Loading

Ditutup Total Pembakaran Peleburan Limbah Alumunium di Ridomanah Karena Telah Mencemari Lingkungan Sekitar


Penulis: Iwan Gunawan
2 Bulan lalu, Dibaca : 219 kali


Kepala Desa Ridomanah Oden.

BEKASI, Medikomonline.com - Pembakaran Peleburan  Limbah Alumunium yang  berlokasi di wilayah Desa Ridomanah yang telah mencemari lingkungan sekitar kini sudah ditutup total.

Hasil mediasi berdasarkan kesepakatan bersama antara pihak pengusaha PT. Armada Global Teknologi bagian operasional Harno dan warga Ridomanah serta Kepala Desa Ridomanah Oden dan Ketua BPD Ridomanah Yasin dan Muspika Kecamatan Cibarusah Camat Cibarusah Rusdi Azis, Waka Polsek Cibarusah Iptu Idradi dan Babinsa Desa Ridomanah bertempat di Ruangan Camat Cibarusah, Kamis (1/02/2024) dan telah  ditandatangani antara kedua belah pihak dengan persetujuan bahwa pihak perusahaan pembakaran peleburan limbah alumunium menyetujui menutup total dari semua segala kegiatan aktifitas pabrik tersebut.

Oden selaku Kepala Desa Ridomanah mengatakan, bahwa semua kegiatan di perusahaan pabrik pembakaran peleburan limbah alumunium kini ditutup total. “Artinya sudah tidak boleh ada kegiatan lagi di pabrik tersebut sampai terbitnya izin dari Dinas Lingkungan Hidup yang akan ditempuh oleh pihak perusahaan,” tegas Oden kepada wartawan.

Camat Cibarusah Rusdi Azis

Camat Cibarusah Rudi Azis mengakui sebelumnya tidak mengetahui adanya pabrik pembakaran peleburan limbah aluminium yang berlokasi di wilayah Desa Ridomanah yang telah mencemari lingkungan dan bahkan telah merugikan warga.

Karena menurutnya, tidak ada laporan tapi setelah adanya informasi dan aksi demo yang dilakukan oleh warga Ridomanah terhadap pabrik tersebut, akhirnya Camat Rusdi Azis mengutus Satpol PP Kasi Trantib Endang untuk mengecek dan mencari informasi  ke lokasi pabrik tersebut dari warga Ridomanah serta pabrik yang telah mencemari lingkungan sekitar.

“Sebenarnya setelah mengetahui adanya pabrik tersebut dan adanya aksi demo-demo dari warga Desa Ridomanah dan bahwa pabrik itu telah mencemari lingkungan, saya selaku Camat Cibarusah memanggil pihak pengusahanya untuk mediasi dengan warga Desa Ridomanah di kantor Kecamatan Cibarusah,” kata Camat.

Aksi demo warga ke Kantor Kecamatan Cibarusah.

Dari hasil mediasi antara kedua belah pihak, dikatakan Camat Rusdi pada wartawan, dan dibuatkan berita acaranya pihak perusahaan menyetujui untuk menutup total segala kegiatan  aktifitas dipabriknya.

“Pihak perusahaan akan menempuh izin dan meminta arahan kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi. Seperti apakah nantinya izin yang harus ditempuh itu terutama dari Dinas Lingkungan Hidup,” terang Camat pada wartawan.

Pihaknya kata Camat sangat menyangkan bahwa pabrik itu beroperasi tanpa menempuh izin lingkungan sekitar aja dulu seharusnya sebelum beroperasi. Nantinya menempuh izin ke Pemda Kabupaten Bekasi terutama ke Dinas Lingkungan Hidup. Jangan sampai izin nya abal-abal atau ilegal, izin lingkungan kepada masyarakat sekitar  harus ditempuh dalam radius sekian meter oleh pihak pengusaha sebelum beroperasi.

“Setelah nantinya izinnya  terbit dari Dinas lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi oleh pihak pengusaha juga jangan sampai merugikan masyarakat sekitar apalagi mencemari lingkungan,” tegas Camat Rusdi kepada wartawan. (Iwan Gunawan)

Tag : No Tag

Berita Terkait