Loading

Soal Penangkapan Kadis Kimrum Indramayu dan Kabid KP oleh Kejati Jabar, Bupati Minta ASN Kerja dengan Baik dan Tidak Berurusan dengan Penegak Hukum


Penulis: Yonif - Editor: Dadan Supardan
3 Tahun lalu, Dibaca : 1952 kali


Bupati Indramayu Hj Nina Agustina.

INDRAMAYU, medikomonline.com – Ditetapkannya sebagai tersangka terhadap dua pejabat di lingkup Pemkab Indramayu, yakni Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Indramayu dan Kepala Bidang Kawasan Permukiman terkait dugaan tindak pidana korupsi proyek Ruang Terbuka Hijau (RTH) Jatibarang oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, ditanggapi serius bupati Indramayu Hj Nina Agustina.

Bupati Hj Nina Agustina menilai bahwa perbuatan yang dilakukan oknum ASN tersebut sangat merugikan. Bukan hanya terhadap dirinya, tetapi keluarga dan masyarakat sekitar.

"Perkara ini adalah perkara yang sudah ditangani oleh penyidik Kejaksaan atas dugaan kasus yang terjadi pada tahun 2019 dengan tersangka S, selaku Kepala Dinas & BSM, Kepala Bidang," jelas Nina Agustina.


Penangkapan Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Indramayu dan Kepala Bidang Kawasan Permukiman oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat

Ia menambahkan, semua pihak agar menghormati proses penegakan hukum yang dilakukan penyidik Kejati Jabar tersebut. "Saya sangat mengapresiasi upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejati Jawa Barat," ujarnya hari ini kepada awak media.

Peristiwa penangkapan ini lanjut Nina, merupakan suatu kejadian yang menunjukkan bahwa masih terjadi tindak pidana korupsi di dalam penyelenggaraan birokrasi pemerintahan di Kabupaten Indramayu.

"Kejadian ini sekaligus agar dapat dijadikan pembelajaran bahwa hal tersebut pada masa kepemimpinan saya tidak boleh terjadi," tegas Nina.

Nina menegaskan, sebagai kepala daerah dirinya sudah melakukan upaya-upaya dan langkah-langkah baik internal maupun eksternal seperti pembenahan semua birokrasi, bagaimana untuk pengadaan dari proyek dan penganggaran yang sesuai dengan aturan.

"Saya ingatkan tidak boleh ada yang bermain-main soal anggaran negara (APBN), APBD Provinsi maupun APBD kabupaten," jelas Nina.

Nina kembali mengingatkan agar ASN bekerja sesuai dengan tupoksinya masing-masing dan tidak mudah tergiur dengan iming-iming sesuatu yang diberikan.

Diakui Nina, pejabat setingkat Kadis dan Kabid itu termasuk pejabat yang banyak sekali godaan terkait kebutuhan ekonomi. 

"Ada godaan untuk korupsi dan bisa dimusuhi kalau tidak ikutan, mungkin bisa seperti itu," kata Nina.

Nina juga mengajak masyarakat Indramayu untuk bersama-sama berperan aktif dalam membantu pemberantasan korupsi.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya Kejaksaan Tinggi Jawa Barat pada Kamis kemarin (30/09/2021) menahan S, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Indramayu dan BSM, Kepala Bidang (Kabid) Kawasan Permukiman DPKPP Kabupaten Indramayu.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus merampok uang rakyat (korupsi) pada proyek Penataan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di kawasan Taman Alun-Alun Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2019.

Usai diperiksa sebagai tersangka, hari itu juga (Kamis, red!) S dan BSM langsung mengenakan rompi tahanan warna jingga dikawal ketat petugas Kejati Jabar untuk dijebloskan ke penjara Polrestabes Bandung sebagai titipan tahanan Kejati Jabar.

Tag : No Tag

Berita Terkait