Penulis: IthinK
2 Tahun lalu, Dibaca : 1708 kali
BANDUNG, Medikomonline.com – Peraturan Presiden Nomor Nomor 16 Tahun
2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dan Peraturan Presiden Nomor
Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun
2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mengamanatkan bahwa Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah bertujuan untuk menghasilkan barang/jasa yang tepat dari
setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu,
biaya, lokasi dan penyedia dengan menerapkan prinsip-prinsip efisien; efektif;
transparan; terbuka; bersaing; adil dan akuntabel.
Berkaitan dengan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
dimaksud, Pusat Sumber Daya Mineral, Batubara, dan Panas Bumi - Badan Geologi, Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral pada
tahun anggaran 2021 melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yaitu Paket Pengeboran Slim Hole Daerah
Panas Bumi Nage dan Paket Pengeboran Slim Hole Daerah Panas Bumi Cisolok.
Dalam pelaksanaan Pengeboran Slim Hole Daerah Panas Bumi
Nage oleh penyedia jasa PT. Petrotec Guna Perkasa dan Pengeboran Slim Hole Daerah Panas Bumi Cisolok secara Swakelola
Tipe 2 oleh Pusat Penelitian Dan Pengembangan Teknologi Minyak dan Gas Bumi
Lemigas Jakarta ini, ternyata penyedia jasa (PT. Petrotec Guna Perkasa dan
Lemigas Jakarta) tidak dapat
menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan kontrak.
Atas hal di atas, Aliansi Rakyat
Menggugat (ARM) telah melaporkan Proyek Pengeboran Slim Hole Daerah Panas Bumi Cisolok dan Pengeboran
Slim Hole Daerah Panas Bumi Nage ke Kejaksaan Agung.
“Dalam rangka pengawasan
penggunaan uang Negara, kami dari Aliansi Rakyat Menggugat telah melaporkan Proyek Pengeboran Slim Hole Daerah Panas Bumi
Cisolok dan Pengeboran Slim Hole Daerah Panas Bumi Nage ke Kejaksaan Agung
karena ada indikasi kerugian keuangan Negara dalam proyek tersebut,” kata Ketua
Umum ARM Furqon Mujahid kepada Medikom
di Bandung, Jumat (16/9/2022).
Untuk mengungkap proyek
tersebut, Furqon Mujahid mendesak Kejaksaan Agung segera memeriksa pejabat
Badan Geologi yang ada di Pusat Sumber Daya Mineral, Batubara, dan Panas Bumi.
“ARM mendesak Kejaksaan Agung segera
memeriksa pejabat pejabat Badan Geologi di Pusat Sumber Daya Mineral, Batubara,
dan Panas Bumi yang terkait dengan pelaksanaan Proyek Panas Bumi Cisolok dan
Nage ini,” tegas Mujahid yang juga Komandan Satgas Antikorupsi Forum Ormas
Jabar ini.
Selain itu, kata Mujahid,
ARM juga mendesak Kejaksaan Agung
memeriksa pihak penyedia jasa, yaitu Pusat Penelitian Dan Pengembangan
Teknologi Minyak dan Gas Bumi Lemigas Jakarta selaku pelaksana Pengeboran Slim
Hole Daerah Panas Bumi Cisolok secara Swakelola Tipe 2 dan PT. Petrotec Guna
Perkasa selaku pelaksana Pengeboran Slim Hole Daerah Panas Bumi Nage.
Mujahid mengungkapkan, Pusat
Penelitian Dan Pengembangan Teknologi Minyak dan Gas Bumi Lemigas Jakarta gagal
menyelesaikan kontrak pekerjaan Pengeboran Slim Hole Daerah Panas Bumi Cisolok
dengan target kedalaman pengeboran sedalam 2.000 meter dan juga penyelesaian pekerjaan
mengalami keterlambatan sehingga melewati tahun anggaran 2021. Pengeboran Panas
Bumi Daerah Cisolok dilakukan di Sumur CKK-01 yang kemudian dipindahkan ke
Sumur CKK-1A dengan target kedalaman 2.000 meter. Kegiatan pengeboran atau
tajak Sumur CKK-01 dimulai tanggal 3 September 2021. Pengeboran di CKK-01
berhenti di kedalaman 223 meter, kemudian dilakukan Plug dan Abandon. Kegiatan
pengeboran dipindahkan ke lokasi Sumur CKK-1A. Pengeboran sumur CKK-1A
dihentikan pada tanggal 12 Februari 2022 dengan status kedalaman akhir 821,65
meter.
Lanjut Mujahid, PT.
Petrotec Guna Perkasa juga gagal menyelesaikan kontrak pekerjaan Pengeboran
Slim Hole Daerah Panas Bumi Nage dengan target kedalaman pengeboran sedalam
1.500 meter dan pekerjaan terlambat melewati tahun anggaran 2021. Pengeboran
Slim Hole Daerah Panas Bumi Nage di lokasi tajak Sumur NGE-01A pada tanggal 21
Maret 2022 mencapai kedalaman 1.500 meter sesuai dengan target, sedangkan di
lokasi Sumur NGE-02, pengeboran mencapai 600,3 meter dari target 1.500 meter.
“Kegagalan PT. Petrotec
Guna Perkasa dan Lemigas Jakarta menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak
seharusnya dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor
Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dalam Pasal 78
ayat (3) huruf (a) yang menyatakan
bahwa,”Perbuatan atau tindakan Penyedia yang dikenakan sanksi adalah: tidak
melaksanakan Kontrak, tidak menyelesaikan pekerjaan, atau tidak melaksanakan
kewajiban dalam masa pemeliharaan,” tegas Mujahid yang dikenal sebagai aktivis
antikorupsi ini.
Penjelasan
Kepala Pusat Sumber Daya Mineral, Batubara, dan Panas Bumi
Terkait permasalahan ini, Medikom
telah mengkonfirmasi Kepala Pusat (Kapus) Sumber Daya Mineral, Batubara, dan
Panas Bumi sejak 19 April 2021 lalu. Hariyanto selaku Kepala Pusat Sumber Daya
Mineral, Batubara, dan Panas Bumi dalam keterangan tertulisnya tanggal 20 Mei
2022 menjelaskan, Pengeboran Panas Bumi Daerah Cisolok dilakukan di Sumur
CKK-01 yang kemudian dipindahkan ke Sumur CKK-1A dengan target kedalaman 2.000
meter. Kegiatan pengeboran atau tajak Sumur CKK-01 dimulai tanggal 3 September
2021. Pengeboran di CKK-01 berhenti di kedalaman 223 meter, kemudian dilakukan
Plug dan Abandon dikarenakan ada rangkaian yang terjepit dan tidak bisa
diatasi.
Selanjutnya kata Hariyanto, kegiatan
pengeboran dipindahkan ke lokasi Sumur CKK-1A. Pengeboran sumur CKK-1A
dihentikan pada tanggal 12 Februari 2022 dengan status kedalaman akhir 821,65
meter dikarenakan tidak bisa mengatasi kendala-kendala yang dihadapi dalam
kegiatan pengeboran seperti adanya runtuhan formasi batuan dalam sumur dan
terjadinya jepitan pada rangkaian pengeboran.
Untuk Pengeboran Panas Bumi Daerah Nage,
Hariyanto menyampaikan, rencananya pengeboran dilakukan di dua sumur.
Pengeboran atau tajak Sumur NGE-01 dimulai tanggal 12 September 2021.
Pengeboran di NGE-01 berhenti di kedalaman 97,8 meter, kemudian sumur ditutup
(plug dan abandon) dikarenakan ada rangkaian yang terjepit dan tidak bisa
diatasi.
“Selanjutnya kegiatan pengeboran dipindahkan
ke lokasi Sumur NGE-01A. Pada tanggal 21 Maret 2022, kegiatan pengeboran sumur
NGE-01A telah mencapai kedalaman akhir 1.500 meter (total depth) yang merupakan target kedalaman sesuai dengan program
pengeboran yang direncanakan. Kegiatan pengeboran Sumur NGE-02 sampai saat ini
masih berlangsung dengan status kedalaman mencapai 600,3 meter,” papar
Hariyanto.
Kapus menambahkan, Pengeboran Panas Bumi
Daerah Nage rencananya di dua sumur dengan kedalaman masing-masing 1.500 meter.
“Kedalaman 1.500 meter ini ditargetkan berdasar dari data geosains yang telah
dilakukan sebelumnya yang mengindikasikan adanya zona top reservoir panas bumi di kedalaman sekitar 800 meter.
Sedangkan Pengeboran Panas Bumi Daerah Cisolok rencanyanya akan dilakukan
hingga kedalaman 2.000 meter berdasarkan dari data geosains yang telah
dilakukan sebelumnya yang mengindikasikan adanya zona top reservoir panas bumi di kedalaman sekitar 1.200 hingga
1.600 meter,” jelasnya.
Hariyanto juga menjelaskan penyebab
pelaksanaan Pengeboran Panas Bumi Daerah
Cisolok dan Nage melewati tahun anggaran 2021 dikarenakan adanya
kendala-kendala pengeboran yang dijumpai seperti adanya runtuhan formasi batuan
dalam sumur dan terjadinya jepitan pada rangkaian pipa pengeboran.
Terkait dengan Pengeboran Daerah Panas Bumi
Cisolok yang dilaksanakan secara swakelola oleh Pusat Penelitian dan
Pengembangan Teknologi Minyak dan Gas Bumi Lemigas Jakarta, Hariyanto
memaparkan, berdasarkan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang
dan Jasa Pemerintah, pengadaan barang dan jasa pemerintah dapat dilaksanakan
dengan cara swakelola dan/atau penyedia. Swakelola ini mengacu kepada aturan
turunannya yaitu Peraturan LKPP No. 8 Tahun 2018 tentang Pedoman Swakelola.
Lanjut Hariyanto, dalam rangka untuk
mendukung optimalisasi pemanfaatan dan meningkatkan kemampuan teknis sumber
daya manusia yang dimiliki pemerintah, maka Pusat Sumber Daya Mineral,
Batubara, dan Panas Bumi menilai Lemigas mampu dan cakap untuk melaksanakan
kegiatan Pengeboran Slim Hole Panas Bumi di daerah Cisolok sehingga dilakukan
kontrak kerja sama antara Pusat Sumber Daya Mineral, Batubara, dan Panas Bumi selaku
Penanggung Jawab Anggaran dengan Lemigas selaku Penyelenggara Swakelola melalui
mekanisme Swakelola Tipe 2.
Berdasarkan penjelasan Pusat Sumber Daya
Mineral, Batubara, dan Panas Bumi di atas, ternyata masih banyak hal yang tidak
jelas dan patut untuk diketahui publik. Untuk itu, pada tanggal 14 Juni 2022, Medikom
kembali menyampaikan surat konfirmasi secara tertulis terkait Pengeboran Daerah
Panas Bumi Cisolok dan Nage tersebut.
Surat konfirmasi tersebut diterima oleh Winar
Hayati, pegawai Pusat Sumber Daya Mineral, Batubara, dan Panas Bumi pada
tanggal 14 Juni 2022. Tim Medikom
telah berkali-kali mempertanyakan jawaban surat konfiramsi tersebut, tetapi
sampai saat ini tidak ada jawaban dari Kepala Pusat Sumber Daya Mineral,
Batubara, dan Panas Bumi.
Untuk mengetahui
lebih jauh tentang Pengeboran Daerah Panas Bumi Cisolok dan Nage yang gagal
mencapai target kedalaman ini, Medikom juga telah menyampaikan
konfirmasi secara tertulis kepada Menteri ESDM Arifin Tasrif pada tanggal 08 September 2022 lalu, tapi sampai saat ini belum ada
penjelasan.
Tag : No Tag
Berita Terkait
Rehat
Tajuk
Memahami Pemikiran Jenderal Dudung Abdurachman
PERLUNYA MENGUBAH CARA PANDANG PEDAGANG DI LOKASI WISAT...
Berita Populer
Arief Putra Musisi Anyar Indonesia
Project Fly High Terinspirasi dari Pengalaman Hidup Dr Joe dan Tamak
Ketua Umum GRIB H Hercules Rozario Marshal, Saya Bagian Dari Masyarakat Indramayu
Dari Kegiatan Aksi Sosial, Hercules Kukuhkan Ketua DPC GRIB JAYA Se-Jawa Barat
Chief Mate Syaiful Rohmaan
SAU7ANA
GMBI Kawal Kasus Dugaan Penipuan PT. Rifan Financindo Berjangka di PN Bandung
Ivan Lahardika Arranger dan Komposer Indonesia
SAU7ANA Come Back
Mika Andrian Artis & Executive Producer