Loading

Empat Pengemplang Kredit BPR Ditahan Kejaksaan Negeri Indramayu


REPORTER: YONIF - EDITOR: YONIF
5 Bulan lalu, Dibaca : 429 kali


Salah seorang tersangka kasus BPR tengah diglendang petugas Kejaksaan (Yonif-medikomonline.com)

Empat Pengemplang Kredit BPR Ditahan Kejaksaan Negeri Indramayu

Modusnya, mereka melakukan pencatatan palsu atas tabungan nasabah penyimpan pada pos antar bank aktiva. 

INDRAMAYU, MEDIKOMONLINE.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, akhirnya menahan empat orang pengemplang kredit Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Indramayu Jabar (dulu bernama BPR PK Balongan). 

Mereka resmi ditahan pada Kamis, 6 Juni 2024 kemarin. Semuanya adalah warga Kabupaten Indramayu.

Penahanan terhadap keempatnya dilakukan setelah terjadi pelimpahan atas temuan Departemen Penyidikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Mereka diyakini telah melakukan kejahatan perbankan. 

Modusnya, mereka melakukan pencatatan palsu atas tabungan nasabah penyimpan pada pos antar bank aktiva. Akibat perbuatannya, mereka pun kini berstatus sebagai tersangka. 

Adapun keempat tersangka itu adalah AS warga Kecamatan Lelea, Ags penduduk Kecamatan Indramayu, Was warga Kecamatan Arahan dan DHR penduduk Kecamatan Sindang. 

Selain menahan keempatnya Kejari Indramayu juga menerima berkas pelimpahan hasil penyidikan OJK. Namun sejauh ini belum diketahui nilai kredit yang dikemplang. Hanya saja diperkirakan mencapai miliaran rupiah. 

Kepala Seksi Intelejen Kejari Indramayu, Arie Prasetyo, membenarkan adanya pelimpahan berkas perkara berikut dihadapkannya  empat tersangka tersebut. Mereka, kata dia, akan dilakukan proses hukum lanjutan sampai disidangkan ke pengadilan.

Menurutnya, keempat tersangka tersebut diduga telah melakukan tindak pidana perbankan karena melanggar Pasal 49 ayat (1) huruf a  dan huruf b Undang-Undang Republik Indonesia  Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992  tentang Perbankan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan atau Pasal 64 KUHPidana.

Pengacara yang mendampingi salah satu tersangka, Khalimi, membenarkan pula adanya proses pelimpahan berkas perkara yang bermula dari temuan OJK tersebut.

”Benar ada aktivitas pelimpahan tanggung jawab  tersangka berikut penyerahan barang bukti,” ujar dia.

Kliennya  disangkakan melakukan tindak pidana perbankan berupa pencatatan palsu atas tabungan nasabah penyimpan pada pos antar bank Aktiva antara April 2020 sampai Juli 2022.

“Sebagai penasihat hukum, harus berikhtiar membela kepentingan tersangka. Nanti kita buktikan di pengadilan,” tandasnya.

Sementara itu Medikom yang berhasil menemui salah seorang tersangka AS di Lapas Indramayu, mengaku bahwa dirinya sama sekali tidak melakukan Gratifikasi atau ikut menikmati sesuatu atas persoalan ini. "Terus terang mas, saya hanya menyetujui saja, urusan soal yang lainnya saya tidak ikut menikmati," katanya Jumat (7/6/2024).***

Editor: Yonif


Tag : No Tag

Berita Terkait