Penulis: Yonif - Editor: Yonif
8 Bulan lalu, Dibaca : 579 kali
INDRAMAYU, MEDIKOMONLINE.COM-Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung mengabulkan gugatan Tatang Sutardi melawan Bupati Indramayu Nina Agustina.
Informasi kemenangan mantan Dirut Perumdam Tirta Darma Ayu terlihat pada amar putusan PTUN Bandung tanggal 14 Maret 2024 register perkara No. 127/G/2023/PTUN.BDG secara E-Court melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Bandung.
Dalam amar putusan selain menyatakan batal Surat Bupati Indramayu Nomor : 700/1845/Eko, tanggal 02 Agustus 2023, Hal : Pengembalian uang ke rekening kas Perumdam Tirta Darma Ayu Kabupaten Indramayu, juga mewajibkan Bupati Indramayu mencabut surat objek sengketa tersebut.
Terhadap kemenangan tersebut, Khalimi selaku Ketua Tim Kuasa Hukum Tatang Sutardi mengatakan, “PTUN benar-benar merupakan sarana efektif masyarakat untuk mengontrol penyelenggaraan administrasi pemerintahan. Masyarakat sebagai penikmat layanan administrasi pemerintahan, punya hak menggugat apabila dirugikan, contohnya soal Pak H. Tatang ini ”.
Lebih lanjut Ketua DPC Peradi Suara Advokat Indonesia (SAI) Indramayu Raya menjelaskan, menganggap selalu benar dalam menggunakan kewenangan atributif, mandat atau delegasi, harus diuji di PTUN.
Begitupun soal beschikking (ketetapan) Bupati Indramayu menagih sekitar Rp54 Miliar atas kekurangan stok barang di gudang Perumdam Tirta Darma Ayu pada kliennya harus diuji pula apakah kewenangan, prosedur dan substansinya mencocoki peraturan perundang-undangan dan asas-asas atau tidak.
Khalimi menguraikan, produk tata usaha negara berupa tagihan sekitar Rp54 Miliar tertuju secara pribadi pada kliennya, terbukti dari hasil audit investigatif Inspektorat Kabupaten Indramayu yang masih bersifat kira-kira (estimasi) dan terjadi pelanggaran dalam proses audit investigatifnya, di antaranya tidak ada konfirmasi, wawancara dan tanggapan.
“Pada pokoknya ada pelanggaran asas asersi dalam proses audit investigatif dan hasilnya masih bersifat estimasi, kemudian hasil audit investigatif dijadikan sandaran Bupati Indramayu untuk menagih ke ex Dirut Perumdam Tirta Darma Ayu Dirasa adil PTUN Bandung kabulkan gugatan klien kami,” tandasnya.
Dikonfirmasi tentang kemenangan tersebut, Tatang Sutardi mengatakan, putusan PTUN Bandung sungguh sangat bermanfaat. Semua kesaksian yang disampaikan di persidangan, menurutnya merupakan bukti otentik dan pasti dia pergunakan apabila kelak tujuan akhir dari suatu teguran atau tagihan diduga untuk menjatuhkan nama baiknya selaku mantan Dirut Perumdam Tirta Darma Ayu.
Dia pun merasa risih atas tagihan berulang kali sekitar Rp54 Miliar terhadap dirinya baik tagihan itu datang dari Bupati maupun dari Sekda Indramayu. “Putusan PTUN menjadi terang, bahwa saya bukanlah apa yang dituduhkan dan jangan ada tagihan-tagihan lagi pasca putusan PTUN tersebut,” jawabnya.
Diberitakan sebelumnya, Tatang Sutardi adalah mantan Dirut PDAM Tirta Darma Ayu periode 2017-2021. Tatang tidak terima adanya perintah Bupati Indramayu berdasar laporan hasil audit investigatif Inspektorat Kabupaten Indramayu atas kekurangan persediaan barang Perumdam Tirta Darma Ayu Kabupaten Indramayu Tahun 2018, 2019, 2020 dan 2021 yang tanpa pernah para auditor melakukan konfirmasi, klarifikasi, wawancara langsung terhadap dirinya.
Kemudian diperintah Bupati Indramayu Nina Agustina untuk mengembalikan sekitar Rp54 milyar ke rekening kas PDAM Tirta Darma Ayu melalui Surat Bupati Indramayu Nomor :700/1845/Eko, tanggal 2 Agustus 2023.
Bupati Indramayu akhirnya digugat di PTUN Bandung dengan register perkara No. 127/G/2023/PTUN.BDG. Beberapa pengacara Penggugat selain Dr. Khalimi, yaitu Rd. Untung Purbadi S.H., Agus Narto, S.H., Aji, S.H. dan Lulu Wal Marjan Yahya, S.H.***
Editor: Yonif
Tag : No Tag
Berita Terkait
Rehat
Tajuk
Memahami Pemikiran Jenderal Dudung Abdurachman
PERLUNYA MENGUBAH CARA PANDANG PEDAGANG DI LOKASI WISAT...
Berita Populer
Arief Putra Musisi Anyar Indonesia
Project Fly High Terinspirasi dari Pengalaman Hidup Dr Joe dan Tamak
Ketua Umum GRIB H Hercules Rozario Marshal, Saya Bagian Dari Masyarakat Indramayu
Dari Kegiatan Aksi Sosial, Hercules Kukuhkan Ketua DPC GRIB JAYA Se-Jawa Barat
Chief Mate Syaiful Rohmaan
SAU7ANA
GMBI Kawal Kasus Dugaan Penipuan PT. Rifan Financindo Berjangka di PN Bandung
Ivan Lahardika Arranger dan Komposer Indonesia
SAU7ANA Come Back
Mika Andrian Artis & Executive Producer