Penulis: Edison/Editor: Mbayak Ginting
3 Tahun lalu, Dibaca : 1415 kali
CIBINONG,
Medikomonline.com - Sekretaris
Center For Budget Analysis (CBA) meminta Kejaksaan Negeri Cibinong, Kabupaten
Bogor, agar dapat bertindak cepat serta tegas dalam proses penyidikan terkait
dugaan korupsi yang dilakukan direksi badan usaha milik daerah (BUMD) Pemkab
Bogor, yakni PT Prayoga Pertambangan dan Energi (PPE) semasa kepemimpinan
Radjab Tampubolon.
Jajang Nurjaman menyebut, proses hukum yang
tengah dilakukan Kejari Cibinong itu terkesan sangat lamban dan jalan di tempat,
karena sampai di tahun ketiga ini Aparat Penegak Hukum (APH) Adhiyaksa ini tak
kunjung menetapkan satu tersangka pun.
"Kejaksaan sebagai instansi yang
berwenang melakukan penyidikan kasus korupsi, karena dalam menetapkan tersangka
tidak perlu harus menunggu hasil audit BPK," tegas Jajang kepada wartawan,
Selasa (13/4/2021).
Pria berambut gondrong itu melanjutkan,
apabila dalam hal ini Kejari bekerja dengan benar dan serius, tentunya akan
sangat mudah menentukan unsur-unsur melawan hukum, memperkaya diri sendiri,
orang lain, atau korporasi bagi direksi PT PPE kala itu.
"Dari sini proses penyidikan bisa terus
berjalan dan progres atau tidaknya bisa dilihat dalam penetapan
tersangka," terangnya.
Bagi Jajang, dalih menunggu hasil audit BPK
patut diduga hanya menutupi kinerja Kejari Cibinong, dan hanya dijadikan alasan
untuk menutupi bobroknya kinerja mereka dalam memberantas korupsi di Bumi Tegar
Beriman tersebut.
"Selain itu, dari segi waktu proses
audit BPK soal kerugian negara dugaan korupsi, PT PPE seharusnya sudah rampung
dalam kurun waktu setahun lebih ini. Diharapkan, setelah surat keputusan BPK
terkait audit kerugian negara telah keluar, Kejari tidak lagi bingung harus
ngapain dan langsung menetapkan tersangka sebagai pihak bertanggung jawab atas
kerugian uang negara yang mencapai puluhan miliar tersebut," pinta Jajang.
Sebagaimana diketahui, Penangangan kasus
Perseroan Terbatas Prayoga Pertambangan dan Energi (PT. PPE) yang diduga
merugikan uang rakyat senilai kurang lebih mencapai Rp80 miliar, kini masih
jalan di tempat.
Pasalnya, kata Jajang, kasus yang ditangani
oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor sejak awal tahun 2018 silam itu,
hingga kini masih dalam tahap menunggu hasil audit oleh Badan Pemeriksa
Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), hanyalah alasan.
Tag : No Tag
Berita Terkait
Rehat
Tajuk
Memahami Pemikiran Jenderal Dudung Abdurachman
PERLUNYA MENGUBAH CARA PANDANG PEDAGANG DI LOKASI WISAT...
Berita Populer
Arief Putra Musisi Anyar Indonesia
Project Fly High Terinspirasi dari Pengalaman Hidup Dr Joe dan Tamak
Ketua Umum GRIB H Hercules Rozario Marshal, Saya Bagian Dari Masyarakat Indramayu
Dari Kegiatan Aksi Sosial, Hercules Kukuhkan Ketua DPC GRIB JAYA Se-Jawa Barat
Chief Mate Syaiful Rohmaan
SAU7ANA
GMBI Kawal Kasus Dugaan Penipuan PT. Rifan Financindo Berjangka di PN Bandung
Ivan Lahardika Arranger dan Komposer Indonesia
SAU7ANA Come Back
Mika Andrian Artis & Executive Producer