Loading

Plt Bentukan HCB Gugur Demi Hukum, PWI Depok Resmi Pecat Joko Warihnyo Cs


Penulis: Lucy
1 Hari lalu, Dibaca : 139 kali


Akhmad Munir kibarkan bendera setelah terpilih sebagai Ketua Umum di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat (Jabar) pada 30 Agustus 2025 lalu.



DEPOK, Medikomonline.comKongres Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) telah usai dengan terpilihnya Akhmad Munir sebagai Ketua Umum pada 30 Agustus 2025 di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat.

Terpilihnya Munir, yang akrab disapa Cak Munir, menandai berakhirnya kepengurusan sementara (Plt) yang sebelumnya dibentuk oleh Hendri Ch Bangun (HCB) di sejumlah kota dan kabupaten.

Bahkan, menurut informasi yang beredar, Surat Keputusan (SK) Plt yang diterbitkan HCB telah dicabut sejak 28 Agustus 2025, dua hari sebelum kongres berlangsung.

 “Kongres PWI di Cikarang adalah kongres resmi yang dilaksanakan oleh dua kelompok, yakni HCB dan Zulmansyah Sekedang. Ini merupakan amanah dari Piagam Jakarta yang difasilitasi oleh Dewan Pers,” ujar Ketua PWI Jawa Barat, Hilman Hidayat, Rabu (3/9/2025).

Hilman menegaskan bahwa kongres tersebut menjadi titik balik pemulihan marwah organisasi setelah sempat terjadi dualisme kepengurusan.

 “Kini tidak ada lagi Plt di tingkat cabang, kabupaten, maupun kota. PWI hanya satu, dipimpin oleh Cak Munir,” tegasnya.

Terkait nasib anggota yang sempat bergabung dengan Plt, Hilman menyatakan bahwa Divisi Organisasi PWI Jabar akan melakukan konsolidasi dan verifikasi ulang terhadap Kartu Tanda Anggota (KTA) yang diperoleh tanpa prosedur resmi.

 “KTA bodong akan diverifikasi ulang. Jika tidak sesuai aturan, maka akan diberhentikan. Bila sudah dikonsolidasi tapi tetap menolak, maka mereka tidak layak bergabung dengan PWI,” ujarnya.

Di Depok, Ketua PWI Kota, Rusdy Nurdiansyah, menyatakan bahwa pihaknya tidak pernah mengakui keberadaan Plt. Berdasarkan hasil rapat anggota, Joko Warihnyo dan rekan-rekannya telah diberhentikan secara tidak hormat sejak mereka mendeklarasikan diri sebagai pengurus Plt bentukan HCB pada 19 Juni 2025.

Keputusan tersebut diambil setelah melalui pertimbangan Seksi Advokasi dan rapat internal yang melibatkan seluruh anggota dan pengurus PWI Kota Depok. Sebanyak 70 anggota menilai bahwa Joko dkk telah melakukan pelanggaran serius terhadap Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PD/PRT) PWI.

 “Joko dan kawan-kawan sudah lama dipecat dari PWI Kota Depok,” tegas Rusdy dalam rapat pengurus, Rabu (3/9/2025).

PWI Kota Depok juga berencana berkoordinasi dengan PWI Jabar dan PWI Pusat untuk menertibkan kepemilikan KTA ilegal yang diterbitkan oleh Plt Jabar.

“Kami akan mendata pemilik KTA bodong yang diperoleh tanpa mengikuti Orientasi Keorganisasian dan Kewartawanan (OKK). Mereka harus mengembalikan kartu tersebut atau menghadapi proses hukum. Namun, pintu maaf tetap terbuka bagi Joko dkk jika mereka bersedia datang dan meminta maaf secara terbuka atas kesalahan yang telah dilakukan,” pungkas Rusdy. (Lucy)

Tag : No Tag

Berita Terkait