Penulis: Gani/Editor: Mbayak Ginting
5 Tahun lalu, Dibaca : 1565 kali
BOGOR, Medikomonline.com - Proyek
pembangunan turap atau dinding penahan tanah (DPT) senilai milyaran rupiah di
PDAM Tirta Pakuan Kota Bogor diduga tanpa melalui proses lelang, sesuai
peraturan perundangan yang berlaku. Proyek ini dinilai bertentangan dengan
Perpres Nomor: 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden
Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Perpres ini
mengatur bahwa proyek yang nilainya di atas Rp 200 juta harus melalui lelang
umum.
Berdasarkan
informasi sebagaimana terungkap dari sumber PDAM Kota Bogor melalui Direktur
Umum (Dirum) PDAM Kota Bogor Rino Indira Gusniawan, Senin (24/6/2019)
memberikan statemen kaitan konfirmasi proyek turap yang kini berlangsung di Desa
Cibanon, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor.
Menurut
Dirum Rino Indira G, pihaknya telah mendapat pendampingan dari kejaksaan dan
LKPP dalam pelaksanaan pekerjaan proyek itu. Hal lain pertimbangan darurat atas
kemungkinan jauh tebingan tanah di lokasi yang berpotensi longsor di mana pipa
jarinan PDAM HDPE ditanam.
“Kami
sudah konsultasi dan mendapat pendampingan dari kejaksaan dan LKPP terkait
proyek tersebut. Tentunya sesuai tujuan dari proyek itu yang bersifat darurat,
karena mencegah kemungkinan fatal adanya longsor akibat vibrasi dari tekanan
besarya debit air di sana. "Bayangkan berapa besar tekanan air pada pipa
HDPE itu. Dan ini merupakan program untuk kebutuhan sekian ribu warga masyarakat
Kota Bogor yang membutuhkan air. Saya siap fight pada siapa saja pihak yang
menggangu SPAM ini karena menyangkut kepentingan masyarakat banyak,” kata Rino.
Sementara
itu Kabag Transmisi dan Ditribusi (Trandis) Dani Rachmawan yang mendampingi
Dirum, menyatakan panjang turap itu 182 meter dan telah mendapat kajian dari
pihak Universitas Indonesia.
“Panjang
proyek kegiatannya 182 meter dan ini memang darurat harus segera dilakukan
pihak perusahaan dalam meminimalisir kemungkinan longsor. Kami juga telah
mengevakuasi 2 rumah yang ada di sana dan pengawasan dilakukan oleh konsultan
internal PDAM,” kata Rani.
Dirinya
menambahkan, kalau proses pembangunan turap ini memang sudah sesuai aturan di perusahaan.
“Untuk keadaan darurat dapat dilakukan penunjukan tanpa proses tender atau lelang,”
tandasnya.
Lebih
jauh, sumber lain di dalam PDAM, Rabu (19/06/2019) pada Medikomonline
menyebutkan, proyek turap hanya dikerjakan kurang lebih sepanjang 100 meter. Itupun
dilakukan karena ada desakan masyarakat dan kebutuhan sehingga dilakukan kegiatan
proyek penunjukan langsung karena bersifat darurat.
Hasil
investigasi di lapangan berkaitan dengan proyek turap PDAM Kota Bogor, makin
mengundang sejuta pertanyaan. Hal ini tentu bukan tanpa dasar, dimana aturan
pedoman pengelolaan keuangan daerah sesuai Pernendagri No 13 tahun 2006, pasal
31 dan 32, tentang urusan wajib yang merupakan fungsi pemeritahan daerah dan
Pengadaan barang dan jasa pemerintah sesuai Perpres No.16 Tahun 2018, perlu
dikaji secara benar dan mutlak.
Adapun
dalam nomenklatur tupoksi SKPD tentu proyek turap lebih tepat dan pas ditangani
SKPD terkait, semisal Dinas Bina Marga dan Pengairan atau Badan Penanggulangan
Bencana Daerah, jika dikaitkan sesuatu hal mendesak atau urgen terkait objek
rawan bencana.
Sumber
LSM juga tokoh di Kota Bogor, Rahman mengatakan ada kejanggalan pada proyek turap
tersebut. “Analisa dan ketajaman auditor keuangan semisal BPK RI serta penyidik
tentu dibutuhkan di proyek Turap Cibanon ini, kenapa?. Pertama di sini nomenklatur
atau penempatan bidang pelaksana Tupoksi daerah, kenapa PDAM yang notabene
perusahaan daerah melaksanakan pembangunan turap atau DPT. Ini bukan bidang
tugasnya, kalau membuka jalur distribusi dan jaringan pipa itu memang benar dan
sesuai,” kata Rahman.
Rahman
menegaskan, lalu apa fungsi SKPD terkait semisal Bina Marga dan Pengairan atau
Badan Penanggulangan Daerah, jika itu dikatakan daerah yang rawan longsor. Lihat
dan pahami pasal 31 dan 32 peraturan menteri dalam negeri atau Permendagri No 13
tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, bahwa hal itu menjadi
urusan wajib dan kewenangan pemerintah daerah melalui SKPD bukan PDAM.
“Yang
jelas di lokasi itu, pihak Desa Cibanon pun pernah membangun turap dan hanya
terlaksana dengan panjang 60 meter. Lalu jika total proyek turap oleh PDAM itu
kini dilanjutkan, maka panjang sebenarnya berapa? Ini tidak jelas di plang
proyek. Apa sisanya dari 180 meter atau memang tersisa untuk 100 meter saja,”
ujar Rahman.
Lalu
yang fantastis terkait pelaksana pekerjaan tegas Rahman lagi, PDAM tidak
melakukan lelang pengadaan barang jasa sesuai aturan Perpres, tapi melalui
penunjukan langsung. “Apa ini dibenarkan aturan? Di mana CV beralamat di RT 4/9
Kp Cihideung itu, telah dicek dan memiliki aset yang patut dan pantes menerima
pekerjaan senilai miliaran rupiah karena SBU ( sertifikasi Badan Usaha) tentu
harus menunjang kompetensi jasa atas bidang konstruksi CV itu. Jangan CV bidang
usaha umum melakukan pekerjaan konstruksi, terlebih ini terkait suatu pekerjaan
yang amat penting atau mendesak dengan pagu fantastik milyaran rupiah,” tegas
Rahman.
Tag : No Tag
Berita Terkait
Rehat
Tajuk
Memahami Pemikiran Jenderal Dudung Abdurachman
PERLUNYA MENGUBAH CARA PANDANG PEDAGANG DI LOKASI WISAT...
Berita Populer
Arief Putra Musisi Anyar Indonesia
Project Fly High Terinspirasi dari Pengalaman Hidup Dr Joe dan Tamak
Ketua Umum GRIB H Hercules Rozario Marshal, Saya Bagian Dari Masyarakat Indramayu
Dari Kegiatan Aksi Sosial, Hercules Kukuhkan Ketua DPC GRIB JAYA Se-Jawa Barat
Chief Mate Syaiful Rohmaan
SAU7ANA
GMBI Kawal Kasus Dugaan Penipuan PT. Rifan Financindo Berjangka di PN Bandung
Ivan Lahardika Arranger dan Komposer Indonesia
SAU7ANA Come Back
Mika Andrian Artis & Executive Producer