Penulis: Dudun/Editor: Dadan Supardan
2 Tahun lalu, Dibaca : 1194 kali
JAKARTA, Medikomonline
-
Terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella divonis bebas terkait
perkara penembakan laskar FPI di Km 50 Tol Cikampek.
Briptu Fikri
Ramadhan dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan dan penganiayaan yang
menyebabkan kematian dalam kasus Km 50 akan tetapi dalam rangka pembelaan
terpaksa.
"Mengadili,
menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagai dakwaan primer
penuntut umum, menyatakan perbuatan terdakwa Fikri Ramadhan dan M Yusmin
melakukan tindak pidana dakwaan primer dalam rangka pembelaan terpaksa
melampaui batas, menyatakan tidak dapat dijatuhi pidana karena alasan
pembenaran dan pemaaf," kata Hakim Ketua Muhammad Arif Nuryanta, saat
membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya,
Jaksel, Jumat (18/3/2022).
"Melepaskan
terdakwa dari segala tuntutan, memulihkan hak-hak terdakwa. Menetapkan barbuk
1-8 seluruhnya dikembalikan ke penuntut umum," imbuh hakim.
Sebelumnya, Ipda M
Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan dituntut jaksa 6 tahun penjara
terkait perkara ini. Jaksa meyakini keduanya bersalah melakukan pembunuhan dan
penganiayaan yang menyebabkan kematian dalam kasus Km 50.
"Menuntut
agar Majelis PN Jakarta Selatan yang memeriksa mengadili perkara menyatakan
terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana
merampas nyawa orang bersama-sama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan
pidana penjara selama 6 tahun dengan perintah terdakwa segera ditahan,"
kata jaksa yang hadir secara virtual yang disiarkan di layar Pengadilan Negeri
Jakarta Selatan (PN Jaksel), pada Selasa (22/2/2022) lalu.
Adapun hal yang
memberatkan terhadap Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan ialah
terdakwa telah menghilangkan nyawa seseorang dan tidak proporsionalitas.
Sedangkan hal yang meringankan adalah kedua terdakwa belum pernah melakukan
perbuatan tercela.
Ipda M Yusmin
Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan diyakini jaksa melanggar Pasal 338 KUHP
juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP juncto
Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Diketahui, Ipda M
Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan didakwa melakukan pembunuhan dan
penganiayaan yang menyebabkan kematian dalam kasus Km 50. Kedua polisi itu
sebenarnya didakwa bersama seorang lagi, yaitu Ipda Elwira Priadi, tetapi yang
bersangkutan meninggal dunia karena kecelakaan.
"Bahwa akibat
perbuatan Terdakwa (Ipda Yusmin) bersama-sama dengan Briptu Fikri Ramadhan
serta Ipda Elwira Priadi (almarhum) mengakibatkan meninggalnya Luthfi Hakim,
Akhmad Sofyan, M Reza, dan M Suci Khadavi Poetra," ucap jaksa saat
membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Tag : No Tag
Berita Terkait
Rehat
Tajuk
Memahami Pemikiran Jenderal Dudung Abdurachman
PERLUNYA MENGUBAH CARA PANDANG PEDAGANG DI LOKASI WISAT...
Berita Populer
Arief Putra Musisi Anyar Indonesia
Project Fly High Terinspirasi dari Pengalaman Hidup Dr Joe dan Tamak
Ketua Umum GRIB H Hercules Rozario Marshal, Saya Bagian Dari Masyarakat Indramayu
Dari Kegiatan Aksi Sosial, Hercules Kukuhkan Ketua DPC GRIB JAYA Se-Jawa Barat
Chief Mate Syaiful Rohmaan
SAU7ANA
GMBI Kawal Kasus Dugaan Penipuan PT. Rifan Financindo Berjangka di PN Bandung
Ivan Lahardika Arranger dan Komposer Indonesia
SAU7ANA Come Back
Mika Andrian Artis & Executive Producer