Loading

Ditagih Rp54 Milyar, Bupati Indramayu Digugat Mantan Dirut PDAM Tirta Darma Ayu


REPORTER: YONIF - EDITOR: DADAN SUPARDAN
5 Bulan lalu, Dibaca : 1365 kali


Dr. H. Khalimi, S.H., M.H. C.T.A

INDRAMAYU, MEDIKOMONLINE.COM – Akibat terbitnya Surat Bupati Indramayu Nomor :700/1845/Eko, tanggal 2 Agustus 2023, mantan Direktur PDAM Tirta Darma Ayu Kabupaten Indramayu H. Tatang Sutardi menyampaikan gugatan terhadap Bupati Indramayu.

Informasi tentang adanya gugatan ini diperoleh dalam laman website Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, Selasa (07-11-2023). Dalam laman tersebut disebutkan H. Tatang Sitardi, S. Sos., M.Si sebagai Penggugat, sedangkan Bupati Indramayu sebagai Tergugat dalam register perkara No. 127/G/2023/PTUN.BDG.

Dikonfirmasi tentang gugatan tersebut, kuasa hukum  Tatang Sutardi, Dr. H. Khalimi, S.H., M.H. C.T.A membenarkan telah diajukannya gugatan sejak tanggal 31 Oktober 2023.

Khalimi yang juga Ketua DPC Peradi SAI Indramayu Raya itu menyampaikan, pada persidangan kemarin (06/11/2023) telah memasuki tahap sidang persiapan setelah sebelumnya gugatan sengketa tata usaha negara tersebut lolos dismissal proces.

Terkait tentang substansi gugatan, Khalimi mengungkapkan “Gugatan klien kami merupakan salah satu bentuk kontrol terhadap penggunaan kewenangan yang dilakukan pejabat tata usaha negara, termasuk dan tidak terbatas terhadap Bupati Indramayu.” katanya.

Menurutnya penggunaan kewenangan tanpa kontrol, berlindung pada asas selalu dianggap benar setiap tindakan pejabat tata usaha negara atau yang disebut asas presumptio justae causa.

Akan berbahaya bahkan bisa menjadi alat pressure untuk setiap laporan atau temuan apapun diranahpidanakan yang mengakibatkan aparatur sipil negara, masyarakat maupun badan usaha atau badan hukum menjadi takut, was-was dan tak nyaman.

Dijelaskan Khalimi, point penting dalam gugatan tersebut, mantan Dirut PDAM Tirta Darma Ayu periode 2017-2021 tidak terima adanya perintah Bupati Indramayu berdasar laporan hasil audit investigatif Inspektorat Kabupaten Indramayu.

Atas Persediaan Barang pada Perumdam Tirta Darma Ayu Kabupaten Indramayu Tahun 2018, 2019, 2020 dan 2021 yang tanpa pernah proses audit itu melakukan konfirmasi, klarifikasi, wawancara langsung, permintaan keterangan dll terhadap kliennya yang disasar oleh auditor, kemudian diperintah untuk mengembalikan sekitar Rp54 milyar ke rekening kas PDAM Tirta Darma Ayu.

“Proses audit sungguh tak lazim dan melanggar asas  asersi sebagai azas yang mewajibkan auditor memeriksa pihak yang diperiksa. Ini merupakan pelanggaran dan berimplikasi hasil audit batal demi hukum,” tandasnya. (YF)

Tag : No Tag

Berita Terkait