Penulis: Lucy
10 Hari lalu, Dibaca : 102 kali
DEPOK, Medikomonline.com - Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kota Depok kembali menyelenggarakan Pelatihan dan Pendidikan Sertifikasi Mediator (PPSM) Gelombang II.
Kegiatan ini dijadwalkan berlangsung secara daring pada 18–22 Agustus 2025, bekerja sama dengan Pusat Hukum dan Resolusi Konflik (PURAKA) serta Dispute Resolution School (DRS).
Ketua PERADI DPC Depok, Muhamad Razali Siregar, menyatakan bahwa program ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dan profesionalisme advokat dalam bidang penyelesaian sengketa, khususnya mediasi.
Menurutnya, pelatihan ini dirancang secara komprehensif dan mencakup:
- 40 keterampilan teknis mediasi
- 22 Jam Praktik Langsung (JPL)
- 20 studi kasus aktual
- 14 materi pokok
- 10 video pembelajaran interaktif
"Peserta akan dibekali teori dan praktik mediasi secara menyeluruh, mulai dari analisis konflik, strategi negosiasi yang efektif, tahapan keterampilan mediasi, hingga kode etik dan prosedur mediasi di pengadilan," ujar Razali, Selasa (22/7/2025).
Senada dengan itu, Sekretaris PERADI DPC Depok sekaligus praktisi hukum, Dr. (c) Andi Tatang Supriyadi, menekankan pentingnya peran mediator bersertifikat dalam sistem hukum modern.
Pria yang gemar bernyanyi dan bermain golf ini menyebutkan bahwa PPSM tidak hanya memberikan sertifikasi, tetapi juga membentuk karakter serta integritas mediator yang profesional.
“Dengan adanya mediator bersertifikat, masyarakat memiliki akses terhadap penyelesaian sengketa yang lebih efisien dan adil, tanpa harus melalui proses litigasi yang panjang,” tuturnya.
Lebih lanjut, Andi menjelaskan bahwa PPSM merupakan bagian dari upaya strategis mendukung kebijakan Mahkamah Agung RI, terutama dalam mendorong penyelesaian sengketa secara non-litigasi di lingkungan pengadilan negeri dan agama.
Fasilitas yang akan diterima peserta meliputi:
- Modul pembelajaran (buku/e-book)
- Video pembelajaran
- Sertifikat Mediator
- Kartu Tanda Anggota (KTA) Mediator dan surat pengantar pendaftaran mediator di pengadilan
Selain itu, program ini juga membuka peluang bagi peserta untuk:
- Membuka kantor mediator profesional
- Menjadi mediator non-hakim di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama
- Bergabung dalam jejaring alumni mediator se-Indonesia
Untuk mengikuti PPSM Gelombang II, peserta diwajibkan berinvestasi sebesar Rp5.500.000 per orang. Pendaftaran dilakukan melalui rekening resmi PERADI DPC Depok.
Informasi lebih lanjut dapat diperoleh dengan menghubungi narahubung resmi: Dr. (c) Tatang Supriyadi, Verri Octavian, Sulistyowati, atau Ayu Azhari. Kontak: +62 812-8282-9523. (* Lucy)
Tag : No Tag
Berita Terkait
Rehat
Tajuk
Memahami Pemikiran Jenderal Dudung Abdurachman
PERLUNYA MENGUBAH CARA PANDANG PEDAGANG DI LOKASI WISAT...
Berita Populer
Arief Putra Musisi Anyar Indonesia
Ketua Umum GRIB H Hercules Rozario Marshal, Saya Bagian Dari Masyarakat Indramayu
Project Fly High Terinspirasi dari Pengalaman Hidup Dr Joe dan Tamak
Dari Kegiatan Aksi Sosial, Hercules Kukuhkan Ketua DPC GRIB JAYA Se-Jawa Barat
Chief Mate Syaiful Rohmaan
SAU7ANA
GMBI Kawal Kasus Dugaan Penipuan PT. Rifan Financindo Berjangka di PN Bandung
Ivan Lahardika Arranger dan Komposer Indonesia
SAU7ANA Come Back
Mika Andrian Artis & Executive Producer