Penulis: H Yonif, S.H - Editor: Drs Dadan Supardan
3 Tahun lalu, Dibaca : 2883 kali
INDRAMAYU, medikomonline.com – Kasus
pembunuhan di wilayah hukum Polres Indramayu kembali terjadi, kali ini menimpa Carniyah
(55) warga desa Pangauban blok tengah, kecamatan Lelea pada Minggu malam
(07/03/2021) sekira pukul 23.30.
Korban diduga
dibunuh oleh Takmad (45) yang tidak lain adalah adik ipar korban. Akibat
perbuatan pelaku, korban Carniyah langsung tergeletak dan meregang nyawa di tempat
kejadian.
Sementara pelaku
malam itu langsung lari dan bersembunyi di belakang toko obat Pranata desa
setempat. Hanya saja pelariannya tidak berselang lama, dengan dibantu warga
sekitar, pelaku akhirnya dapat diamankan oleh petugas Polsek Lelea Polres
Indramayu.
Kapolsek Lelea AKP
H Agus Priyanto, S.H. dihubungi via telepon selulernya membenarkan, adanya
kasus pembunuhan yang terjadi di wilayah hukum Polsek Lelea.
Menurutnya
kejadian itu bermula ketika korban tengah tertidur lelap di rumahnya, sementara
si pelaku tengah menonton TV.
Kemudian tanpa
diduga sebelumnya, pelaku yang tinggal satu rumah dengan korban itu, langsung
melakukan aksinya kepada korban, dengan menusukkan pisau kepada leher korban
sebanyak dua kali.
"Dengan
bersimbah darah, korban saat itu sempat berteriak minta tolong, namun karena
luka akibat tusukan cukup parah, korban langsung ambruk dan meninggal dunia di tempat
kejadian," tandas Kapolsek Lelea AKP H Agus Priyatno.
Menurut Kapolsek,
dari hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik Reskrim Polsek Lelea, pelaku
tega membunuh kakaknya itu lantaran berebut harta warisan. "Karena korban
oleh pelaku dianggap sebagai penghalang soal pembagian harta warisan. Pelaku
Takmad akhirnya melakukan pembunuhan terhadap korban, " tandasnya.
Hal sama
disampaikan Kanit Reskrim Polsek Lelea Bripka Wahyudin. Pihaknya saat ini
tengah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku pembunuhan yang menimpa warga desa
Pengauban tersebut. Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku Takmad mengaku
tega membunuh kakaknya itu lantaran berebut soal warisan.
Menurut Wahyudin
pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Yang berbunyi barang
siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan
dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun," tandas Wahyudin.
Kini untuk
mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku Takmad mendekam di Mapolsek Lelea
berikut barang bukti berupa sebilah pisau yang digunakan untuk mengakhiri hidup
kakaknya.
Tag : No Tag
Berita Terkait
Rehat
Tajuk
Memahami Pemikiran Jenderal Dudung Abdurachman
PERLUNYA MENGUBAH CARA PANDANG PEDAGANG DI LOKASI WISAT...
Berita Populer
Arief Putra Musisi Anyar Indonesia
Project Fly High Terinspirasi dari Pengalaman Hidup Dr Joe dan Tamak
Ketua Umum GRIB H Hercules Rozario Marshal, Saya Bagian Dari Masyarakat Indramayu
Dari Kegiatan Aksi Sosial, Hercules Kukuhkan Ketua DPC GRIB JAYA Se-Jawa Barat
Chief Mate Syaiful Rohmaan
SAU7ANA
GMBI Kawal Kasus Dugaan Penipuan PT. Rifan Financindo Berjangka di PN Bandung
Ivan Lahardika Arranger dan Komposer Indonesia
SAU7ANA Come Back
Mika Andrian Artis & Executive Producer