Penulis: Red
3 Tahun lalu, Dibaca : 1478 kali
BEKASI, Medikomonline – Kisruh saling
klaim kepemilikan lahan seluas kurang lebih 8.800 meter persegi di Kampung
Tapos, Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, antara PT
Sentul City dengan Hendri Yuliansyah terus bergejolak.
Seperti diketahui,
PT Sentul City telah melayangkan somasi kepada Hendri Yuliansyah serta
melakukan pemagaran dan pengosongan paksa atas tanah seluas kurang lebih 8.800
meter persegi, yang di atas tanahnya sudah berdiri bangunan villa dan sanggar
seni yang dikenal dengan Studio Zoom 8.
“Sebenarnya Pak
Hendri (Yuliansyah) tidak sendirian mengalami hal ini, ada banyak korban lain,
yang menggambarkan ada praktek mafia tanah yang masif dan sudah berlangsung
lama di daerah Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang,” kata Kuasa Hukum
Hendri Yuliansyah, Martin Iskandar ketika memberikan keterangan kepada
wartawan, Sabtu (23/10/2021).
Berdasarkan
keterangan dari masyarakat sekitar maupun keterangan dari penjual tanah, mereka
tidak pernah melepaskan hak atas tanahnya kepada pihak lain.
“Masyarakat
sekitar pemilik tanah tersebut hanya menjual kepada klien kami (Hendri Yuliansyah).
Hal ini membuktikan dan menguatkan adanya dugaan praktik mafia tanah di wilayah
tersebut,” tegas pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum “Sosio Legal” ini.
Menurut Martin
Iskandar, tiga pemilik tanah, yakni Haji Toip, Haji Jalaludin, dan Hajjah
Romlah hanya menjual tanahnya ke Hendri Yuliansyah.
Bahkan, mereka
menegaskan tidak pernah menjual, mengalihkan atau melakukan pelepasan hak atas
tanah tersebut kepada siapa pun.
“Hal ini tertuang
dalam akta yang dibuat Pejabat Pembuatan Akta Tanah (PPAT) Novidia Suwarko, SH,
Mkn,” kata Martin.
Contohnya Haji
Toip, kata Martin, ia merupakan pemilik sah dari sebidang tanah adat yang
terletak di Kampung Tapos, Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang.
Tanah tersebut,
tercatat dalam Kohir C, Nomor 2942a atas nama Haji Toip bin Artaih yang dibeli
dari Hamad Marhasim, tertuang dalam surat pernyataan jual beli sebidang tanah
darat sebelum diaktakan pada 22 Oktober 1986.
Tanah Hamad
Marhasim sebagaimana tercatat dalam Kohir C, Nomor 775, adalah waris dari
Mahadi bin Kasim, tanggal 19 Desember 1971, Kohir C Nomor 295, persil 82, D.II,
terletak di Blok 012, luas kurang lebih 2.800 meter persegi.
Selanjutnya, oleh
Haji Toip tanah tersebut dijual kepada Hendri Yuliansyah. “Jadi, Haji Toip
tidak pernah menjual, mengalihkan atau melakukan pelepasan hak atas tanah
tersebut kepada siapa pun,” kata Martin.
Begitu juga Haji
Jalaludin. Pemilik sebidang tanah Persil Nomor 82 d II Blok 012 Kohir 207a,
seluas 5.000 meter persegi di Kampung Tapos, Desa Bojong Koneng, Kecamatan
Babakan Madang, tidak pernah menjual, mengalihkan atau melakukan pelepasan hak
atas tanah tersebut kepada siapa pun.
“Artinya, lanjut
Martin, Haji Jalaludin hanya menjual kepada klien kami (Hendri Yuliansyah),”
ujarnya.
Hal yang sama juga
dilakukan Hajjah Romlah. Pemilik sebidang tanah Persil Nomor 82 d II Blok 012
Kohir C, 2943a, seluas 1,060 meter persegi, juga tidak pernah menjual,
mengalihkan atau melakukan pelepasan hak atas tanah tersebut kepada siapa pun.
Saat menjual
tanahnya ke Hendri Yuliansyah, kata Martin, ketiga pemilik tanah antara lain
melampirkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT
PBB) Nomor Objek Pajak (NOP), serta alat-alat bukti berupa surat pernyataan
tidak sengketa, surat keterangan riwayat tanah, salinan C Desa/Girik, dan
sebagainya.
Martin Iskandar
mengungkapkan, karena Hendri Yuliansyah membeli tanah dilakukan secara resmi,
sehingga wajar kalau kemudian di atas tanah itu dibangun villa dan sanggar seni
zoom 8.
Apalagi villa dan
sanggar seni milik Hendri Yuliansyah yang berdiri di atas tanah seluas 8.800 M2
itu, telah memperoleh izin dari Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Surat
Keputusan (SK) Bupati Bogor Nomor: 591.2/002/00841/BPT/2013 tentang pemberian
izin peruntukan penggunaan tanah.
Selain bangunan
villa dan sanggar seni itu telah memperoleh izin dari Pemerintah Kabupaten
Bogor, Hendri Yuliansyah juga sudah melaksanakan kewajibannya dengan membayar
retribusi mendirikan bangunan gedung (IMBG) sebesar Rp63.173.000 dengan bukti
SKRD Nomor: 0308041 tertanggal 14 Agustus 2014.
Tag : No Tag
Berita Terkait
Rehat
Tajuk
Memahami Pemikiran Jenderal Dudung Abdurachman
PERLUNYA MENGUBAH CARA PANDANG PEDAGANG DI LOKASI WISAT...
Berita Populer
Arief Putra Musisi Anyar Indonesia
Project Fly High Terinspirasi dari Pengalaman Hidup Dr Joe dan Tamak
Ketua Umum GRIB H Hercules Rozario Marshal, Saya Bagian Dari Masyarakat Indramayu
Dari Kegiatan Aksi Sosial, Hercules Kukuhkan Ketua DPC GRIB JAYA Se-Jawa Barat
Chief Mate Syaiful Rohmaan
SAU7ANA
GMBI Kawal Kasus Dugaan Penipuan PT. Rifan Financindo Berjangka di PN Bandung
Ivan Lahardika Arranger dan Komposer Indonesia
SAU7ANA Come Back
Mika Andrian Artis & Executive Producer