Penulis: Iwan Gunawan
22 Jam lalu, Dibaca : 63 kali
JAKARTA,
Medikomonline.com - PWI Pusat menegaskan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40
Tahun 1999 tentang Pers bersifat konstitusional dan masih sangat relevan, namun
pelaksanaannya perlu diperkuat.
"Agar
wartawan benar-benar terlindungi dalam menjalankan profesinya," ujar Ketua
Umum PWI Pusat, Akhmad Munir.
Hal itu
disampaikan Akhmad Munir, saat hadir sebagai pihak terkait dalam sidang
lanjutan uji materi Pasal 8 UU Pers di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta,
Selasa (21/10/2025).
Sidang ini
merupakan kelanjutan dari permohonan yang diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum
(Iwakum), yang menilai bahwa ketentuan Pasal 8 tentang perlindungan hukum bagi
wartawan masih multitafsir dan belum memberikan jaminan perlindungan yang
memadai.
Dalam
keterangannya di hadapan Majelis Hakim, Akhmad Munir menegaskan bahwa Pasal 8
UU Pers sudah memberikan dasar hukum yang jelas bagi perlindungan wartawan,
tetapi implementasinya di lapangan belum optimal.
"Pasal
8 Undang-Undang Pers adalah norma fundamental yang harus dipertahankan. Namun
pelaksanaannya perlu diperkuat agar wartawan memperoleh perlindungan hukum yang
nyata di lapangan,” ujar Munir.
Ia
menekankan bahwa perlindungan wartawan harus dimaknai sebagai kewajiban aktif
negara, bukan sekadar tanggung jawab moral atau sosial.
Perlindungan
itu, kata Munir, meliputi keamanan fisik, keamanan digital, serta perlindungan
dari tekanan dan kriminalisasi atas karya jurnalistik yang sah.
"Ketika
wartawan menghadapi ancaman atau tekanan, seharusnya ada mekanisme cepat dan
jelas antara Dewan Pers, aparat penegak hukum, dan organisasi profesi untuk
memberikan perlindungan,” tegasnya.
Tantangan:
Lemahnya Koordinasi Antar-Lembaga
Menurut PWI,
tantangan terbesar bukan pada teks Pasal 8 UU Pers itu sendiri, melainkan pada
lemahnya koordinasi antar-lembaga dalam pelaksanaannya.
PWI menilai
perlu adanya mekanisme terpadu antara Dewan Pers, aparat penegak hukum, dan
organisasi wartawan agar setiap perkara yang menyangkut kegiatan jurnalistik
diselesaikan sesuai Undang-Undang Pers.
Dalam sidang
tersebut, PWI Pusat juga menyerahkan keterangan tertulis resmi kepada Mahkamah
Konstitusi, yang berisi enam pokok pikiran utama, yakni:
1. Pasal 8
UU Pers harus dipertahankan sebagai norma konstitusional yang menjamin
kemerdekaan pers.
2.
Perlindungan hukum bagi wartawan adalah kewajiban negara.
3.
Perlindungan tidak berarti kekebalan hukum.
4.
Koordinasi antar-lembaga perlu diperkuat agar pelaksanaan perlindungan berjalan
efektif.
5.
Perlindungan hukum harus mencakup aspek digital dan psikologis.
6. Negara
wajib memastikan perlindungan wartawan berjalan adil dan berkelanjutan.
Ketua Umum
PWI Pusat hadir bersama jajaran pengurus pusat, antara lain: Anrico Pasaribu
(Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum), Edison Siahaan (Ketua Satgas Anti
Kekerasan), Baren Antoni Siagian (Komisi Hukum dan HAM), Jimmy Endey (Komisi
Kajian dan Litbang), Rinto Hartoyo Agus (Ketua Seksi Hukum PWI Jaya), serta
Rizal Afrizal (Komisi Pangan dan Energi).
Kehadiran
delegasi lengkap tersebut menunjukkan komitmen PWI untuk memastikan posisi pers
nasional tetap terlindungi secara hukum dan etika profesional.
Komitmen
PWI
Menutup
keterangannya, Akhmad Munir menyampaikan bahwa PWI Pusat akan terus memperkuat
fungsi advokasi, pendidikan etika jurnalistik, dan pembinaan hukum bagi
wartawan di seluruh Indonesia.
"Perlindungan
wartawan bukanlah keistimewaan, tetapi mandat konstitusi. Negara harus hadir
untuk memastikan kemerdekaan pers berjalan seiring dengan keadilan dan tanggung
jawab,” pungkas Munir.
Sidang uji
materi Pasal 8 UU Pers ini juga menghadirkan Dewan Pers dan Aliansi Jurnalis
Independen (AJI) sebagai pihak terkait lainnya.
Mahkamah
Konstitusi dijadwalkan akan melanjutkan pemeriksaan perkara pada agenda
berikutnya sebelum memasuki tahap pembacaan putusan.
Tag : No Tag
Berita Terkait
Rehat
Tajuk
Memahami Pemikiran Jenderal Dudung Abdurachman
PERLUNYA MENGUBAH CARA PANDANG PEDAGANG DI LOKASI WISAT...
Berita Populer
Arief Putra Musisi Anyar Indonesia
Ketua Umum GRIB H Hercules Rozario Marshal, Saya Bagian Dari Masyarakat Indramayu
Project Fly High Terinspirasi dari Pengalaman Hidup Dr Joe dan Tamak
Dari Kegiatan Aksi Sosial, Hercules Kukuhkan Ketua DPC GRIB JAYA Se-Jawa Barat
Chief Mate Syaiful Rohmaan
SAU7ANA
GMBI Kawal Kasus Dugaan Penipuan PT. Rifan Financindo Berjangka di PN Bandung
Indramayu Diguncang Gempa Magnitudo 4.4, Kedalaman 280 Kilometer
Ivan Lahardika Arranger dan Komposer Indonesia
SAU7ANA Come Back