Loading

Diduga Ribut Soal Harta Warisan, Adik Tega Bunuh Kakak


Penulis: H Yonif, S.H - Editor: Drs Dadan Supardan
3 Tahun lalu, Dibaca : 2450 kali


Terduga pelaku pembunuhan diamankan petugas.

INDRAMAYU, medikomonline.com – Kasus pembunuhan di wilayah hukum Polres Indramayu kembali terjadi, kali ini menimpa Carniyah (55) warga desa Pangauban blok tengah, kecamatan Lelea pada Minggu malam (07/03/2021) sekira pukul 23.30.

Korban diduga dibunuh oleh Takmad (45) yang tidak lain adalah adik ipar korban. Akibat perbuatan pelaku, korban Carniyah langsung tergeletak dan meregang nyawa di tempat kejadian.

Sementara pelaku malam itu langsung lari dan bersembunyi di belakang toko obat Pranata desa setempat. Hanya saja pelariannya tidak berselang lama, dengan dibantu warga sekitar, pelaku akhirnya dapat diamankan oleh petugas Polsek Lelea Polres Indramayu.

Kapolsek Lelea AKP H Agus Priyanto, S.H. dihubungi via telepon selulernya membenarkan, adanya kasus pembunuhan yang terjadi di wilayah hukum Polsek Lelea.

Menurutnya kejadian itu bermula ketika korban tengah tertidur lelap di rumahnya, sementara si pelaku tengah menonton TV.

Kemudian tanpa diduga sebelumnya, pelaku yang tinggal satu rumah dengan korban itu, langsung melakukan aksinya kepada korban, dengan menusukkan pisau kepada leher korban sebanyak dua kali.

"Dengan bersimbah darah, korban saat itu sempat berteriak minta tolong, namun karena luka akibat tusukan cukup parah, korban langsung ambruk dan meninggal dunia di tempat kejadian," tandas Kapolsek Lelea AKP H Agus Priyatno.

Menurut Kapolsek, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik Reskrim Polsek Lelea, pelaku tega membunuh kakaknya itu lantaran berebut harta warisan. "Karena korban oleh pelaku dianggap sebagai penghalang soal pembagian harta warisan. Pelaku Takmad akhirnya melakukan pembunuhan terhadap korban, " tandasnya.

Hal sama disampaikan Kanit Reskrim Polsek Lelea Bripka Wahyudin. Pihaknya saat ini tengah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku pembunuhan yang menimpa warga desa Pengauban tersebut. Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku Takmad mengaku tega membunuh kakaknya itu lantaran berebut soal warisan.

Menurut Wahyudin pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Yang berbunyi barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun," tandas Wahyudin.

Kini untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku Takmad mendekam di Mapolsek Lelea berikut barang bukti berupa sebilah pisau yang digunakan untuk mengakhiri hidup kakaknya.

 


Tag : No Tag

Berita Terkait