Loading

PLTS Rooftop Tidak Berfungsi, Miliaran Anggaran Dinas ESDM Jabar Mubazir


Penulis: Dadan/Mbayak Ginting
4 Tahun lalu, Dibaca : 1279 kali


Instalasi PLTS Rooftop yang dipasang Dinas Energi Sumber Daya Mineral Jawa Barat di Gedung DPRD Jawa Barat tidak dapat difungsikan sebagai sumber energy listrik. (Foto: Medikomonline)

BANDUNG, Medikomonline.com  – Pemanfaatan energi terbarukan yang cocok untuk perkantoran adalah Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) dengan menggunakan modul surya fotovoltaik yang dipasang di atap bangunan (Rooftop).

PLTS Rooftop merupakan solusi yang handal bagi penyediaan energi di gedung-gedung perkantoran karena mayoritas gedung perkantoran menggunakan listrik pada siang hari atau jam kerja.

Berdasarkan informasi yang dhimpun Medikomonline, pada tahun anggaran 2019 lalu, Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat mengalokasikan anggaran milyaran rupiah untuk pengadaan Pemasangan Instalasi PLTS Rooftop di tujuh lembaga pemerintahan dan sekolah.

Informasi yang diperoleh Medikomonline di lapangan, Instalasi PLTS Rooftop yang dipasang Dinas ESDM Jawa Barat tidak dapat difungsikan sebagai energy listrik. Salah satunya Instalasi PLTS Rooftop di Gedung DPRD Jawa Barat yang tidak berfungsi.

Nara sumber Medikomonline di lingkungan DPRD Jawa Barat yang meminta tidak disebutkan namanya mengatakan baru-baru ini, Instalasi PLTS Rooftop di Gedung DPRD Jawa Barat tidak berfungsi sebagai energy listrik sampai sekarang. Sejak selesai dibangun akhir tahun 2019 lalu, Instalasi PLTS Rooftop di Gedung DPRD Jawa Barat belum berfungsi di Gedung DPRD Jawa Barat hingga saat ini.

Padahal anggaran yang dialokasikan Dinas ESDM Jawa Barat untuk Pemasangan Instalasi PLTS Rooftop di Gedung DPRD Jawa Barat cukup besar, yaitu Rp2 milyar lebih. Kondisi ini menunjukan anggaran yang digunakan Dinas ESDM  Jawa Barat ini menjadi mubajir.   

Merujuk pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, bahwa Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah bertujuan untuk menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi, dan penyedia.

Jika mengacu pada aturan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tersebut, maka uang pemerintah untuk belanja Pemasangan Instalasi PLTS Rooftop di Gedung DPRD Jawa Barat tidak dapat menghasilkan barang yang tepat, karena tidak dapat difungsikan sebagai energy listrik mulai akhir tahun 2019 sampai saat ini.

Masalah Instalasi PLTS Rooftop di Gedung DPRD Jawa Barat ini telah dikonfirmasikan oleh Medikom beberapa kali kepada Kepala Dinas ESDM  Jawa Barat, terakhir pada 26 Agustus 2020 lalu. Tetapi hingga saat ini, Senin (14/09/2020), tidak ada penjelasan dari pihak Dinas ESDM  Jawa Barat. 

Tag : No Tag

Berita Terkait