Loading

Polisi Ringkus Dua Pelaku Curas dan Pembunuhan Warga Kalianyar Kerangkeng


Penulis : Yonif -.Editor : Yonif
1 Jam lalu, Dibaca : 27 kali


Polisi amankan pelaku curas dan pembunuhan di Kalianyar Kerangkeng, beserta mobil yang dibakar. (Yonif-Medikom)

Polisi Ringkus Dua Pelaku Curas dan Pembunuhan Warga Kalianyar Kerangkeng 

Rabu, 4 November 2026 | Pukul: 14:56 WIB

INDRAMAYU, MEDIKOMONLINE.COM – Satuan Reserse Kriminal Polres Indramayu berhasil mengungkap kasus penculikan di sertai pembunuhan terhadap seorang ibu rumah tangga bernama Hj. Komariah (46) asal desa Kalianyar kecamatan Kerangkeng Indramayu, yang diduga dilakukan oleh dua pria dengan inisial FSS (31) dan NW (28), yang juga warga Kerangkeng Indramayu.

Korban ditemukan di sebuah lahan di hutan Cikawung kecamatan Terisi Indramayu dengan kondisi terbakar bersama mobil Mitsubishi Expander warna putih Nomor Polisi  E 1766 RV milik korban yang sengaja dibawa kabur oleh kedua pelaku.

Dugaan penculikan di sertai Perampokan tersebut dilakukan oleh pelaku dengan menyatroni rumah mewah di Desa Kalianyar, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat pada Selasa (03/11/2026).

Menurut Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Muchammad Arwin Bachar. Kronologis berawal pada hari Senin tanggal 02 November 2026 sekira pukul 08.00 Wib. Pelaku FSS datang ke rumah korban, adapun saat itu pelaku FSS ingin memperbaiki tiang penangkal petir yang ada dirumah korban dan sebelumnya korban telah meminta tolong kepada tersangka seminggu sebelumnya.

Pelaku langsung memperbaiki tiang penangkal petir yang ada didekat halaman depan rumah korban, adapun saat itu korban ada didepan rumahnya sambil membersihkan halaman. Kemudian ketika tengah dilakukan perbaikan oleh pelaku, korban sempat bertanya, “PIRANG MENIT JAR NGERJAIE, SOALE KITA PENGEN MANGKAT MENG CIREBON” lalu pelaku menjawab “SEDELAT BU”, kurang lebih 3 (tiga) menit, kemudian pelaku FSS selesai memperbaiki tiang penangkal petir tersebut.

Selesai itu, korban meminta tolong kembali kepada pelaku FSS untuk mengebor tempat dan memasang gantungan tasbeh di Mushola rumahnya, lalu FSS pun masuk ke dalam rumah bersama korban. 

Saat itu korban pun sempat melihat gantungan yang sudah dipasang pelaku.

Namun nampaknya pelaku FSS sudah mempunyai niat jahat, sehingga ketika sedang berdiri dibelakang korban, langsung memukuli korban dari arah belakang menggunakan palu yang dipegang dengan tangan kanannya sebanyak 5  (lima) kali hingga mengenai bagian kepala belakang korban, korban langsung tumbang di tempat kejadian, terangnya.

Dari hasil pemeriksaan petugas, pelaku FSS ( 31) menaruh DENDAM, karena menurut FSS sering di ejek oleh korban.

Kemudian setelah melakukan aksinya, pelaku FSS menyeret badan korban dan mengangkat untuk dimasukan ke bagian jok belakang mobil merek Mitsubishi X Pander warna putih No. Pol : E 1766 RV milik korban.

" Sebelum berangkat, pelaku FSS juga sempat masuk ke dalam rumah korban lagi untuk mengambil dan membawa tas milik korban yang berisi uang tunai,  Beberapa perhiasan dan Buku BPKB Mobil tersebut, setelah itu pelaku FSS berangkat bersama pelaku NW yang mengemudikan mobil,".

Pada saat sampai didaerah Cikawung keduanya berhenti disebuah pekarangan, lalu pelaku FSS menyiram mobil tersebut menggunakan bensin dan membakarnya beserta jasad korban yang masih berada di kursi bagian belakang mobil, lalu para pelaku meninggalkan lokasi, dimana FSS sambil membawa uang tunai dan beberapa perhiasan milik korban.

“Kita terapkan kepada para tersangka Pasal 459 UU RI No. 1 Tahun 2023 KUHP. Dengan Ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun. Dan Pasal 479 ayat (3) UU RI No. 1 Tahun 2023 KUHP. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.,” Terang Kasat Reskrim saat konferensi pers (4/11/2026).*** (Hyf)

Editor : Yonif

Tag : No Tag

Berita Terkait