Penulis: Tekwasi/Editor: Mbayak Ginting
4 Tahun lalu, Dibaca : 1369 kali
TANAH KARO, Medikomonline.com
- Polsek Berastagi telah
melepas dua terduga pelaku pungutan liar (Pungli) Jepri Bangun (45) dan Epri Surbakti (29), Minggu
(1/3/2020). Kedua pelaku diduga melakukan Pungli terhadap pengunjung objek
wisata air panas belerang Desa Semangat Gunung, Kecamatan Merdeka,
Kabupaten Karo, Sumatera Utara.
Ketika dikonfirmasi
wartawan, Kapolsek Berastagi Kompol Pawang Ternalem Sembiring, Senin
(2/3/2020) melalui Kanit Reskrim Polsek Berastagi Ipda HF Marpaung SH
MH menyampaikan, kedua terduga pelaku pungli sudah dilepas, Minggu (1/3/2020) karena belum ada yang
membuat laporan pengaduan terkait pungli yang dilakukan oleh kedua orang tersebut.
“Namun kita buat surat
pernyataan untuk mereka supaya tidak melakukan perbuatannya kembali, karena
menurut ketentuan kita tidak bisa menahan lebih dari 1x24 jam jika
tidak memenuhi pelanggaran hukum atau tidak ada yang buat pengaduan,” tutur Marpaung
kepada media.
Sebelumnya pada hari
Sabtu (29/2/2020) Satreskrim Polsek Berastagi di bawah pimpinan Ipda HF Marpaung SH MH
menangkap dua terduga pelaku pungli, Jepri Bangun
(45) dan Epri Surbakti (29) pada pukul 23:30 WIB. Mereka kemudian digelandang
ke kantor Polsek Berastagi.
Tag : No Tag
Berita Terkait
Rehat
Tajuk
Memahami Pemikiran Jenderal Dudung Abdurachman
PERLUNYA MENGUBAH CARA PANDANG PEDAGANG DI LOKASI WISAT...
Berita Populer
Arief Putra Musisi Anyar Indonesia
Project Fly High Terinspirasi dari Pengalaman Hidup Dr Joe dan Tamak
Ketua Umum GRIB H Hercules Rozario Marshal, Saya Bagian Dari Masyarakat Indramayu
Dari Kegiatan Aksi Sosial, Hercules Kukuhkan Ketua DPC GRIB JAYA Se-Jawa Barat
Chief Mate Syaiful Rohmaan
SAU7ANA
GMBI Kawal Kasus Dugaan Penipuan PT. Rifan Financindo Berjangka di PN Bandung
Ivan Lahardika Arranger dan Komposer Indonesia
SAU7ANA Come Back
Mika Andrian Artis & Executive Producer