Penulis: Agus Kucir/Editor: Mbayak Ginting
3 Tahun lalu, Dibaca : 1054 kali
JAKARTA,
Medikomonline.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan untuk
perkara No. 15/ PHP.BUP-XIX/2020 permohonan perselisihan Pemilihan Kepala
Daerah Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pangandaran, di Gedung Mahkamah
Konstitusi, Jakarta, Selasa (2/02/2020).
Sidang lanjutan permohonan
perselisihan hasil Pilkada Pangandaran dipimpin Hakim Konstitusi Aswanto,
Suhartoyo, dan Daniel Yusmic Pancastaki Foekh.
Agenda sidang adalah mendengar
jawaban termohon KPU Pangandaran, keterangan pihak terkait dan Bawaslu serta
memeriksa dan mengesahkan alat bukti.
Ketua KPU Pangandaran Muhtadin
mengatakan, dalam jawabannya, secara prinsip pihaknya menyampaikan beberapa hal
penting.
“Dalam eksepsi, KPU meminta
mengabulkan eksepsi termohon dan dalam pokok perkara kami berharap MK menolak
untuk seluruhnya permohonan pemohon dalam hal ini dari pasangan nomor urut 2
Adang-Supratman (Aman) sebagai pemohon,” ungkap Muhtadin.
Karena menurut Muhtadin, dasar
formilnya juga sudah tidak terpenuhi sesuai pasal 158 ayat (2) Undang-Undang
No.10 Tahun 2016, bahwa syarat gugatan perselisihan dengan jumlah penduduk
sebagaimana Pangandaran ini syarat minimal selisihnya adalah 1,5% sedangkan
hasil pemilihan bupati dan wakil bupati Pangandaran selisihnya adalah 3,7%,
maka unsur formilnya tidak terpenuhi.
Pihaknya juga berharap MK memutuskan
menyatakan berlaku keputusan tentang rekapitulasi hasil perolehan suara dari
hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran 2020.
Tag : No Tag
Berita Terkait
Rehat
Tajuk
Memahami Pemikiran Jenderal Dudung Abdurachman
PERLUNYA MENGUBAH CARA PANDANG PEDAGANG DI LOKASI WISAT...
Berita Populer
Arief Putra Musisi Anyar Indonesia
Project Fly High Terinspirasi dari Pengalaman Hidup Dr Joe dan Tamak
Ketua Umum GRIB H Hercules Rozario Marshal, Saya Bagian Dari Masyarakat Indramayu
Dari Kegiatan Aksi Sosial, Hercules Kukuhkan Ketua DPC GRIB JAYA Se-Jawa Barat
Chief Mate Syaiful Rohmaan
SAU7ANA
GMBI Kawal Kasus Dugaan Penipuan PT. Rifan Financindo Berjangka di PN Bandung
Ivan Lahardika Arranger dan Komposer Indonesia
SAU7ANA Come Back
Mika Andrian Artis & Executive Producer