Penulis: Fredy Hutasoit/Editor: Mbayak Ginting
2 Tahun lalu, Dibaca : 1133 kali
BANDUNG, Medikomonline.com - Status kependudukan WH yang diduga kuat “ASPAL”, aparat
terkait diminta segera memeriksa dan meneliti kembali dasar penerbitan Akta
Lahir yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pemerintah
Kota Bandung.
Sebagaimana
diketahui dan sudah diklarifikasi kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan
Sipil Kota Bandung bahwa akta lahir yang
pertama dikeluarkan pada tahun 1995 dengan nomor 2890/1995 tercatat atas nama
Wawan Jaya lahir dari pasangan suami istri Iso dan Darsa, kemudian pada tahun
1988 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bandung kembali menerbitkan akta lahir tercatat atas nama Wawan dari
pasangan suami istri Iso dan Darsa.
Pada Tahun
2001 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bandung juga mengeluarkan
akta lahir dengan Nomor 3085/2001 tercatat atas nama Wawan.
Ketiga akta
lahir tersebut dari Wawan Jaya, Wawan, ke Wawan lagi dilahirkan di Cicalengka
pada hari Jumat, tanggal 25 Desember 1959 dari pasangan suami istri Iso dan
Darsa.
Dalam
silsilah keluarga yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Nanjung Mekar pada tanggal
3 April 1990 bahwa Wawan adalah anak kandung
dari Iso dan Darsa anak ke-2 dari 6 bersaudara.
Informasi
yang diterima wartawan di lapangan bahwa Iso dan Darsah menikah sekitar tahun
1961. Pada saat itu Iso sudah berusia 46 tahun dan Darsah usia 45 tahun.
Terkait permasalahan
ini, Ketua Tim Investigasi LSM Suara Pemuda Indonesia (SPI) Drs Hikmat S yang
dihubungi wartawan melalui telepon selulernya mengatakan, ”Seseorang yang
membuat akta lahir berulang-ulang tentu ada maksud dan tujuannya.”
“Ini sudah
patut dipertanyakan dan harus diusut tuntas. Bagaimana mungkin bisa dikeluarkan
akta berulang ulang tanpa keterlibatan oknum dari dinas terkait,” ujar Hikmat.
Menurut
Hikmat, aparat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil harus bergerak cepat
untuk meneliti dan memeriksa kembali dasar pencatatan atau dasar permohonan
yang diajukan si pemohon. Hal ini tidak boleh dibiarkan, jangan dianggap main-main.
“Karena kami
dari LSM Suara Pemuda Indonesia akan melaporkan apabila ada oknum aparat
terkait atau oknum aparat hukum yang terindikasi bermain-main dalam
permasalahan ini. Kami akan memantau dan
ikut mempertanyakan hal ini,” ujar Hikmat.
Yang patut
dipertanyakan adalah bahwa tanggal 23 Februari 2021 Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil Kota Bandung menerbitkan pencatatan sipil warga negara asing
golongan Tionghoa berdasarkan akta kelahiran No 1320/1961, tercatat atas nama
WAN HOK karena perkawinan orang tuanya bernama Lim, Pin Soen dan Jo, Kim Moy di
mana Wan Hok lahir di Bandung 27 Juni 1961.
Surat pernyataan
yang dibuat oleh Ny Susanti Fermadi selaku anak ke-2 dari 9 bersaudara kandung
dari pasangan suami istri Lim Pin Soen/Suyanto Halim (suami) dan Jo Kim
Moy/Wasih Yogi/Lina Wasih (istri) dengan pernyataan di hadapan Notaris Meriza
Syofni pada tanggal 25 Februari 2021 dalam akta tersebut tercatat bahwa Lim Wan
Hok/Wan Hok/Wawan anak ke-3 lahir di Bandung 27 Juni 1961.
Tag : No Tag
Berita Terkait
Rehat
Tajuk
Memahami Pemikiran Jenderal Dudung Abdurachman
PERLUNYA MENGUBAH CARA PANDANG PEDAGANG DI LOKASI WISAT...
Berita Populer
Arief Putra Musisi Anyar Indonesia
Project Fly High Terinspirasi dari Pengalaman Hidup Dr Joe dan Tamak
Ketua Umum GRIB H Hercules Rozario Marshal, Saya Bagian Dari Masyarakat Indramayu
Dari Kegiatan Aksi Sosial, Hercules Kukuhkan Ketua DPC GRIB JAYA Se-Jawa Barat
Chief Mate Syaiful Rohmaan
SAU7ANA
GMBI Kawal Kasus Dugaan Penipuan PT. Rifan Financindo Berjangka di PN Bandung
Ivan Lahardika Arranger dan Komposer Indonesia
SAU7ANA Come Back
Mika Andrian Artis & Executive Producer