extraordinary crimes). 

Mengapa disebut demikian, karena dampak dari kejahatan ini dapat merusak tatanan kehidupan bangsa dan menjadi ancaman serius bagi keberlangsungan suatu bangsa, dimana dalam aturan hukum internasional bisa dilihat pada singel convention on Nar otucs Drug tahun 1961 dan United Nations Convention Against Illicit in Narcotics and physchotropic Substances 1988, tandas Dosen S2 Pasca Sarjana  Magister Hukum Universitas Wiralodra Indramayu tersebut.

Pada bagian lain Dr. Tini mengungkapkan, menyoal  sanksi pidananya juga bervariasi bisa dilihat pada pasal 112 dan pasal 113 UU Narkotika. Dimana hukumannya (paling rendah 5 tahun, seumur hidup, bahkan pidana mati) Serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar, hal itu tergantung klasifikasi pidananya, pungkasnya.***

Editor: Jiyon

Tag : No Tag

Berita Terkait