Penulis: Yonif - Editor: Dadan Supardan
3 Tahun lalu, Dibaca : 1952 kali
INDRAMAYU, medikomonline.com – Ditetapkannya
sebagai tersangka terhadap dua pejabat di lingkup Pemkab Indramayu, yakni
Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten
Indramayu dan Kepala Bidang Kawasan Permukiman terkait dugaan tindak pidana
korupsi proyek Ruang Terbuka Hijau (RTH) Jatibarang oleh Kejaksaan Tinggi Jawa
Barat, ditanggapi serius bupati Indramayu Hj Nina Agustina.
Bupati Hj Nina
Agustina menilai bahwa perbuatan yang dilakukan oknum ASN tersebut sangat
merugikan. Bukan hanya terhadap dirinya, tetapi keluarga dan masyarakat
sekitar.
"Perkara ini adalah perkara yang sudah ditangani oleh penyidik Kejaksaan atas dugaan kasus yang terjadi pada tahun 2019 dengan tersangka S, selaku Kepala Dinas & BSM, Kepala Bidang," jelas Nina Agustina.
Penangkapan Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Indramayu dan Kepala Bidang Kawasan Permukiman oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat
Ia menambahkan,
semua pihak agar menghormati proses penegakan hukum yang dilakukan penyidik
Kejati Jabar tersebut. "Saya sangat mengapresiasi upaya penegakan hukum
yang dilakukan oleh Kejati Jawa Barat," ujarnya hari ini kepada awak
media.
Peristiwa
penangkapan ini lanjut Nina, merupakan suatu kejadian yang menunjukkan bahwa
masih terjadi tindak pidana korupsi di dalam penyelenggaraan birokrasi
pemerintahan di Kabupaten Indramayu.
"Kejadian ini
sekaligus agar dapat dijadikan pembelajaran bahwa hal tersebut pada masa
kepemimpinan saya tidak boleh terjadi," tegas Nina.
Nina menegaskan,
sebagai kepala daerah dirinya sudah melakukan upaya-upaya dan langkah-langkah
baik internal maupun eksternal seperti pembenahan semua birokrasi, bagaimana
untuk pengadaan dari proyek dan penganggaran yang sesuai dengan aturan.
"Saya
ingatkan tidak boleh ada yang bermain-main soal anggaran negara (APBN), APBD
Provinsi maupun APBD kabupaten," jelas Nina.
Nina kembali
mengingatkan agar ASN bekerja sesuai dengan tupoksinya masing-masing dan tidak
mudah tergiur dengan iming-iming sesuatu yang diberikan.
Diakui Nina,
pejabat setingkat Kadis dan Kabid itu termasuk pejabat yang banyak sekali
godaan terkait kebutuhan ekonomi.
"Ada godaan
untuk korupsi dan bisa dimusuhi kalau tidak ikutan, mungkin bisa seperti
itu," kata Nina.
Nina juga mengajak
masyarakat Indramayu untuk bersama-sama berperan aktif dalam membantu
pemberantasan korupsi.
Sebagaimana
diketahui, sebelumnya Kejaksaan Tinggi Jawa Barat pada Kamis kemarin
(30/09/2021) menahan S, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan
Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Indramayu dan BSM, Kepala Bidang (Kabid) Kawasan
Permukiman DPKPP Kabupaten Indramayu.
Keduanya
ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus merampok uang rakyat (korupsi)
pada proyek Penataan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di kawasan Taman Alun-Alun
Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2019.
Usai diperiksa
sebagai tersangka, hari itu juga (Kamis, red!) S dan BSM langsung mengenakan
rompi tahanan warna jingga dikawal ketat petugas Kejati Jabar untuk dijebloskan
ke penjara Polrestabes Bandung sebagai titipan tahanan Kejati Jabar.
Tag : No Tag
Berita Terkait
Rehat
Tajuk
Memahami Pemikiran Jenderal Dudung Abdurachman
PERLUNYA MENGUBAH CARA PANDANG PEDAGANG DI LOKASI WISAT...
Berita Populer
Arief Putra Musisi Anyar Indonesia
Project Fly High Terinspirasi dari Pengalaman Hidup Dr Joe dan Tamak
Ketua Umum GRIB H Hercules Rozario Marshal, Saya Bagian Dari Masyarakat Indramayu
Dari Kegiatan Aksi Sosial, Hercules Kukuhkan Ketua DPC GRIB JAYA Se-Jawa Barat
Chief Mate Syaiful Rohmaan
SAU7ANA
GMBI Kawal Kasus Dugaan Penipuan PT. Rifan Financindo Berjangka di PN Bandung
Ivan Lahardika Arranger dan Komposer Indonesia
SAU7ANA Come Back
Mika Andrian Artis & Executive Producer