REPORTER: YONIF - EDITOR: DADAN SUPARDAN
1 Tahun lalu, Dibaca : 1620 kali
INDRAMAYU,
MEDIKOMONLINE.COM – Akibat
terbitnya Surat Bupati Indramayu Nomor :700/1845/Eko, tanggal 2 Agustus 2023,
mantan Direktur PDAM Tirta Darma Ayu Kabupaten Indramayu H. Tatang Sutardi
menyampaikan gugatan terhadap Bupati Indramayu.
Informasi tentang
adanya gugatan ini diperoleh dalam laman website Pengadilan Tata Usaha Negara
(PTUN) Bandung, Selasa (07-11-2023). Dalam laman tersebut disebutkan H. Tatang
Sitardi, S. Sos., M.Si sebagai Penggugat, sedangkan Bupati Indramayu sebagai
Tergugat dalam register perkara No. 127/G/2023/PTUN.BDG.
Dikonfirmasi
tentang gugatan tersebut, kuasa hukum
Tatang Sutardi, Dr. H. Khalimi, S.H., M.H. C.T.A membenarkan telah
diajukannya gugatan sejak tanggal 31 Oktober 2023.
Khalimi yang juga
Ketua DPC Peradi SAI Indramayu Raya itu menyampaikan, pada persidangan kemarin
(06/11/2023) telah memasuki tahap sidang persiapan setelah sebelumnya gugatan
sengketa tata usaha negara tersebut lolos dismissal proces.
Terkait tentang
substansi gugatan, Khalimi mengungkapkan “Gugatan klien kami merupakan salah
satu bentuk kontrol terhadap penggunaan kewenangan yang dilakukan pejabat tata
usaha negara, termasuk dan tidak terbatas terhadap Bupati Indramayu.” katanya.
Menurutnya
penggunaan kewenangan tanpa kontrol, berlindung pada asas selalu dianggap benar
setiap tindakan pejabat tata usaha negara atau yang disebut asas presumptio
justae causa.
Akan berbahaya
bahkan bisa menjadi alat pressure untuk setiap laporan atau temuan apapun
diranahpidanakan yang mengakibatkan aparatur sipil negara, masyarakat maupun
badan usaha atau badan hukum menjadi takut, was-was dan tak nyaman.
Dijelaskan
Khalimi, point penting dalam gugatan tersebut, mantan Dirut PDAM Tirta Darma
Ayu periode 2017-2021 tidak terima adanya perintah Bupati Indramayu berdasar
laporan hasil audit investigatif Inspektorat Kabupaten Indramayu.
Atas Persediaan
Barang pada Perumdam Tirta Darma Ayu Kabupaten Indramayu Tahun 2018, 2019, 2020
dan 2021 yang tanpa pernah proses audit itu melakukan konfirmasi, klarifikasi,
wawancara langsung, permintaan keterangan dll terhadap kliennya yang disasar
oleh auditor, kemudian diperintah untuk mengembalikan sekitar Rp54 milyar ke
rekening kas PDAM Tirta Darma Ayu.
“Proses audit
sungguh tak lazim dan melanggar asas
asersi sebagai azas yang mewajibkan auditor memeriksa pihak yang
diperiksa. Ini merupakan pelanggaran dan berimplikasi hasil audit batal demi
hukum,” tandasnya. (YF)
Tag : No Tag
Berita Terkait
Rehat
Tajuk
Memahami Pemikiran Jenderal Dudung Abdurachman
PERLUNYA MENGUBAH CARA PANDANG PEDAGANG DI LOKASI WISAT...
Berita Populer
Arief Putra Musisi Anyar Indonesia
Project Fly High Terinspirasi dari Pengalaman Hidup Dr Joe dan Tamak
Ketua Umum GRIB H Hercules Rozario Marshal, Saya Bagian Dari Masyarakat Indramayu
Dari Kegiatan Aksi Sosial, Hercules Kukuhkan Ketua DPC GRIB JAYA Se-Jawa Barat
Chief Mate Syaiful Rohmaan
SAU7ANA
GMBI Kawal Kasus Dugaan Penipuan PT. Rifan Financindo Berjangka di PN Bandung
Ivan Lahardika Arranger dan Komposer Indonesia
SAU7ANA Come Back
Mika Andrian Artis & Executive Producer