Loading

Terdakwa Kasus Pembunuhan Sekeluarga di Indramayu Ngamuk di Ruang Sidang


Reporter: Yonif - Editor: Yonif
3 Hari lalu, Dibaca : 100 kali


Terdakwa kasus pembunuhan sekeluarga di Paoman ngamuk (Yonif-medikomonline.com)

Terdakwa Kasus Pembunuhan Sekeluarga di Indramayu Ngamuk di Ruang Sidang

Rabu, 29 April 2026 | Pukul: 23:00 WIB

INDRAMAYU, MEDIKOMONLINE.COM - Terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga di Paoman Indramayu Jawa Barat, mengamuk usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Indramayu, Rabu, 29 April 2026. Dihadapan publik, terdakwa menyatakan dirinya bukan pelaku pembunuhan yang sebenarnya.

Ririn, salah satu terdakwa, mengamuk setelah hakim mengetok palu tanda persidangan usai digelar pada Rabu malam. Ia berteriak histeris dan mencoba menyampaikan pembelaannya secara terbuka.

Beberapa anggota Kejaksaan Negeri Indramayu langsung menarik terdakwa menuju mobil tahanan yang telah disiapkan. Namun, Ririn tetap berupaya menyampaikan pernyataannya meski dalam kondisi kaki terseok-seok.

Terdakwa mengaku mengalami penyiksaan oleh polisi di Polres Indramayu hingga kakinya dipatahkan. Dalam kondisi tersebut, ia sempat mengambil mikrofon dan menyuarakan bahwa dirinya bukan pelaku pembunuhan.

Ririn menyebut empat nama yang diduga sebagai pelaku pembunuhan, yakni Aman Yani, Hardi, Joko, dan Yoga. Ia menyatakan keempat orang tersebut masih berkeliaran dan belum ditangkap oleh kepolisian.

"Saya bukan pelaku pembunuhan ada pelaku lain yang melakukannya, dan kaki saya dipatahkan Polisi," ujar Ririn sambil berteriak histeris di Pengadilan Negeri Indramayu.

"Emosi Ririn dipicu oleh tidak dihadirkannya saksi bernama Priyo oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Padahal, nama Priyo tercatat dalam berita acara pemeriksaan," terang kuasa hukum terdakwa, Toni.

Menurutnya, alasan JPU merujuk pada KUHP baru yang menyebut terdakwa dengan berkas berbeda tidak wajib menjadi saksi bagi terdakwa lain. Hal itu dinilai memicu keberatan dari pihak terdakwa.

"Terdakwa merasa keberatan kalo saksi Priyo tidak dihadirkan , karena Priyo dianggap mengetahui pelaku lain yang sebenarnya, sehingga Ririn merasa emosi," terangnya.

Sidang kasus pembunuhan satu keluarga di Indramayu ini dipimpin oleh Hakim Ketua Wimmi Simarmata SH MH. Persidangan ditunda selama satu minggu hingga 6 Mei 2026 dengan agenda menghadirkan saksi ahli dari JPU.*** (Hyf)

Editor : Yonif

Tag : No Tag

Berita Terkait