Loading

Tidak Terima Ditagih 54 M, PTUN Kabulkan Gugatan Ex Dirut Perumdam Melawan Bupati Indramayu


Reporter: Yonif - Editor: Yonif
1 Bulan lalu, Dibaca : 192 kali


Dr. H. Khalimi, S.H, M.H. C.T.A. Kuasa Hukum Ex Dirut Perumdam TDA.

INDRAMAYU, MEDIKOMONLINE.COM-Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung mengabulkan gugatan Tatang Sutardi melawan Bupati Indramayu Nina Agustina.

Informasi kemenangan mantan Dirut Perumdam Tirta Darma Ayu  terlihat pada amar putusan PTUN Bandung tanggal 14 Maret 2024  register perkara No. 127/G/2023/PTUN.BDG  secara E-Court melalui  Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Bandung. 

Dalam amar putusan selain menyatakan batal Surat Bupati Indramayu Nomor : 700/1845/Eko, tanggal 02 Agustus 2023, Hal : Pengembalian uang ke rekening kas Perumdam Tirta Darma Ayu Kabupaten Indramayu, juga mewajibkan Bupati Indramayu mencabut  surat objek sengketa tersebut.

Terhadap kemenangan tersebut, Khalimi selaku  Ketua Tim Kuasa Hukum Tatang Sutardi mengatakan, “PTUN benar-benar merupakan sarana efektif masyarakat untuk mengontrol penyelenggaraan administrasi pemerintahan. Masyarakat sebagai penikmat layanan administrasi pemerintahan, punya hak menggugat apabila dirugikan, contohnya soal Pak H. Tatang ini ”. 

Lebih lanjut Ketua DPC Peradi Suara Advokat Indonesia (SAI) Indramayu Raya menjelaskan, menganggap selalu benar dalam menggunakan kewenangan atributif, mandat atau delegasi, harus diuji di PTUN. 

Begitupun soal beschikking (ketetapan) Bupati Indramayu menagih sekitar Rp54 Miliar atas kekurangan stok barang di gudang Perumdam Tirta Darma Ayu pada kliennya harus diuji pula apakah kewenangan, prosedur dan substansinya mencocoki peraturan perundang-undangan dan asas-asas atau tidak.  

Khalimi menguraikan, produk tata usaha negara berupa tagihan sekitar Rp54 Miliar tertuju secara pribadi pada kliennya,  terbukti dari hasil audit investigatif Inspektorat Kabupaten Indramayu yang masih bersifat kira-kira (estimasi) dan terjadi pelanggaran dalam proses audit investigatifnya, di antaranya tidak ada konfirmasi, wawancara dan tanggapan. 

“Pada pokoknya ada pelanggaran asas asersi dalam proses audit investigatif dan hasilnya masih bersifat estimasi, kemudian hasil audit investigatif dijadikan sandaran Bupati Indramayu untuk menagih  ke ex Dirut Perumdam Tirta Darma Ayu Dirasa adil PTUN Bandung kabulkan gugatan klien kami,” tandasnya.

Dikonfirmasi tentang kemenangan tersebut, Tatang Sutardi mengatakan, putusan PTUN Bandung sungguh sangat bermanfaat. Semua kesaksian yang disampaikan di persidangan, menurutnya  merupakan bukti otentik dan pasti dia pergunakan apabila kelak tujuan akhir  dari suatu teguran atau tagihan diduga untuk menjatuhkan nama baiknya selaku mantan Dirut Perumdam Tirta Darma Ayu.

Dia pun merasa risih atas tagihan berulang kali sekitar Rp54 Miliar terhadap dirinya baik tagihan itu datang dari Bupati maupun dari Sekda Indramayu. “Putusan PTUN menjadi terang, bahwa saya bukanlah apa yang dituduhkan dan jangan ada tagihan-tagihan lagi pasca putusan PTUN tersebut,” jawabnya.

Diberitakan sebelumnya, Tatang Sutardi adalah  mantan Dirut PDAM Tirta Darma Ayu periode 2017-2021. Tatang tidak terima adanya perintah Bupati Indramayu berdasar laporan hasil audit investigatif Inspektorat Kabupaten Indramayu atas kekurangan persediaan barang  Perumdam Tirta Darma Ayu Kabupaten Indramayu Tahun 2018, 2019, 2020 dan 2021  yang tanpa pernah para auditor melakukan konfirmasi, klarifikasi, wawancara langsung terhadap  dirinya.

Kemudian diperintah Bupati Indramayu Nina Agustina untuk mengembalikan sekitar Rp54 milyar ke rekening kas PDAM Tirta Darma Ayu melalui Surat Bupati Indramayu Nomor :700/1845/Eko, tanggal 2 Agustus 2023. 

Bupati Indramayu akhirnya digugat di PTUN Bandung dengan register perkara No. 127/G/2023/PTUN.BDG. Beberapa pengacara Penggugat selain Dr. Khalimi, yaitu Rd. Untung Purbadi S.H., Agus Narto, S.H., Aji, S.H. dan Lulu Wal Marjan Yahya, S.H.***

Editor: Yonif

Tag : No Tag

Berita Terkait