Reporter: Yonif - Editor: Yonif
3 Hari lalu, Dibaca : 100 kali
Terdakwa Kasus Pembunuhan Sekeluarga di Indramayu Ngamuk di Ruang Sidang
Rabu, 29 April 2026 | Pukul: 23:00 WIB
INDRAMAYU, MEDIKOMONLINE.COM - Terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga di Paoman Indramayu Jawa Barat, mengamuk usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Indramayu, Rabu, 29 April 2026. Dihadapan publik, terdakwa menyatakan dirinya bukan pelaku pembunuhan yang sebenarnya.
Ririn, salah satu terdakwa, mengamuk setelah hakim mengetok palu tanda persidangan usai digelar pada Rabu malam. Ia berteriak histeris dan mencoba menyampaikan pembelaannya secara terbuka.
Beberapa anggota Kejaksaan Negeri Indramayu langsung menarik terdakwa menuju mobil tahanan yang telah disiapkan. Namun, Ririn tetap berupaya menyampaikan pernyataannya meski dalam kondisi kaki terseok-seok.
Terdakwa mengaku mengalami penyiksaan oleh polisi di Polres Indramayu hingga kakinya dipatahkan. Dalam kondisi tersebut, ia sempat mengambil mikrofon dan menyuarakan bahwa dirinya bukan pelaku pembunuhan.
Ririn menyebut empat nama yang diduga sebagai pelaku pembunuhan, yakni Aman Yani, Hardi, Joko, dan Yoga. Ia menyatakan keempat orang tersebut masih berkeliaran dan belum ditangkap oleh kepolisian.
"Saya bukan pelaku pembunuhan ada pelaku lain yang melakukannya, dan kaki saya dipatahkan Polisi," ujar Ririn sambil berteriak histeris di Pengadilan Negeri Indramayu.
"Emosi Ririn dipicu oleh tidak dihadirkannya saksi bernama Priyo oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Padahal, nama Priyo tercatat dalam berita acara pemeriksaan," terang kuasa hukum terdakwa, Toni.
Menurutnya, alasan JPU merujuk pada KUHP baru yang menyebut terdakwa dengan berkas berbeda tidak wajib menjadi saksi bagi terdakwa lain. Hal itu dinilai memicu keberatan dari pihak terdakwa.
"Terdakwa merasa keberatan kalo saksi Priyo tidak dihadirkan , karena Priyo dianggap mengetahui pelaku lain yang sebenarnya, sehingga Ririn merasa emosi," terangnya.
Sidang kasus pembunuhan satu keluarga di Indramayu ini dipimpin oleh Hakim Ketua Wimmi Simarmata SH MH. Persidangan ditunda selama satu minggu hingga 6 Mei 2026 dengan agenda menghadirkan saksi ahli dari JPU.*** (Hyf)
Editor : Yonif
Tag : No Tag
Berita Terkait
Rehat
Tajuk
Memahami Pemikiran Jenderal Dudung Abdurachman
PERLUNYA MENGUBAH CARA PANDANG PEDAGANG DI LOKASI WISAT...
Berita Populer
Arief Putra Musisi Anyar Indonesia
Ketua Umum GRIB H Hercules Rozario Marshal, Saya Bagian Dari Masyarakat Indramayu
Project Fly High Terinspirasi dari Pengalaman Hidup Dr Joe dan Tamak
Dari Kegiatan Aksi Sosial, Hercules Kukuhkan Ketua DPC GRIB JAYA Se-Jawa Barat
Chief Mate Syaiful Rohmaan
SAU7ANA
GMBI Kawal Kasus Dugaan Penipuan PT. Rifan Financindo Berjangka di PN Bandung
Indramayu Diguncang Gempa Magnitudo 4.4, Kedalaman 280 Kilometer
Ivan Lahardika Arranger dan Komposer Indonesia
SAU7ANA Come Back