Loading

Tiga Pemilik Awal Tanah Studio Zoom 8 Hanya Menjual ke Hendri Yuliansyah


Penulis: Red
2 Tahun lalu, Dibaca : 1165 kali


Tanah Studio Zoom 8 milik Hendri Yuliansyah diklaim pihak lain.

BEKASI, Medikomonline – Kisruh saling klaim kepemilikan lahan seluas kurang lebih 8.800 meter persegi di Kampung Tapos, Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, antara PT Sentul City dengan Hendri Yuliansyah terus bergejolak.

Seperti diketahui, PT Sentul City telah melayangkan somasi kepada Hendri Yuliansyah serta melakukan pemagaran dan pengosongan paksa atas tanah seluas kurang lebih 8.800 meter persegi, yang di atas tanahnya sudah berdiri bangunan villa dan sanggar seni yang dikenal dengan Studio Zoom 8.

“Sebenarnya Pak Hendri (Yuliansyah) tidak sendirian mengalami hal ini, ada banyak korban lain, yang menggambarkan ada praktek mafia tanah yang masif dan sudah berlangsung lama di daerah Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang,” kata Kuasa Hukum Hendri Yuliansyah, Martin Iskandar ketika memberikan keterangan kepada wartawan, Sabtu (23/10/2021).

Berdasarkan keterangan dari masyarakat sekitar maupun keterangan dari penjual tanah, mereka tidak pernah melepaskan hak atas tanahnya kepada pihak lain.

“Masyarakat sekitar pemilik tanah tersebut hanya menjual kepada klien kami (Hendri Yuliansyah). Hal ini membuktikan dan menguatkan adanya dugaan praktik mafia tanah di wilayah tersebut,” tegas pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum “Sosio Legal” ini.

Menurut Martin Iskandar, tiga pemilik tanah, yakni Haji Toip, Haji Jalaludin, dan Hajjah Romlah hanya menjual tanahnya ke Hendri Yuliansyah.

Bahkan, mereka menegaskan tidak pernah menjual, mengalihkan atau melakukan pelepasan hak atas tanah tersebut kepada siapa pun.

“Hal ini tertuang dalam akta yang dibuat Pejabat Pembuatan Akta Tanah (PPAT) Novidia Suwarko, SH, Mkn,” kata Martin.

Contohnya Haji Toip, kata Martin, ia merupakan pemilik sah dari sebidang tanah adat yang terletak di Kampung Tapos, Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang.

Tanah tersebut, tercatat dalam Kohir C, Nomor 2942a atas nama Haji Toip bin Artaih yang dibeli dari Hamad Marhasim, tertuang dalam surat pernyataan jual beli sebidang tanah darat sebelum diaktakan pada 22 Oktober 1986.

Tanah Hamad Marhasim sebagaimana tercatat dalam Kohir C, Nomor 775, adalah waris dari Mahadi bin Kasim, tanggal 19 Desember 1971, Kohir C Nomor 295, persil 82, D.II, terletak di Blok 012, luas kurang lebih 2.800 meter persegi.

Selanjutnya, oleh Haji Toip tanah tersebut dijual kepada Hendri Yuliansyah. “Jadi, Haji Toip tidak pernah menjual, mengalihkan atau melakukan pelepasan hak atas tanah tersebut kepada siapa pun,” kata Martin.

Begitu juga Haji Jalaludin. Pemilik sebidang tanah Persil Nomor 82 d II Blok 012 Kohir 207a, seluas 5.000 meter persegi di Kampung Tapos, Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, tidak pernah menjual, mengalihkan atau melakukan pelepasan hak atas tanah tersebut kepada siapa pun.

“Artinya, lanjut Martin, Haji Jalaludin hanya menjual kepada klien kami (Hendri Yuliansyah),” ujarnya.

Hal yang sama juga dilakukan Hajjah Romlah. Pemilik sebidang tanah Persil Nomor 82 d II Blok 012 Kohir C, 2943a, seluas 1,060 meter persegi, juga tidak pernah menjual, mengalihkan atau melakukan pelepasan hak atas tanah tersebut kepada siapa pun.

Saat menjual tanahnya ke Hendri Yuliansyah, kata Martin, ketiga pemilik tanah antara lain melampirkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) Nomor Objek Pajak (NOP), serta alat-alat bukti berupa surat pernyataan tidak sengketa, surat keterangan riwayat tanah, salinan C Desa/Girik, dan sebagainya.

Martin Iskandar mengungkapkan, karena Hendri Yuliansyah membeli tanah dilakukan secara resmi, sehingga wajar kalau kemudian di atas tanah itu dibangun villa dan sanggar seni zoom 8.

Apalagi villa dan sanggar seni milik Hendri Yuliansyah yang berdiri di atas tanah seluas 8.800 M2 itu, telah memperoleh izin dari Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Bogor Nomor: 591.2/002/00841/BPT/2013 tentang pemberian izin peruntukan penggunaan tanah.

Selain bangunan villa dan sanggar seni itu telah memperoleh izin dari Pemerintah Kabupaten Bogor, Hendri Yuliansyah juga sudah melaksanakan kewajibannya dengan membayar retribusi mendirikan bangunan gedung (IMBG) sebesar Rp63.173.000 dengan bukti SKRD Nomor: 0308041 tertanggal 14 Agustus 2014.


Tag : No Tag

Berita Terkait