Loading

Aneh Bin Ajaib, Orangtua Menikah Tahun 1961 Anak Lahir 1959, Aparat Terkait Diminta Periksa Status Kependudukan WH


Penulis: Fredy Hutasoit/Editor: Mbayak Ginting
2 Tahun lalu, Dibaca : 1133 kali


Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bandung

BANDUNG, Medikomonline.com - Status kependudukan WH yang diduga kuat “ASPAL”, aparat terkait diminta segera memeriksa dan meneliti kembali dasar penerbitan Akta Lahir yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pemerintah Kota Bandung.

Sebagaimana diketahui dan sudah diklarifikasi kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bandung  bahwa akta lahir yang pertama dikeluarkan pada tahun 1995 dengan nomor 2890/1995 tercatat atas nama Wawan Jaya lahir dari pasangan suami istri Iso dan Darsa, kemudian pada tahun 1988 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bandung kembali menerbitkan  akta lahir tercatat atas nama Wawan dari pasangan suami istri Iso dan Darsa.

Pada Tahun 2001 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bandung juga mengeluarkan akta lahir dengan Nomor 3085/2001 tercatat atas nama Wawan.

Ketiga akta lahir tersebut dari Wawan Jaya, Wawan, ke Wawan lagi dilahirkan di Cicalengka pada hari Jumat, tanggal 25 Desember 1959 dari pasangan suami istri Iso dan Darsa.

Dalam silsilah keluarga yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Nanjung Mekar pada tanggal 3 April 1990 bahwa  Wawan adalah anak kandung dari Iso dan Darsa anak ke-2 dari 6 bersaudara.

Informasi yang diterima wartawan di lapangan bahwa Iso dan Darsah menikah sekitar tahun 1961. Pada saat itu Iso sudah berusia 46 tahun dan Darsah usia 45 tahun.

Terkait permasalahan ini, Ketua Tim Investigasi LSM Suara Pemuda Indonesia (SPI) Drs Hikmat S yang dihubungi wartawan melalui telepon selulernya mengatakan, ”Seseorang yang membuat akta lahir berulang-ulang tentu ada maksud dan tujuannya.”

“Ini sudah patut dipertanyakan dan harus diusut tuntas. Bagaimana mungkin bisa dikeluarkan akta berulang ulang tanpa keterlibatan oknum dari dinas terkait,” ujar Hikmat.

Menurut Hikmat, aparat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil harus bergerak cepat untuk meneliti dan memeriksa kembali dasar pencatatan atau dasar permohonan yang diajukan si pemohon. Hal ini tidak boleh dibiarkan, jangan dianggap main-main.

“Karena kami dari LSM Suara Pemuda Indonesia akan melaporkan apabila ada oknum aparat terkait atau oknum aparat hukum yang terindikasi bermain-main dalam permasalahan ini. Kami akan  memantau dan ikut mempertanyakan hal ini,” ujar Hikmat.

Yang patut dipertanyakan adalah bahwa tanggal 23 Februari 2021 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bandung menerbitkan pencatatan sipil warga negara asing golongan Tionghoa berdasarkan akta kelahiran No 1320/1961, tercatat atas nama WAN HOK karena perkawinan orang tuanya bernama Lim, Pin Soen dan Jo, Kim Moy di mana Wan Hok lahir di Bandung 27 Juni 1961.

Surat pernyataan yang dibuat oleh Ny Susanti Fermadi selaku anak ke-2 dari 9 bersaudara kandung dari pasangan suami istri Lim Pin Soen/Suyanto Halim (suami) dan Jo Kim Moy/Wasih Yogi/Lina Wasih (istri) dengan pernyataan di hadapan Notaris Meriza Syofni pada tanggal 25 Februari 2021 dalam akta tersebut tercatat bahwa Lim Wan Hok/Wan Hok/Wawan anak ke-3 lahir di Bandung 27 Juni 1961.

Tag : No Tag

Berita Terkait