Loading

RATUSAN U-TURN ILLEGAL DI JALUR PANTURA INDRAMAYU DI TUTUP


PENULIS : YONIF - EDITOR : YONIF
1 Hari lalu, Dibaca : 49 kali


Penutupan U-Turn illegal di sepanjang jalur Pantura Indramayu, Jumat (17/7/2026) (Yonif-Medikom)

RATUSAN U-TURN ILLEGAL DI JALUR PANTURA INDRAMAYU DI TUTUP

Jumat, 17 Juli 2026 | Pukul: 13:33 WIB

Kapolres : Tercatat ada 220 titik U-turn, setelah kita evaluasi, terdapat 141 U-turn yang ilegal.

INDRAMAYU, MEDIKOMONLINE.COM  – Polres Indramayu mengambil tindakan tegas dengan menutup sedikitnya 141 U-Turn (putaran arah) Illegal di sepanjang jalur utama Pantura Indramayu, yang menghubungkan perbatasan Subang hingga perbatasan Kabupaten Cirebon.

Langkah tegas polisi ini diambil menyusul telah terjadinya insiden laka lantas maut, selain itu sebagai bentuk evaluasi menyeluruh atas insiden kecelakaan lalu lintas menonjol yang menelan 12 orang korban jiwa. 

Kapolres Indramayu, AKBP Mochamad Fajar Gemilang, S.I.K., M.H., M.I.K. kepada awak media menyatakan bahwa tindakan ini merupakan hasil koordinasi dan evaluasi bersama pemangku kepentingan. 

" Berdasarkan hasil evaluasi kejadian hari sebelumnya, kami bersama Kementerian Pekerjaan Umum (PUPR), Kementerian Perhubungan dan Pemerintah Daerah setempat melaksanakan penutupan akses u-turn bagi kendaraan," ujar AKBP M. Fajar Gemilang saat meninjau langsung proses penutupan jalur di lapangan, Jumat (17/7/2026).

Ditambahkan oleh Kapolres, di sepanjang jalur sejauh 68 kilometer yang membentang dari perbatasan Subang (Sukra) hingga Cirebon (Sukagumiwang), terdapat total 220 titik putaran arah. 

Namun, dari hasil evaluasi, ditemukan bahwa mayoritas putaran tersebut dibuat secara tidak resmi oleh oknum masyarakat. "Tercatat ada 220 titik U-turn. Setelah kita evaluasi, terdapat 141 U-turn yang ilegal. 

Sementara yang legal atau resmi hanya 79 titik. Hari ini, 141 titik ilegal tersebut resmi kita tutup," terangnya.

Ia pun kemudian memberikan peringatan keras kepada warga sekitar agar tidak membuka kembali pembatas jalan yang telah dipasang. Sosialisasi intensif akan terus dilakukan agar masyarakat memahami pentingnya ketertiban demi keselamatan bersama.

"Kami sosialisasikan kepada masyarakat untuk tidak lagi membongkar fasilitas u-turn, marka jalan maupun median jalan yang sudah kami tutup ini. Apabila ditemukan ada yang melakukan pengrusakan, maka akan kami kenakan sanksi pidana," tegas Kapolres. 

Kegiatan penutupan U-turn ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat akan keselamatan berlalu lintas serta menekan angka kecelakaan di jalur tersebut.

Di sisi lain, pihak Polres Indramayu juga membeberkan perkembangan terbaru terkait penanganan kasus kecelakaan maut yang memicu evaluasi jalur ini. Kecelakaan tragis yang melibatkan satu unit truk wing box tersebut diketahui mengakibatkan korban 12 orang meninggal dan 6 orang lainnya dirawat di RS Mitra Widasari. 

Kapolres Indramayu mengonfirmasi bahwa pengemudi truk nahas tersebut kini telah diamankan dan status hukumnya telah dinaikkan.

"Terkait kejadian beberapa hari lalu yang melibatkan kendaraan wing box dengan total 12 korban, kita telah menetapkan satu orang tersangka, yaitu sopir truk berinisial A. Saat ini, tersangka sudah dilakukan penahanan di Polres Indramayu," pungkasnya.***

EDITOR : YONIF

Tag : No Tag

Berita Terkait