Penulis: Fredy Hutasoit/Editor: Dadan Supardan
1 Tahun lalu, Dibaca : 2607 kali
BANDUNG, Medikomonline – Mantan Direktur
Politeknik TEDC Bandung priode 2010-2019 Drs. Sueb, M.Si, M.Pd. diduga kuat menggelapkan
biaya siswa kerja sama antara Politeknik TEDC dengan Dinas Pendidikan Provinsi
Sumatra Selatan. Sejak tahun 2016 Politeknik TEDC Bandung menjalin kerja sama
beasiswa pendidikan di Politeknik Bandung. Sistem pembayaran dalam kerja sama tersebut
dilakukan dengan cara transfer ke Bank BNI atas nama Politeknik TEDC. Akan
tetapi ketika dicek terdapat perubahan no rekening dari BRI ke BTN. Hal ini
terungkap ketika Politeknik TEDC melakukan penagihan kepada Dinas Pendidikan
Sumatra Selatan dan menurut pengakuan dari Dinas Pendidikan Sumatra Selatan
bahwa beasiswa dimaksud telah dibayarkan.
Pihak Politeknik TEDC yang mengetahui hal
ini langsung mengklarifikasi kepada Sueb akan tetapi tidak pernah ditanggapi, sehingga
dilaporkan ke Polda Jabar dengan laporan Polisi Nomor LP/B/39/I/2022/SPKT/Polda
Jabar 18 Januari dengan atas nama pelapor Gernita Ginting. Setelah kurang lebih
satu tahun akhirnya Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar melalui Surat
Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan tertanggal 27 Desember 2022
diketahui bahwa Sueb dan Srie Bima Ruting Sakti telah dijadikan tersangka dan
informasi yang diterima wartawan bahwa kedua tersangka telah ditahan, dan
berkas telah dinyatakan lengkap atau P21. Artinya perkara dimaksud siap untuk
disidangkan.
Informasi yang didapat oleh
wartawan bahwa Srie Bima Ruting Sakti adalah Kepala Dinas Provinsi Sumatra
Selatan. Ketika hal ini dikonfirmasi kepada Politeknik TEDC Bandung, Humas Drs
Dunaris Pakpahan membenarkan.
”Ya benar, kami juga baru mendapat
pemberitahuan dari Polda Jabar tanggal 27 Desember lalu bahwa mantan Direktur periode
2010 sampai 2019 yaitu Drs. Sueb. M.Si.. M.Pd. dan salah seorang pejabat dari
Dinas Pendidikan Propinsi Sumatra Selatan saat ini telah ditahan di Polda
Jabar, dan kami berterimakasih kepada aparat dari Polda Jabar khusunya penyidik
yang menangani perkara ini sehingga persoalan ini bisa menjadi terang benderang
sekaligus menjawab pertanyaan publik. Karena dalam satu tahun ini Politeknik
TEDC tidak menerima masiswa baru akibat dari persolan tersebut. Kondisi ini
jelas sangat merugikan dan mencoreng nama baik Politeknik TEDC Bandung,” jelas
Dunaris.
Lebih lanjut Dunaris menyampaikan kepada
wartawan bahwa benar sekitar tahun 2016 Politeknik TEDC Bandung dengan Dinas
Pendidikan Sumarta Selatan menjalin hubungan kerja sama beasiswa yang pada saat
itu Direktur Politeknik TEDC Bandung adalah Sueb. Akan tetapi Sueb sudah tidak
lagi Direktur semenjak tahun 2019. Pihaknya juga agak bigung bagaimana Sueb
dapat menerima secara pribadi biaya siswa dimaksud.
Informasi yang didapat wartawan bahwa Drs.
Sueb. M.Si., M.Pd. semasa menjabat Direktur di Politeknik TEDC Bandung hingga
saat adalah PNS aktif pada Kantor Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti)
Wilayah IV yang beralamat di Jln. PHH Mustofa Bandung, serta Dosen DPK (diperbantukan)
di Politeknik TEDC Bandung. Hal ini tentunya patut dipertanyakan kepada pihak-pihak
terkait Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN (UU ASN) serta Peraturan
Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PP
Disiplin PNS).
Tag : No Tag
Berita Terkait
Rehat
Tajuk
Memahami Pemikiran Jenderal Dudung Abdurachman
PERLUNYA MENGUBAH CARA PANDANG PEDAGANG DI LOKASI WISAT...
Berita Populer
Arief Putra Musisi Anyar Indonesia
Project Fly High Terinspirasi dari Pengalaman Hidup Dr Joe dan Tamak
Ketua Umum GRIB H Hercules Rozario Marshal, Saya Bagian Dari Masyarakat Indramayu
Dari Kegiatan Aksi Sosial, Hercules Kukuhkan Ketua DPC GRIB JAYA Se-Jawa Barat
Chief Mate Syaiful Rohmaan
SAU7ANA
GMBI Kawal Kasus Dugaan Penipuan PT. Rifan Financindo Berjangka di PN Bandung
Ivan Lahardika Arranger dan Komposer Indonesia
SAU7ANA Come Back
Mika Andrian Artis & Executive Producer