Loading

Kejati Jabar Tetapkan Wabup Indramayu Jadi Tersangka Kasus Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD, Kerugian Capai Rp 18 M


Penulis : Yonif - Editor : Yonif
6 Jam lalu, Dibaca : 129 kali


Kasi Penkum.Kejati Jabar Nur Sriwijaya, tengah menyampaikan kepada awak media, tiga orang tersangka kasus tuper DPRD Indramayu (Yonif-Medikom)

Kejati Jabar Tetapkan Wabup Indramayu Jadi Tersangka Kasus Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD, Kerugian Capai Rp 18 M

Jumat, 12 Juni 2026 | Pukul: 19:08 WIB

BANDUNG, MEDIKOMONLINE.COM - Kejaksaan Tinggi Jawa Barat akhirnya menetapkan Wakil Bupati Indramayu, Syaefudin, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD Indramayu tahun anggaran 2022 hingga 2025 atau saat Syaefudin masih menjabat sebagai Ketua DPRD setempat.

"Untuk tersangka S pada saat itu selaku Ketua DPRD Kabupaten Indramayu tahun 2019 hingga 2024," kata Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, di Kantor Kejati Jabar, pada Jumat (12/6/2026).

Selain Syaefudin, penyidik  Kejati Jabar juga menetapkan dua orang tersangka lainnya, yakni berinisial IM yang kala itu menjabat sebagai Plt Sekretaris DPRD Kabupaten Indramayu tahun 2021 hingga 2022 dan AF yang menjabat sebagai Sekretaris DPRD Kabupaten Indramayu tahun 2022 hingga 2025.

"Yang ketiga untuk tersangka AF saat itu selaku Sekretaris DPRD Kabupaten Indramayu sejak tanggal 12 Agustus 2022 hingga Juni 2025," ucap dia.

Cahya mengungkapkan, Meski ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun yang bersangkutan untuk sementara waktu belum dapat dipastikan apakah bisa ditahan ataukah tidak. Menurut dia, soal penahanan, menjadi kewenangan subjektif dari penyidik, katanya.

"Untuk saat ini belum ada upaya paksa yang kami lakukan terhadap tiga tersangka," ujar dia.

Lebih jauh, Cahya juga belum menjelaskan secara rinci peran dan modus yang dilakukan oleh masing-masing pelaku. Namun, dia menyebut nilai kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan para pelaku mencapai angka Rp 18 miliar.

"Nah, terkait modus ataupun kronologis ataupun yang disebut kasus nanti disampaikan," kata dia.*** (Hyf)

Editor : Yonif

Tag : No Tag

Berita Terkait