Penulis: Herz_Medikom/Editor: Mbayak Ginting
3 Tahun lalu, Dibaca : 1932 kali
CIAMIS, Medikomonline.com - Proyek
pemasangan pipa yang dilakukan pihak Perusahaan Terbatas (PT) Pertamina di
sepanjang jalan di tiga dusun yaitu Dusun Cibodas, Cikawung dan Citamiang, Desa/Kelurahan
Cintaratu, Kecamatan Lakbok, Kabupaten Ciamis, Propinsi Jawa Barat, kini mulai
memanas hingga pekerjaan terpaksa dihentikan sebelum ada pemberesan sebagaimana
yang tertuang dalam kesepakatan.
Memanas
hingga belum bisa dilanjutkan pembangunan/pemasangan pipa sepanjang 700 meteran
itu pun bermula dari PT Pertamina melakukan pembangunan atau pemasangan kembali
pipa CB III tahun 2020 – 2021 kemarin dengan diameter 25 Inc.
Bahkan
seiring pekerjaan dimulai, satu sisi warga sambil menunggu janji akan ada
pembayaran sewa lahan tanah milik warga yang dipakai PT Pertamina, malah PT
Pertamina seakan mengklaim, kalau tanah tersebut adalah milik PT Pertamina.
Di depan rumah – rumah warga ditulisi banner
dengan tinta merah meminta kepada Bapak Ahok nama Asli Basuki Tjahaja Purnama selaku
Komisaris Utama PT. Pertamina, “Kalau
Tanah Ini Belum Dibayar Oleh Pihak Pertamina”. (Foto: Herz_Medikom)
Diungkapkan
Suyono, Ketua Paguyuban Warga Berdampak Pertamina (PWBP), saat ditemui Medikomonline.com Rabu (16/06/2021) di
kediamannya, Dusun Cibodas, Desa/Kelurahan Cintaratu, Kecamatan Lakbok,
Kabupaten Ciamis, Propinsi Jawa Barat mengatakan, sedikitnya ada 147 warga dari
tiga dusun ini yang lahan tanahnya milik pribadi yang digunakan PT Pertamina dengan
memasang pipa sebagai jalur penyalur Bahan Bakar Minyak (BBM).
“Kami
hanya meminta atau menagih janji kepihak PT Pertamina yang sudah kesekian
kalinya, agar bisa menyelesaikan/membayar atas sewa lahan tersebut. Sehingga
tertanggal 4 Januari 2021 kemarin kami bersama warga dan pihak PT Pertamina di
Aula Desa Cintaratu bersepakat menyelesaikan pembayaran atas sewa lahan warga
tersebut. Dalam kesepakatan tersebut sebelum ada pemberesan sebagaimana yang
disepakati, maka pekerjaan ditunda untuk sementara waktu,” kata Suyono.
“Tanah kami ini sudah kurang lebih 44 tahun
dipakai Pertamina untuk usaha bisnisnya sejak pembangunan/pemasangan pipa
Pertamina pertama kali dilakukan tahun 1976 – 1977 yang lalu, disambung
pemasangan pipa yang kedua tahun 1983 – 1984. Selanjutnya pemasangan pipa
Pertamina yang ketiga ini yang kemarin dilakukan tahun 2020 – 2021. Dan kami
sudah kurang lebih lima (5) kali pertemuan, namun alhasil sampai saat ini belum
juga dibayar,”terang Suyono.
Awal
mula emosi warga memuncak
“Awal
mula memuncak kemarahan warga kepada PT Pertamina, dipicu setelah sebelumnya
kami para warga yang berdampak pemasangan pipa di atas lahan warga bersepakat
akan ada penyelesaian tertanggal 27 Pebruari 2021 kemarin. Namun pihak
Pertamina melalui Bagian Manager Senior Asset Pertamina Bapak Irpan mengatakan,
Pertamina tidak akan membayar sewa lahan karena itu lahan milik PT Pertamina
dengan sertifikat ada di kantor Jakarta,” ungkap Suyono.
Anehnya
kata Suyono, Sertifikat Hak Memiliki (SHM) Pertamina tersebut keluar tahun
1997. Sementara pembangunan atau pemasangan pipa sudah dilaksanakan sejak tahun
1976 dan itu pun tidak ada dasar. Saat ditanya berkas Akte Jual Beli (AJB) dari
kedua belah pihak dan saksi tidak ada.
Warga
minta keadilan ke DPRD Kabupaten Ciamis
Karena
warga merasa persoalan tersebut tidak kunjung selesai, akhirnya warga meminta
beraudensi ke Gedung DPRD Kabupaten Ciamis. Akhirnya masyarakat yang tergabung
pada Paguyuban Warga Berdampak Pertamina (PWBP) beraudiensi ke Gedung DPRD
Kabupaten Ciamis, Senin (31 Mei 2021) lalu.
Dalam
audiensi itupun hadir perwakilan dari Pertamina, ungkap Suyono, Badan
Pertanahan Nasional (BPN) dan MUI dan segenap anggota DPRD Ciamis, termasuk
Ketua DPRD Ciamis sendiri. Setelah disampaikan kronologis kejadian sampai
beberapa kali pertemuan jalur baik – baik tidak kunjung selesai berikut
melampirkan data – data sertifikat tanah kepemilikan warga yang masih utuh baik
catatan tanah di desa itu belum ada perubahan sama sekali, apalagi jual beli
tanah dan itu warga belum pernah menjual kesiapapun termasuk ke PT. Pertamina.
Lanjut
Suyono, di Gedung DPRD Kabupaten Ciamis, Pertamina mengatakan, kalau hal
tersebut merupakan Hak Guna Bangunan. “Jika benar itu HGB, kenapa tidak ada
pihak dan kami pastikan tidak ada warga terdahulu mewakafkan tanah atas Hak
Guna Bangunan tersebut. Jelas ini disinyalir ada manipulasi yang dilakukan PT
Pertamina,”katanya.
Jika
Pertamina mengatakan Hak Guna Bangunan (HGB), sementara kalau mengacu pada
Undang – Undang Pokok Agraria Bab V, Pasal 35 ayat (1) berbunyi “Hak guna
bangunan adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan – bangunan atas
tanah yang bukan miliknya sendiri, dengan jangka waktu paling lama 30 tahun”.
“Lantas
mana bukti, kalau itu ada penyerahan atau wakaf jika benar hal tersebut
HGB,”tanya Suyono.
Masih
dari Suyono, pengakuan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Ciamis yang
pada waktu audensi di DPRD kemarin ikut sama – sama hadir membenarkan bahwa
sertifikat milik Pertamina adalah HGB yang terdiri dari tiga (3) sertifikat
tanah/tiga bidang tanah.
Spanduk Bertuliskan “Selamat Datang DPRD
Ciamis, Kita Sudah Sukses MEMBUKTIKAN…!!! Warga Pemilik Tanah, Pertamina Hanya
Sewa selanjutnya BAYARLAH KAMI. Itu Bentuk Wujud Kemenangan Saat Audensi di
Gedung DPRD Kabupaten Ciamis Bersama Pihak Pertamina, BPN dan MUI, Senin, 31
Mei 2021.
Menurut
Suyono, Pertamina di sini ada beberapa kelemahan, seperti halnya Hak Milik atau
Sertifikat Hak Milik (SHM) Pertamina. “Pertanyaan kami dari Paguyuban, apakah
ada bukti pembelian atau Akte Jual Beli (AJB), mana lihat? Adakah kedua belah
pihak menyepakati jual beli di Notaris atau PPAT dan saksi jika itu milik PT
Pertamina. Dan ini tidak ada bukti atau kwitansi sebagai bentuk sah pembayaran
jual beli atas tanah tersebut,” tegasnya.
Kelemahan
kedua, tegas Suyono, dengan tidak memiliki HGB, pihak Pertamina mengatakan
telah memiliki sertifikat Hak Milik. Tidak punya tetapi mengaku punya. “Jika
sudah demikian apakah ini bukan kelemahan,” tutur Suyono yang juga didampingi
para anggota PWBP.
Disinggung
langkah apa yang akan dilakukan PWBP mana kala Pertamina enggan membayar sewa
sebagaimana yang sudah dijanjikan bahkan akan tetap melakukan pekerjaan, Suyono
berkata, “Kami tidak akan mengapa, hanya saja tetap kami akan tetap menagih
sebagaimana janji Pertamina kepada kami akan membayar. Kami hanya akan menunggu
saja dari pihak Pertamina untuk bisa membayar saja, itu saja.”
Jika
Pertamina nanti bersikukuh pekerjaan akan tetap dijalankan sebagaimana program
pemerintah, Suyono mengatakan, ”Kalau hal itu kami sudah ada kesepakatan
bersama sebagaimana yang tertuang pada kesepakatan di sebelumnya. Seperti
halnya perjanjian tertanggal 4 Januari 2021 kemarin di Desa Cintaratu.”
Masih
dari Suyono, pekerjaan ini masih kurang lebih 700 Meter an lebih yang belum
diselesaikan oleh pihak Pertamina. “ Kami warga Cintaratu tidak ingin
menghalang – halangi Program Nasional (Pronas) Pertamina, tidak ingin
mengganggu proyek vital, karena menurutnya jika hal ini dikatakan proyek vital
ini baru koma belum titik. Vitalnya di mana?,”tanya Suyono.
“Vitalnya
di mana? Orang yang dua pipa dari sebelumnya pembangunan atau pekerjaan pipa
pertamina ini dari sejak tahun 1976 – 1977 itu sudah berjalan lancar – lancar
saja, harga BBM tidak menjadi naik, ekonomi juga tidak terganggu karena
kelangkaan BBM. Vital seharusnya dilaksanakan mana kala itu sudah benar – benar
urgen keperluannya. Sementara proyek pemasangan pipa Pertamina yang ketiga di
tahun 2020 – 2021 ini untuk koversi 20 tahun ke depan, ketika ada permintaan di
Jawa Barat meningkat,”ujarnya.
Di
tempat berbeda, Warjo (70 Tahun) warga Dusun Cibodas RT 17, RW 04,
Desa/Kelurahan Cintaratu, Kecamatan Lakbok, Kabupaten Ciamis, Propinsi
Jawa yang diwawancara Medikomonline.com, Rabu (16/06/2021) di depan
rumahnya didampingi istrinya
mengungkapkan, ”Warga tidak sama sekali berniat memberhentikan atau
mnghalang – halangi pembangunan atau istilah pemasangan pipa Pertamina tersebut.
Akan tetapi tolong ini dibetulkan dulu terkait janji sejak tahun 1977 kepada
kami.”
“Kami
hanya menerima ganti rugi pada jaman dulu penggantian atas pohon atau tanaman
kami yang terkena pemasangan pipa tersebut. Sementara sewa atau bahkan tanah
kami ini tidak pernah sama sekali menjual kepada pihak mana pun. Ditambahkan
Istri Warjo yang juga sedang ada di sampingnya, kalau pembangunan atau
pemasangan pipa Pertamina ini sejak tahun 1976 saat dirinya masih memiliki anak
satu. Pertamina pada waktu itu hanya memberikan ganti rugi atas kerusakan
tanaman atau bangunan yang kami miliki, sedang janji akan membayar sewanya pun
sampai sekarang tidak kunjung dipenuhi,” terang Istri Warjo dan Warjo.
Kemudian,
Suyono pun mengatakan adanya pihak – pihak yang mengintimidasi mereka. Bahkan
ada yang mengatakan pihak penegak hukum akan melakukan tindakan preventif
karena sudah menghalang – halangi pembangunan nasional.
“Sekali
lagi, saya tidak pernah takut sedikit pun dengan intimidasi – intimidasi
demikian. Kami di sini tidak ada niat menghalang – halangi atau melarang pembangunan/pemasangan
pipa pertamina, hanya saja silahkan selesaikan dulu urusan janji dengan kami
semua, itu saja selesai,” tegasnya.
Apapun
yang akan terjadi diriya tidak akan pernah mundur sedikitpun. “Istilah kata,
dia jual aku beli. Ini demi hak masyarakat banyak atas janji atau akan
dibayarkannya atas sewa, sedang sekarang Pertamina mengklaim kalau hal itu
tanah milik Pertamina. Mana dokumen jual beli/Akte Jual Beli (AJB) kalau memang
sudah ada jual beli antar kedua belah pihak dan saksi,” ujarnya.
Bahkan
menurut Suyono, kalau hal itu sudah dibayar oleh pihak Pertamina, itu membayar
apa dan ke siapa? “Yang jelas kami warga belum pernah menerima pembayaran atas
sewa atau jual beli, sebagaimana Pertamina mengklaim kalau hal itu milik
Pertamina,” ungkapnya.
Hingga
berita ini diturunkan Medikomonline.com belum
bisa mengkonfirmasi pihak PT Pertamina.
Tag : No Tag
Berita Terkait
Rehat
Tajuk
Memahami Pemikiran Jenderal Dudung Abdurachman
PERLUNYA MENGUBAH CARA PANDANG PEDAGANG DI LOKASI WISAT...
Berita Populer
Arief Putra Musisi Anyar Indonesia
Project Fly High Terinspirasi dari Pengalaman Hidup Dr Joe dan Tamak
Ketua Umum GRIB H Hercules Rozario Marshal, Saya Bagian Dari Masyarakat Indramayu
Dari Kegiatan Aksi Sosial, Hercules Kukuhkan Ketua DPC GRIB JAYA Se-Jawa Barat
Chief Mate Syaiful Rohmaan
SAU7ANA
GMBI Kawal Kasus Dugaan Penipuan PT. Rifan Financindo Berjangka di PN Bandung
Ivan Lahardika Arranger dan Komposer Indonesia
SAU7ANA Come Back
Mika Andrian Artis & Executive Producer