Loading

Tanpa Kantongi Izin Edarkan Obat Sediaan Farmasi, 3 Warga Indramayu Dicokok Polisi


REPORTER: YONIF - EDITOR: DADAN SUPARDAN
7 Bulan lalu, Dibaca : 236 kali


Pengedar obat sediaan farmasi yang tidak memiliki izin diringkus anggota Satnarkoba Polres Indramayu.

INDRAMAYU, MEDIKOMONLINE.COM – Tiga orang pengedar obat sediaan farmasi yang tidak memiliki izin diringkus anggota Satnarkoba Polres Indramayu. Dari tangan mereka, polisi menyita obat terlarang sebanyak 1.234 tablet.

Ketiga pengedar ini adalah S (29 tahun), R (27 tahun), dan CR (43 tahun). Ketiganya merupakan warga Kecamatan Sliyeg, Kabupaten Indramayu. Bersama barang bukti ribuan tablet, pelaku digiring ke kantor polisi setempat untuk menjalani pemeriksaan.  

Kapolres Indramayu AKBP M Fahri Siregar melalui Kasat Narkoba Polres Indramayu AKP Otong Jubaedi, Kamis (7/9/2023) mengungkapkan, tiga pria yang diduga sebagai pengedar obat sediaan farmasi tanpa izin edar tidak bisa berkutik dihadapan polisi setelah diamankan. Karena, sebelumnya, ketiga pengedar ini gerak geriknya sudah dipantau. Dan pada akhirnya dapat ditangkap bersama barang bukti ribuan obat haram disaat mereka hendak bertransaksi. " Kita berhasil mengetahui keberadaan mereka. Karena selama ini, mereka mengedarkannya secara sembunyi sembunyi, " ujar AKP Otong Jubaedi yang kerap dipanggil Bang Ote.

Ote menyebutkan, barang bukti yang disita pihaknya sebanyak 1.234 tablet obat sediaan farmasi tanpa izin edar. Selain itu, mengamankan uang tunai senilai Rp 1.450.000 yang diduga hasil penjualan. "Ketiganya kita amankan dalam penggerebekan di pinggir irigasi sawah di Desa Sudimampir, Kecamatan Balongan, Kabupaten Indramayu. Di lokasi ini mereka diduga hendak melakukan transaksi jual beli obat terlarang," papar Ote.

Dikatakan, dari hasil interogasi, ketiga pelaku mengakui perbuatannya dan obat yang diperolehnya itu dari seseorang yang kini telah diketahui identitasnya.  " Kami masih memburu rekan pelaku yang memasok barang terlarang kepada ketiga pelaku. Ketiga pelaku ini akan dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan,” tegas Ote. (Yf)

Tag : No Tag

Berita Terkait