Loading

Mantan Oknum Aparat Desa Gunung Guruh Diduga Gelapkan Dana PKH 2018-2020


Penulis: Toni/Editor: Mbayak Ginting
4 Tahun lalu, Dibaca : 1527 kali


Program Keluarga Harapan

SUKABUMI, Medikomonline.com - Pemerintah Pusat selalu memberikan solusi kepada masyarakat yang kurang mampu dengan berbagai program maupun bantuan lainnya. Melalui bantuan Pemerintah Pusat, berupaya agar masyarakat selayaknya dapat memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga.

Namun sangat disayangkan ternyata bantuan yang diberikan Pemerintah diduga digelapkan oleh oknum-oknum yang memfaatkan situasi tersebut. Diduga Dana Program Keluarga Harapan (PKH) digelapkan dari tahun 2018 sampai dengan 2020 oleh mantan aparatur perangkat Desa Gunung Guruh, Kecamatan Gunung Guruh, Kabupaten Sukabumi.

Awak Media Medikom bergegas untuk menelusuri dugaan korupsi dana PKH oleh oknum mantan perangkat Desa Gunung Guruh. Medikom langsung menemui pihak korban Keluarga Penerima Manfaat (KPM), Masitoh di Kp. Malimping Rt 49.

Masitoh menceritakan, dirinya kaget dapat dana PKH dari tahun 2018-2020, tetapi dana tersebut tidak diterima satu sen pun oleh dirinya. Pada tanggal 4 Juni 2020, Siti Nurlela adik dari Masitoh menyuruh Masitoh untuk mendatangi rumah Iros karena mendapatkan PKH tersebut,

Masitoh pun berbicara dengan Iros karena sebagai Koordinator PKH. Iros pun betapa kagetnya mengetahui Masitoh mendapatkan dana PKH dari tahun 2018, akan tetapi dana tersebut tidak diterimanya selama ini.

Dengan adanya kejadian tersebut, dengan rasa penasaran Masitoh dan Iros pun bergegas untuk membuat laporan polisi (LP) ke Polsek Gunung Guruh pada tanggal 25 Juni 2020 untuk membuat Surat Kehilangan Kartu ATM BNI/PKH. 

Dengan rasa penasaran tersebut, Masitoh dan Iros sontak kaget bahwa  memang benar di dalam data bank tersebut keluar nama Masitoh, KPM PKH dari tahun 2018-2020.

Kemudian Masitoh tidak kehilangan akal untuk mem-print out buku tabungan Pencairan Dana PKH tersebut. Kemudian Masitoh pun menuturkan kepada Awak Media Medikom, dengan adanya kejadian tersebut sudah dibuatkan LP ke Polsek Gunung Guruh dan penyelidikan ke beberapa orang saksi.

Terkait adanya LP ke Polsek Gunung Guruh, datanglah tokoh/pemuka dari wilayah Gunung Guruh untuk dimediasikan permasalahan tersebut dan agar mencabut LP yg dilaporkan Masitoh.

Masitoh pun menolak adanya mediasi tersebut, karena permasalahan ini sangat ironis dan sudah masuk ke ranah Tipikor.

Bahkan Kades Gunung guruh Panji Purnama sempat menyambangi kediaman Masitoh untuk klarifikasi dan konfirmasi seputar permasalahan yang menimpa keluarga Masitoh. 

 

Investigasi lapangan

Dari hasil informasi dan investigasi di lapangan, Kartu ATM PKH tersebut dipegang oleh oknum mantan perangkat Desa Gunung Guruh. Pada hari Senin (6/7/2020), Tim Media pun mendatangi Kantor Desa Gunung Guruh, Kecamatan Gunung Guruh Kabupaten Sukabumi untuk mengonfirmasi kepada Kades Gunung Guruh Panji Purnama terkait adanya dugaan korupsi Dana PKH dari tahun 2018-2020 milik KPM atas nama Masitoh.

Panji pun sempat kaget dengan adanya awak media yang ingin mengonfirmasi terkait Dana PKH tersebut. Kades Gunung Guruh menerima kedatangan Tim Media.

Adapun penuturan Panji kepada Tim terkait dana PKH milik Masitoh, dirinya masih menjabat sebagai Kadus dari tahun 2016-2019. Kemudian Panji mencalon kan diri untuk menjadi Kades secara serentak. “Kalo tidak salah bulan oktober  tahun 2019 dan untuk menjabat sebagai Kades definitif tahun 2019 akhir,” katanya. 

Untuk permasalahan PKH ini, Panji pun kaget dan dirinya tidak tahu menahu, apalagi sampai menikmati dana tersebut, seperti informasi yang berkembang di luar.

“Bahwasanya diduga saya/Kades turut serta menikmati uang tersebut, saya berani sumpah jika saya ikut menerima dana bantuan tersebut. Bahkan saya pun siap jikalau saya terlibat dan diseret atau dibawa sampai ke meja hijau,” ungkap Panji kepada Tim dan wartawan Medikom.

Tim pun menanyakan pendamping PKH di wilayah Desa Gunung Guruh kepada Kades Panji. Panji pun mengarahkan Tim untuk menghubungi  Ketua Pendamping PKH Desa Gunung Guruh yang bernama Agus.

Awak Media pun bergegas langsung menghubungi Ketua Pendamping PKH Agus. Agus pun kooperatif dan bersedia untuk bertemu di Desa Gunung Guruh dan dimintai keterangan permasalahan Kartu PKH milik Masitoh.

Tidak lama kemudian Agus pun datang pada jam 13.30 Wib ke kantor Desa Gunung Guruh. Agus pun bersedia untuk menceritakan permasalahan yang ada.

Kata Agus, berawal dari tahun 2018, Masitoh memang sebagai calon KPM PKH. Tapi sebelumnya Masitoh pun sudah terdaftar sebagai KPM BPNT. Sedangkan pada waktu pembagian Kartu ATM KPM PKH tersebut secara serentak di Desa Cikujang pada bulan Februari 2019.

Lanjut Agus menjelaskan, adapun tahapan-tahapan untuk menerima Kartu ATM dan Buku Tabungan BNI tersebut, harus ditandatangani oleh KPM-nya sendiri dan tidak bisa diwakilkan oleh orang lain. Itu pun dari pihak Bank BNI sendiri yang membagikannya.

“Bahkan dari pihak pendamping pun menunggu-nunggu kenapa buku dan ATM-nya Masitoh tidak ada gitu kang? Padahal secara pemberkasan pun milik Masitoh sudah kita ajukan,” kata Agus.

Masih menurut Agus, dia heran mengapa Kartu ATM Masitoh ada di Yudi, mantan perangkat desa sewaktu menjabat sebagai Kesra di zaman sebelum Kades Panji.

Tim pun mencoba untuk menggali informasi  kepada Yudi melalui pesan singkat WhatsApp.

Yudi pun menjawab dia sedang berada di Jawa, dikarenakan istrinya sudah di-PHK oleh pihak perusahaan yang ada di wilayah Sukabumi pada waktu Pandemi Covid-19. 

Tag : No Tag

Berita Terkait