Loading

POLISI CIDUK DUA PELAKU PENGRUSAKAN CAFE DI INDRAMAYU


Reporter: Yonif - Editor: Yonif
7 Bulan lalu, Dibaca : 296 kali


Polisi ungkap dia pelaku pengrusakan cafe

POLISI CIDUK DUA PELAKU PENGRUSAKAN CAFE DI INDRAMAYU

INDRAMAYU, MEDIKOMONLINE.COM- AB (51) dan SS (45) warga kecamatan dan kabupaten Indramayu, serta warga kecamatan Sindang Indramayu, harus pasrah saat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Indramayu Polda Jabar menangkap dirinya ditempat persembunyiannya di desa Sindang Indramayu.

Penangkapan terhadap mereka dilakukan polisi, karena keduanya diduga melakukan pengrusakan terhadap dua cafe di Indramayu.

Pelaku dengan sengaja merusak kafe Manunggal dan Oxygen yang berlokasi di jalan Gatot Subroto, Kelurahan Karanganyar, Kecamatan/Kabupaten Indramayu dengan menggunakan ketapel.

Pengrusakan yang dilakukan pelaku terungkap setelah korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib.

Kapolres Indramayu AKBP M. Fahri Siregar menyampaikan, terbongkarnya kasus ini bermula adanya laporan korban yang menyebutkan adanya kerusakan pada kaca kafe Manunggal miliknya yang diduga akibat tembakan.

Tindakan serupa juga dilakukan pelaku terhadap kafe Oxygen yang juga milik korban.

“Hasil penyelidikan mengarah pada identifikasi para pelaku, serta berhasil mengidentifikasi motor yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya,” terang Kapolres Indramayu AKBP M. Fahri Siregar didampingi Kasat Reserse Kriminal AKP Hillal Adi Imawan saat menggelar press release di Mako Polres Indramayu, Rabu (17/4/2024).

Melalui pemeriksaan CCTV, diketahui bahwa suara tembakan itu sebenarnya berasal dari ketapel yang digunakan pelaku.

Selanjutnya kata Kapolres, dalam upaya menindaklanjuti laporan tersebut, Sat Reserse Kriminal Polres Indramayu melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi di sekitar lokasi kejadian.

Hasil penyelidikan mengarah pada identifikasi para pelaku, serta berhasil mengidentifikasi motor yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya.

Motor tersebut ternyata milik SS, salah satu dari pelaku.

Dari penggeledahan rumah SS, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa sepucuk pistol Airsoft Gun, tabung gas CO2, peluru Gotri kaliber 6 mm dan 4 mm, ketapel, serta kelereng.

Dari pengembangan dan interogasi, SS mengakui bahwa barang-barang yang ditemukan merupakan milik AB.

SS juga menjelaskan bahwa pada 6 April 2024, motor miliknya dipinjam oleh AB dengan alasan untuk membeli makanan sahur.

Berdasarkan keterangan tersebut, tim Sat Reserse Kriminal Polres Indramayu berhasil mengamankan AB yang bersembunyi di Desa, Kecamatan Sindang, Indramayu.

Dari rumah AB, petugas menemukan barang bukti berupa pistol Airsoft Gun rusak, korek api, dan kaos yang digunakan AB saat melakukan aksinya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini AB dan SS meringkuk ditahanan Polres Indramayu.*** 

Editor: Yonif

Tag : No Tag

Berita Terkait