Penulis: Dadan/Mbayak Ginting
4 Tahun lalu, Dibaca : 1279 kali
BANDUNG, Medikomonline.com
– Pemanfaatan
energi terbarukan yang cocok untuk perkantoran adalah Pembangkit Listrik Tenaga
Surya (PLTS) dengan menggunakan modul surya fotovoltaik yang dipasang
di atap bangunan (Rooftop).
PLTS Rooftop merupakan solusi yang
handal bagi penyediaan energi di gedung-gedung perkantoran karena mayoritas
gedung perkantoran menggunakan listrik pada siang hari atau jam kerja.
Berdasarkan
informasi yang dhimpun Medikomonline,
pada tahun anggaran 2019 lalu, Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi
Jawa Barat mengalokasikan anggaran milyaran rupiah untuk pengadaan Pemasangan
Instalasi PLTS Rooftop di tujuh lembaga pemerintahan dan sekolah.
Informasi yang
diperoleh Medikomonline di lapangan, Instalasi
PLTS Rooftop yang dipasang Dinas ESDM Jawa Barat tidak dapat difungsikan
sebagai energy listrik. Salah satunya Instalasi PLTS Rooftop di Gedung DPRD
Jawa Barat yang tidak berfungsi.
Nara sumber Medikomonline di lingkungan DPRD Jawa
Barat yang meminta tidak disebutkan namanya mengatakan baru-baru ini, Instalasi
PLTS Rooftop di Gedung DPRD Jawa Barat tidak berfungsi sebagai energy listrik
sampai sekarang. Sejak selesai dibangun akhir tahun 2019 lalu, Instalasi PLTS
Rooftop di Gedung DPRD Jawa Barat belum berfungsi di Gedung DPRD Jawa Barat
hingga saat ini.
Padahal anggaran
yang dialokasikan Dinas ESDM Jawa Barat untuk Pemasangan Instalasi PLTS Rooftop
di Gedung DPRD Jawa Barat cukup besar, yaitu Rp2 milyar lebih. Kondisi ini
menunjukan anggaran yang digunakan Dinas ESDM
Jawa Barat ini menjadi mubajir.
Merujuk pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16
Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, bahwa Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah bertujuan untuk menghasilkan barang/jasa yang tepat dari
setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu,
biaya, lokasi, dan penyedia.
Jika mengacu pada aturan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
tersebut, maka uang pemerintah untuk belanja Pemasangan Instalasi
PLTS Rooftop di Gedung DPRD Jawa Barat tidak dapat menghasilkan barang yang
tepat, karena tidak dapat difungsikan sebagai energy listrik mulai akhir tahun
2019 sampai saat ini.
Masalah Instalasi
PLTS Rooftop di Gedung DPRD Jawa Barat ini telah dikonfirmasikan oleh Medikom
beberapa kali kepada Kepala Dinas ESDM
Jawa Barat, terakhir pada 26 Agustus 2020 lalu. Tetapi hingga saat ini, Senin (14/09/2020), tidak ada penjelasan dari pihak Dinas ESDM
Jawa Barat.
Tag : No Tag
Berita Terkait
Rehat
Tajuk
Memahami Pemikiran Jenderal Dudung Abdurachman
PERLUNYA MENGUBAH CARA PANDANG PEDAGANG DI LOKASI WISAT...
Berita Populer
Arief Putra Musisi Anyar Indonesia
Project Fly High Terinspirasi dari Pengalaman Hidup Dr Joe dan Tamak
Ketua Umum GRIB H Hercules Rozario Marshal, Saya Bagian Dari Masyarakat Indramayu
Dari Kegiatan Aksi Sosial, Hercules Kukuhkan Ketua DPC GRIB JAYA Se-Jawa Barat
Chief Mate Syaiful Rohmaan
SAU7ANA
GMBI Kawal Kasus Dugaan Penipuan PT. Rifan Financindo Berjangka di PN Bandung
Ivan Lahardika Arranger dan Komposer Indonesia
SAU7ANA Come Back
Mika Andrian Artis & Executive Producer