Penulis: Iwan Gunawan
9 Bulan lalu, Dibaca : 402 kali
BEKASI, Medikomonline.com - Pembakaran Peleburan
Limbah Alumunium yang berlokasi
di wilayah Desa Ridomanah yang telah mencemari lingkungan sekitar kini sudah
ditutup total.
Hasil mediasi
berdasarkan kesepakatan bersama antara pihak pengusaha PT. Armada Global
Teknologi bagian operasional Harno dan warga Ridomanah serta Kepala Desa
Ridomanah Oden dan Ketua BPD Ridomanah Yasin dan Muspika Kecamatan Cibarusah
Camat Cibarusah Rusdi Azis, Waka Polsek Cibarusah Iptu Idradi dan Babinsa Desa
Ridomanah bertempat di Ruangan Camat Cibarusah, Kamis (1/02/2024) dan
telah ditandatangani antara kedua belah
pihak dengan persetujuan bahwa pihak perusahaan pembakaran peleburan limbah
alumunium menyetujui menutup total dari semua segala kegiatan aktifitas pabrik
tersebut.
Oden selaku Kepala
Desa Ridomanah mengatakan, bahwa semua kegiatan di perusahaan pabrik pembakaran
peleburan limbah alumunium kini ditutup total. “Artinya sudah tidak boleh ada
kegiatan lagi di pabrik tersebut sampai terbitnya izin dari Dinas Lingkungan
Hidup yang akan ditempuh oleh pihak perusahaan,” tegas Oden kepada wartawan.
Camat Cibarusah Rusdi Azis
Camat
Cibarusah Rudi Azis mengakui sebelumnya tidak mengetahui adanya pabrik
pembakaran peleburan limbah aluminium yang berlokasi di wilayah Desa Ridomanah
yang telah mencemari lingkungan dan bahkan telah merugikan warga.
Karena
menurutnya, tidak ada laporan tapi setelah adanya informasi dan aksi demo yang
dilakukan oleh warga Ridomanah terhadap pabrik tersebut, akhirnya Camat Rusdi
Azis mengutus Satpol PP Kasi Trantib Endang untuk mengecek dan mencari
informasi ke lokasi pabrik tersebut dari
warga Ridomanah serta pabrik yang telah mencemari lingkungan sekitar.
“Sebenarnya
setelah mengetahui adanya pabrik tersebut dan adanya aksi demo-demo dari warga
Desa Ridomanah dan bahwa pabrik itu telah mencemari lingkungan, saya selaku
Camat Cibarusah memanggil pihak pengusahanya untuk mediasi dengan warga Desa
Ridomanah di kantor Kecamatan Cibarusah,” kata Camat.
Aksi demo warga ke Kantor
Kecamatan Cibarusah.
Dari hasil
mediasi antara kedua belah pihak, dikatakan Camat Rusdi pada wartawan, dan
dibuatkan berita acaranya pihak perusahaan menyetujui untuk menutup total
segala kegiatan aktifitas dipabriknya.
“Pihak
perusahaan akan menempuh izin dan meminta arahan kepada Dinas Lingkungan Hidup
Kabupaten Bekasi. Seperti apakah nantinya izin yang harus ditempuh itu terutama
dari Dinas Lingkungan Hidup,” terang Camat pada wartawan.
Pihaknya kata
Camat sangat menyangkan bahwa pabrik itu beroperasi tanpa menempuh izin
lingkungan sekitar aja dulu seharusnya sebelum beroperasi. Nantinya menempuh
izin ke Pemda Kabupaten Bekasi terutama ke Dinas Lingkungan Hidup. Jangan
sampai izin nya abal-abal atau ilegal, izin lingkungan kepada masyarakat
sekitar harus ditempuh dalam radius
sekian meter oleh pihak pengusaha sebelum beroperasi.
“Setelah
nantinya izinnya terbit dari Dinas
lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi oleh pihak pengusaha juga jangan sampai
merugikan masyarakat sekitar apalagi mencemari lingkungan,” tegas Camat Rusdi
kepada wartawan. (Iwan Gunawan)
Tag : No Tag
Berita Terkait
Rehat
Tajuk
Memahami Pemikiran Jenderal Dudung Abdurachman
PERLUNYA MENGUBAH CARA PANDANG PEDAGANG DI LOKASI WISAT...
Berita Populer
Arief Putra Musisi Anyar Indonesia
Project Fly High Terinspirasi dari Pengalaman Hidup Dr Joe dan Tamak
Ketua Umum GRIB H Hercules Rozario Marshal, Saya Bagian Dari Masyarakat Indramayu
Dari Kegiatan Aksi Sosial, Hercules Kukuhkan Ketua DPC GRIB JAYA Se-Jawa Barat
Chief Mate Syaiful Rohmaan
SAU7ANA
GMBI Kawal Kasus Dugaan Penipuan PT. Rifan Financindo Berjangka di PN Bandung
Ivan Lahardika Arranger dan Komposer Indonesia
SAU7ANA Come Back
Mika Andrian Artis & Executive Producer