REPORTER: YONIF - EDITOR: DADAN SUPARDAN
1 Tahun lalu, Dibaca : 516 kali
INDRAMAYU,
MEDIKOMONLINE.COM – Setelah menjalani masa hukuman sebagai terpidana kasus
korupsi selama empat tahun, Minggu (29/10/2023) Rohadi resmi bebas dari Lapas
kelas II B Indramayu. Kini dia kembali ke kehidupan masyarakat.
Rohadi menjalani
hukuman akibat tersandung kasus korupsi. Ia menjalani hukuman selama 4 tahun
penjara dikenakan pasal 12 huruf a UU RI nomor 31 tahun 1999.
Kini Rohadi sudah
bebas, karena mendapatkan program Pembebasan Bersyarat (PB) dengan SK No. PAS
1707.PK.05.09 tahun 2023 tanggal 25 September 2023.
Saat keluar dari
Lapas Indramayu, Rohadi mengaku sangat lega karena sudah tuntas menjalani
hukuman. "Alhamdulillah berkat doa teman-teman dan kerabat, hari ini saya
bebas menjalani hukuman. Ini pelajaran berharga dalam kehidupan saya,"
ujarnya dengan mata berkaca-kaca.
Dia disambut orang
tua dan keluarganya, nampak ikut menjemput Rohadi, mantan Bupati Indramayu
Supendi, serta kolega Rohadi yang lainnya.
"Saya dan
keluarga minta maaf atas kejadian ini. Mohon doanya untuk masyarakat Indramayu
juga ibu bupati, biar kami bisa melanjutkan cita-cita sebagai warga negara
Indonesia yang bisa membangun bersama-sama," kata Rohadi.
Dia mengaku
bersyukur sudah menyelesaikan hukuman dan menjalani 4 tahun di balik jeruji
besi. Hal tersebut menjadi pelajaran berharga dalam kehidupannya agar menjadi
manusia yang lebih baik lagi.
"Saya hanya
bisa berucap syukur kehadirat Allah SWT dan minta maaf kepada masyarakat
Indonesia, khususnya masyarakat Kabupaten Indramayu," ujarnya.
Menurutnya, dia
ingin kembali kepada kehidupan masyarakat, dan berusaha untuk bisa berbuat
lebih baik lagi untuk menebus kesalahan yang telah ia lakukan. "InSya
Allah di sisa umur saya ini, saya akan berusaha untuk lebih baik lagi dalam
menjalani kehidupan di tengah masyarakat,” harapnya.
Bukan hanya itu,
Rohadi juga memiliki obsesi yang kuat untuk turut ambil bagian dalam berkarya
dan membangun daerah Indramayu, sebagai tanah kelahirannya.
Dalam perkembangan
yang sama, Suasana kebebasan Rohadi di Lapas Kabupaten Indramayu nampak
terlihat haru. Rohadi sempat melakukan sungkem dengan berlutut kepada sang ayah
yang turut hadir menjemput dirinya.
Sementara itu,
Rohadi belum mengungkapkan rencananya setelah bebas dari masa hukuman.
Mengingat statusnya sebagai ASN telah diberhentikan akibat kasus yang mendera
dirinya.
Sebagai informasi,
Rohadi merupakan pejabat asal Kabupaten Indramayu yang sebelumnya sebagai
Aparat Sipil Negara (ASN) di lingkup Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN-JU).
Yang bersangkutan
sempat divonis 3,5 tahun penjara, namun diperberat di tingkat banding menjadi 4
tahun penjara.
Hakim memutuskan
bahwa Rohadi terbukti bersalah melakukan beberapa tindak pidana korupsi sebagai
mana dakwaan ke satu subsidair, dakwaan kedua dan dakwaan ketiga serta
melakukan tindak pidana pencucian uang.
Oleh karena itu,
majelis hakim pada Desember 2021 menjatuhkan pidana penjara 4 tahun dengan
denda Rp 300 juta. Adapun bila denda tidak dibayar, diganti dengan hukuman
kurungan 4 bulan.
Setelah menjalani
masa hukuman sebagai terpidana kasus korupsi, kini Rohadi pada (Minggu 29
Oktober 2023) resmi bebas menghirup udara segar dari Lapas Indramayu dan kembali
ke kehidupan masyarakat. (YF)
Tag : No Tag
Berita Terkait
Rehat
Tajuk
Memahami Pemikiran Jenderal Dudung Abdurachman
PERLUNYA MENGUBAH CARA PANDANG PEDAGANG DI LOKASI WISAT...
Berita Populer
Arief Putra Musisi Anyar Indonesia
Project Fly High Terinspirasi dari Pengalaman Hidup Dr Joe dan Tamak
Ketua Umum GRIB H Hercules Rozario Marshal, Saya Bagian Dari Masyarakat Indramayu
Dari Kegiatan Aksi Sosial, Hercules Kukuhkan Ketua DPC GRIB JAYA Se-Jawa Barat
Chief Mate Syaiful Rohmaan
SAU7ANA
GMBI Kawal Kasus Dugaan Penipuan PT. Rifan Financindo Berjangka di PN Bandung
Ivan Lahardika Arranger dan Komposer Indonesia
SAU7ANA Come Back
Mika Andrian Artis & Executive Producer