Penulis: H Yonif - Editor: Dadan Supardan.
2 Tahun lalu, Dibaca : 1183 kali
INDRAMAYU,
MEDIKOMONLINE.COM – Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Satreskrim Polres
Indramayu baru-baru ini berhasil menggulung enam orang maling motor di lokasi
berbeda di Kabupaten Indramayu.
Ke enam tersangka
itu adalah WHYD alias Wak (24 tahun) sebagai eksekutor, THR alias Toing (28
tahun) berperan mengendarai sepeda motor sambil mengawasi situasi, WHDN (35
tahun), sebagai eksekutor atau pemetik motor, KNDI alias Owol (31 tahun)
sebagai eksekutor, Iwn (18 tahun), seorang pelajar yang berperan juga sebagai
eksekutor, serta Ags alias Buger (30 tahun) perannya sebagai pemetik motor.
Keenamnya
merupakan warga Indramayu dengan lokasi sasaran di wilayah Kecamatan Balongan,
Juntinyuat, Jatibarang, Karangampel, Kedokan Bunder, Sukagumiwang, Kertasemaya,
Lohbener, dan di wilayah Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu.
Untuk
mempertanggungjawabkan perbuatannya, keenam maling motor itu saat ini mendekam
di hotel Prodeo Mapolres Indramayu.
Sedangkan barang
bukti yang berhasil diamankan dari para tersangka, yaitu 12 unit sepeda motor
berbagai merk, 3 buah kunci letter “T”, 4 buah mata kunci leter “T”, 1 kunci
magnet, 3 obeng min, 1 kunci Inggris, 1 buah kunci kolong 19, 1 buah kunci pas
10, 1 buah gembok besar, 9 buah plat nomor palsu dan 2 buah HP dengan merk
berbeda yang digunakan tersangka untuk melancarkan aksinya.
Kapolres Indramayu
AKBP M Lukman Syarif melalui Kasat Reskrim AKP Luthfi Olot Gigantara didampingi
KBO Reskrim Iptu H Karnadi saat menggelar jumpa pers, Kamis (30/12/2021)
mengungkapkan modus operandi para tersangka yaitu mencari target sasaran dengan
cara berkeliling menggunakan sepeda motor, setelah didapati target sasaran,
para pelaku masuk ke lokasi dengan cara merusak gembok pagar rumah korban.
‘Kemudian masuk
dan mengambil sepeda motor korban dengan cara merusak kunci kontak sepeda motor
tersebut dengan menggunakan kunci leter “T”,’ tandasnya.
Sementara itu,
dihadapan penyidik para pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan aksinya
lebih dari 5 kali di berbagai wilayah, yakni sejak bulan Januari 2021 sampai
dengan bulan Desember 2021.
"Para
tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara
paling lama 7 tahun," pungkasnya.
Tag : No Tag
Berita Terkait
Rehat
Tajuk
Memahami Pemikiran Jenderal Dudung Abdurachman
PERLUNYA MENGUBAH CARA PANDANG PEDAGANG DI LOKASI WISAT...
Berita Populer
Arief Putra Musisi Anyar Indonesia
Project Fly High Terinspirasi dari Pengalaman Hidup Dr Joe dan Tamak
Ketua Umum GRIB H Hercules Rozario Marshal, Saya Bagian Dari Masyarakat Indramayu
Dari Kegiatan Aksi Sosial, Hercules Kukuhkan Ketua DPC GRIB JAYA Se-Jawa Barat
Chief Mate Syaiful Rohmaan
SAU7ANA
GMBI Kawal Kasus Dugaan Penipuan PT. Rifan Financindo Berjangka di PN Bandung
Ivan Lahardika Arranger dan Komposer Indonesia
SAU7ANA Come Back
Mika Andrian Artis & Executive Producer