Loading

Ketua IPJI Ciamis Laporkan Oknum Guru Diduga Lecehkan Profesi Wartawan ke Mapolres


Penulis: Herz_Cms
5 Bulan lalu, Dibaca : 305 kali


Ketua IPJI Ciamis, Muhamad Rifa'i

CIAMIS, Medikomonline.com - Para insan pers Ciamis Kamis siang (23/11/2023) sontak kaget dan geram setelah mendapat informasi adanya oknum guru Madrasyah Ibtidaiyah (MI) Sindanggirang Kecamatan Kawali Kabupaten Ciamis Jawa Barat diduga kuat memposting di akun Facebooknya bernada potensi melecehkan dan mengancam profesi wartawan.

Bagaimana tidak dianggap potensi melecehkan atau merendahkan martabat profesi wartawan, pasalnya diketarai, salah satu oknum guru MI berinisial YDS memposting di akun FB nya cukup meresahkan bagi para insan wartawan. 

Foto : Dugaan Postingan Oknum Guru di Akun Facebooknya. (Foto : Istimewa). 

Adapun postingan YDS di FB sebagai berikit : ("Sok Atuh Daratang Deui Maraneh Teh Wartawan Nu Sok Marentaan Duit, Mengpeng Keur Aya Molen Ku Aing Wang Asupkeun Kana Molen Kabeh"_Bahasa Sunda). Artinya : Silahkan Pada Datang Lagi Kalian Wartawan Yang Suka Minta Uang Mungpung Lagi Ada Mesin Molen (penggiling pembuat tembok pengeras) Sama Dirinya akan di Masukan ke Mesin Molen Semua".

Melihat postingan yang sempat di dokumentasikan beberapa jurnalis, Ketua IPJI Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia Kabupaten Ciamis, Muhamad Rifa'i menyesalkan sikap oknum guru MI tersebut.

"Jelas itu sangat tidak pantas, hal tersebut dibuat oleh oknum guru sebagai pendidik anak bangsa,"sesalnya.

Dalam tautan postingan tertulis, tidak adanya kata "oknum" sementara disitu menyebutkan atau menuju ke profesi wartawan.

Jelas kami sangat tersinggung dan tidak terima dengan postingan tersebut,"ujarnya kepada wartawan di Sekretariat IPJI Ciamis.

Menurutnya selain dianggap melecehkan atau merendahkan insan pers juga ada nada ancaman pada postingan tersebut. Yang mengatakan akan memasukan kedalam mesin molen. "Tentu itu sangat menyakitkan hati insan pers, " Tegasnya.

"Harus dipahami bersama, bahwa wartawan/jurnalistik dalam menjalankan profesinya di lindungi UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers.  Disitu ada harkat dan martabat serta kekuatan hukum yang jelas bagi profesi wartawan yang sedang menjalankan tugasnya," Terang Rifa.

 " Ya, hari tadi kami dan Forum Wartawan Ciamis sepakat dan sudah membuat laporan ke Mapolres Ciamis dan sudah diterima pihak Mapolres. Untuk selanjutnya kami akan menunggu tindak lanjut dari pihak kepolisian, "Nadanya.

Sementara itu Kepala Sekolah MI Sindanggirang Kawali, Dedeh saat dikonfirmasi beberapa wartawan Kamis siang (23/11/2023) di sekolahnya mengatakan, kejadian oknum guru yang dimaksud tidak tahu kalau YDS telah memposting kata-kata di FB yang dianggap melecehkan atau merendahkan profesi wartawan.

Kepala sekolah meminta maaf atas anak buahnya yang sudah menulis dan mengatakan kurang enak bagi para insan pers. "Ya, kami minta maaf jika anak buah kami memposting hal tersebut, " Terang Dedeh.

Kepala sekolah mengungkapkan, memang sebelumnya ada wartawan ke sekolah dan kami sebenernya sudah biasa dan tidak ada masalah setiap saat ada wartawan ke sekolah kami. 

"Kami sudah biasa kedatangan wartawan dan dianggap biasa. Namun baginya jelas tidak tahu sama sekali kalau YDS telah menulis di FB seperti itu, 'ungkap Kepsek.

Akibat perbuatannya, YDS kini dilaporkan ke Mapolres Ciamis, namun hingga berita ini diturunkan YDS belum berhasil dimintai keterangan lebih lanjut.

Tag : No Tag

Berita Terkait