Penulis: H Yonif - Editor: Dadan Supardan
4 Tahun lalu, Dibaca : 2830 kali
INDRAMAYU, medikomonline.com – Mantan Kuwu
Desa Wanakaya Kecamatan Haurgeulis Kabupaten Indramayu Jenuri Rabu (12/08/2020)
ditahan Kejaksaan Negeri Indramayu. Penahanan terhadap kuwu Jenuri ini tentu
saja merupakan gebrakan yang luar biasa bagi Kasi Pidana Khusus Iyus Zatnika
yang baru tiga pekan bertugas di Kejaksaan Negeri Indramayu.
Kuwu Jenuri
ditahan setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka pada pemeriksaan tahap
kedua oleh penyidik Pidsus Kejari Indramayu dalam kasus dugaan penggelapan
Asset Desa saat dirinya menjabat sebagai kuwu desa Wanakaya pada tahun 2002
hingga 2012. Untuk menunggu proses selanjutnya, saat ini Jenuri mendekam di
Lapas Indramayu selama 20 hari ke depan sebagai tahanan Kejaksaan Negeri
Indramayu.
Kepala Seksi
Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Indramayu Iyus Zatnika SH melalui sambungan
telepon selulernya mengungkapkan, penahanan yang dilakukan oleh Kejaksaan
Negeri Indramayu terhadap tersangka Jaenuri itu sudah sesuai prosedur.
Kasi Pidana Khusus Iyus Zatnika
Iyus menjelaskan,
apa yang dilakukan ini sebagai bentuk penegakan hukum di kabupaten Indramayu
khususnya pada Kejaksaan Negeri Indramayu.
"Terus terang
saya tidak akan main-main untuk melakukan tindakan tegas kepada siapapun,
termasuk kepada para kuwu yang mencoba menyalahgunakan wewenangnya. Baik itu
yang menyangkut soal Aset Desa, DD, ADD, maupun Banprov dan yang lainnya,"
tandas Kasi Pidana Khusus Iyus Zatnika SH yang baru tiga minggu bertugas di
Kejaksaan Negeri Indramayu kepada medikomonline.com Rabu (12/08/2020).
Dikatakan Iyus
Zatnika, terhadap kasus yang menimpa tersangka Kuwu Jenuri itu, yakni adanya
tindakan melawan hukum penyalahgunaan wewenang dengan menggelapkan Asset Desa
saat dirinya menjabat sebagai kuwu desa Wanakaya.
Menurutnya pada
tahun 2004 yang silam telah dilaksanakan pembebasan tanah Asset Desa Wanakaya
Kecamatan Haurgeulis Kabupaten Indramayu berupa tanah bengkok yang terletak di
desa Karangtumaritis kepada PT Pertamina DOH Jawa bagian barat seluas/dengan
luas 12.432.M2 dengan kesepakatan harga sebesar Rp422.688.000.
Hal itu menurut
Iyus berdasarkan surat keputusan kuwu Wanakaya Nomor: 02/KPTS/2011/2004 tanggal
01 Juli 2004 tentang Pengadaan Tanah Pengganti (PTP) asset Desa. Yang akan
digunakan untuk pengadaan tanah pengganti berupa tanah sawah yang terletak di blok
Sukamulya desa Karangtumaritis seluas 12.250.m2 milik tersangka Jaenuri. Serta
tanah darat untuk lapangan sepak bola yang terletak di blok 9 dan blok 10 desa
Wanakaya seluas 7.994.m2.
Namun menurut
mantan Kasi Intelijen Kejari Subang itu, setelah kuwu Jenuri menerima uang
pelepasan Asset Desa sebesar Rp422. 688.000 dari pihak Pertamina tersebut,
ternyata tersangka kuwu Jenuri tidak pernah melaksanakan pengadaan untuk sawah
yang terletak di blok Sukamulya desa Tumaritis dan tidak memasukkan tanah
tersebut dalam daftar Asset Desa.
Bahkan diketahui
pada tahun 2007 tersangka kuwu Jenuri menjual seluruh tanah tersebut kepada
saksi Saimah dengan akta jual beli masih atas nama Jenuri Saimah.
“Akibat perbuatan
yang melawan hukum itu, Negara cq Desa Wanakaya mengalami kerugian sebesar
Rp168.373.000. Hal itu sesuai laporan hasil audit BPKP perwakilan Provinsi Jawa
Barat Nomor: 3R944/PW10/5/2019 Tanggal 17 Desember 2019,” tandasnya seraya menegaskan
kasus ini secepatnya akan dilimpahkan ke pengadilan.
Tag : No Tag
Berita Terkait
Rehat
Tajuk
Memahami Pemikiran Jenderal Dudung Abdurachman
PERLUNYA MENGUBAH CARA PANDANG PEDAGANG DI LOKASI WISAT...
Berita Populer
Arief Putra Musisi Anyar Indonesia
Project Fly High Terinspirasi dari Pengalaman Hidup Dr Joe dan Tamak
Ketua Umum GRIB H Hercules Rozario Marshal, Saya Bagian Dari Masyarakat Indramayu
Dari Kegiatan Aksi Sosial, Hercules Kukuhkan Ketua DPC GRIB JAYA Se-Jawa Barat
Chief Mate Syaiful Rohmaan
SAU7ANA
GMBI Kawal Kasus Dugaan Penipuan PT. Rifan Financindo Berjangka di PN Bandung
Ivan Lahardika Arranger dan Komposer Indonesia
SAU7ANA Come Back
Mika Andrian Artis & Executive Producer