Loading

DPC Peradi Bale Bandung Gelar Bincang Hukum UU No 12 Tahun 2022


Dud
1 Bulan lalu, Dibaca : 117 kali


DPC Peradi Bale Bandung Bincang Hukum UU NO 12 Tahun 2022


SOREANG, MEDIKOMONLINE.COM- Untuk mencegah, dan mengedukasi masyarakat terkait masih tingginya kekerasan, dan pelecehan seksual terhadap anak, dan perempuan, DPC Peradi Bale Bandung Gelar "Bincang Hukum" UU No 12 Tahun 2022, Kamis (24/10/2024) di Gedung Mohamad Toha Komplek Pemkab Bandung.

Hadir dalam kesempatan tersebut, Ketua DPC Peradi Bale Bandung Made Rediyudana, Dr Bimasena Rangga Waskita Dewan Pembina Komnas Perlindungan Anak, Ketua Harian Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia. (DPN Peradi) R. Dwiyanto Prihartono, Unsur Kepolisian Polresta Bandung, Pemerintah Kabupaten Bandung, Mahasiswa, dan Siswa-Siswi SMU.

Ketua DPC Peradi Bale Bandung Made Rediyudana mengatakan, kekerasan dan pelecehan seksual terhadap anak, dan perempuan masih kerap terjadi di masyarakat.

"Sosialisasi terkait Undang-Undang No 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual ini perlu kita lakukan kepada masyarakat. Hal ini, perlu dilakukan untuk mengedukasi, mencegah sedini mungkin kepada masyarakat, khususnya di Kabupaten Bandung, agar tidak terjadi,"katanya.

Peradi Bale Bandung, lanjut Made mempunyai program satu Desa, satu Advokat. Selain itu  di Peradi juga ada Pos Bakum, untuk membantu masyarakat Kabupaten Bandung, terkait masalah hukum.

"Ini bagian dari perjuangan kita di Peradi membantu masyarakat. Kita sering mendapat laporan dari masyarakat. Di Kabupaten Bandung sendiri, kekerasan seksual cukup tinggi. Dengan kegiatan sosialisasi ini, kita berharap kasus-kasus seperti itu menurun,"harap Made.

Sementara Ketua Harian Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia. (DPN Peradi) R. Dwiyanto Prihartono, berharap seluruh DPC Peradi pimpinan Prof Otro Hasibuan di seluruh Indonesia bisa memberikan perhatian terhadap isu ini.

“Mayoritas kaum perempuan dan anak yang jadi korban kekerasan seksual. Namun, seringkali perempuan dan anak tak berani melapor. Untuk itu, peran advokat sangat besar bukan saja dalam hal membela klien, tapi juga memberi rasa keadilan kepada korban. Apalagi, umumnya korban enggan melaporkan, entah karena malu, ada intimidasi, atau lantaran pelaku orang dekat,” terang Dwiyanto. **


Tag : No Tag

Berita Terkait