Penulis: Hafidz/Editor: Mbayak Ginting
2 Tahun lalu, Dibaca : 801 kali
CIREBON, Medikomonline.com - Polresta
Cirebon gerak cepat (Gercep) mengungkap kasus penganiayaan yang mengakibatkan
korban meninggal dunia dan ditemukan tergeletak di bawah fly over Kecamatan
Ciwaringin, Kabupaten Cirebon, pada Minggu (27/11/2022)
Petugas
dari Korps Bhayangkara tersebut berhasil mengamankan tujuh pelaku yang terlibat
dalam peristiwa tersebut kurang dari 24 jam. Ketujuh orang pelaku tersebut
masing-masing berinisial AN (19), AA (17), AF (17), MS (21), C (17), MF (16),
dan IK (16).
Kapolresta
Cirebon Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H, mengatakan, mereka telah
ditetapkan sebagai tersangka dan mempunyai peranan berbeda-beda. Di antaranya,
AN, AA, dan AF yang menganiaya korban menggunakan senjata tajam dari mulai
celurit hingga klewang.
"Akibatnya,
korban mengalami luka sabetan senjata tajam di bagian dada, punggung, tangan,
dan lainnya. Sedangkan MF berperan melempar batu, kemudian MS, C, dan IK
merupakan joki yang mengendarai sepeda motor," ujar Kombes Pol Arif
Budiman, S.I.K, M.H, saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Senin
(28/11/2022) siang .
Polresta
Cirebon mengamankan 7 terduga pelaku penganiayaan di Fly Over Ciwaringin.
Arif
Budiman menambahkan, peristiwa tersebut diawali bentrokan antar geng konten
yang dipicu aksi saling menantang melalui media sosial. Korban dan 10 temannya
merupakan kelompok CHOMAZ16SOUL dan para tersangka dari kelompok
PAAN_SEEWK/ANAKBAE2 yang berjumlah 17 orang.
Kedua
kelompok tersebut pada mulanya membuat kesepakatan untuk bentrokan di bawah fly
over Kecamatan Ciwaringin, Kabupaten Cirebon. Kemudian dua kelompok tersebut
mendatangi lokasi yang telah disepakati sesuai jam yang ditentukan dengan
mengendarai sepeda motor.
Hingga
akhirnya, korban yang mengalami luka-luka akibat kejadian tersebut dibawa ke
RSUD Arjawinangun dan dinyatakan meninggal dunia. Pihaknya pun bertindak cepat
setelah menerima laporan mengenai peristiwa tersebut dengan mendatangi lokasi
kejadian.
"Kami
langsung bertindak cepat dengan melakukan serangkaian penyelidikan dari mulai
olah TKP hingga memeriksa keterangan saksi-saksi, dan berhasil mengamankan
tujuh tersangka dalam kurun waktu 16 jam setelah kejadian," ujar Arif
Budiman.
Pihaknya
juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya senjata tajam, dua batang
bambu, selongsong kembang api, tiga unit sepeda motor, dan lainnya. Saat ini,
seluruh barang bukti berikut para tersangka telah diamankan untuk keperluan
pemeriksaan lebih lanjut.
Akibat
perbuatannya, ketujuh tersangka yang merupakan anggota geng konten
PAAN_SEEWK/ANAKBAE2 tersebut dijerat Pasal 80 ayat 3 jo 76 C UU RI Nomor 35
Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 170 KUHP serta diancam
hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Tag : No Tag
Berita Terkait
Rehat
Tajuk
Memahami Pemikiran Jenderal Dudung Abdurachman
PERLUNYA MENGUBAH CARA PANDANG PEDAGANG DI LOKASI WISAT...
Berita Populer
Arief Putra Musisi Anyar Indonesia
Project Fly High Terinspirasi dari Pengalaman Hidup Dr Joe dan Tamak
Ketua Umum GRIB H Hercules Rozario Marshal, Saya Bagian Dari Masyarakat Indramayu
Dari Kegiatan Aksi Sosial, Hercules Kukuhkan Ketua DPC GRIB JAYA Se-Jawa Barat
Chief Mate Syaiful Rohmaan
SAU7ANA
GMBI Kawal Kasus Dugaan Penipuan PT. Rifan Financindo Berjangka di PN Bandung
Ivan Lahardika Arranger dan Komposer Indonesia
SAU7ANA Come Back
Mika Andrian Artis & Executive Producer