Loading

Warga Cintaratu Tagih Janji Sewa Tanah Pemasangan Pipa PT Pertamina


Penulis: Herz_Medikom/Editor: Mbayak Ginting
3 Tahun lalu, Dibaca : 1932 kali


Ir H Suyono, Ketua Paguyuban Warga Berdampak Pertamina di kediamannya, Dusun Cibodas, Desa/Keluarahan Cintaratu, Kecamatan Lakbok, Kabupaten Ciamis. (Foto: Herz_Medikom).

CIAMIS, Medikomonline.com - Proyek pemasangan pipa yang dilakukan pihak Perusahaan Terbatas (PT) Pertamina di sepanjang jalan di tiga dusun yaitu Dusun Cibodas, Cikawung dan Citamiang, Desa/Kelurahan Cintaratu, Kecamatan Lakbok, Kabupaten Ciamis, Propinsi Jawa Barat, kini mulai memanas hingga pekerjaan terpaksa dihentikan sebelum ada pemberesan sebagaimana yang tertuang dalam kesepakatan.

Memanas hingga belum bisa dilanjutkan pembangunan/pemasangan pipa sepanjang 700 meteran itu pun bermula dari PT Pertamina melakukan pembangunan atau pemasangan kembali pipa CB III tahun 2020 – 2021 kemarin dengan diameter 25 Inc.

Bahkan seiring pekerjaan dimulai, satu sisi warga sambil menunggu janji akan ada pembayaran sewa lahan tanah milik warga yang dipakai PT Pertamina, malah PT Pertamina seakan mengklaim, kalau tanah tersebut adalah milik PT Pertamina. 


Di depan rumah – rumah warga ditulisi banner dengan tinta merah meminta kepada Bapak Ahok nama Asli Basuki Tjahaja Purnama selaku Komisaris Utama PT. Pertamina,  “Kalau Tanah Ini Belum Dibayar Oleh Pihak Pertamina”. (Foto: Herz_Medikom)

Diungkapkan Suyono, Ketua Paguyuban Warga Berdampak Pertamina (PWBP), saat ditemui Medikomonline.com Rabu (16/06/2021) di kediamannya, Dusun Cibodas, Desa/Kelurahan Cintaratu, Kecamatan Lakbok, Kabupaten Ciamis, Propinsi Jawa Barat mengatakan, sedikitnya ada 147 warga dari tiga dusun ini yang lahan tanahnya milik pribadi yang digunakan PT Pertamina dengan memasang pipa sebagai jalur penyalur Bahan Bakar Minyak (BBM).

“Kami hanya meminta atau menagih janji kepihak PT Pertamina yang sudah kesekian kalinya, agar bisa menyelesaikan/membayar atas sewa lahan tersebut. Sehingga tertanggal 4 Januari 2021 kemarin kami bersama warga dan pihak PT Pertamina di Aula Desa Cintaratu bersepakat menyelesaikan pembayaran atas sewa lahan warga tersebut. Dalam kesepakatan tersebut sebelum ada pemberesan sebagaimana yang disepakati, maka pekerjaan ditunda untuk sementara waktu,” kata Suyono. 

 “Tanah kami ini sudah kurang lebih 44 tahun dipakai Pertamina untuk usaha bisnisnya sejak pembangunan/pemasangan pipa Pertamina pertama kali dilakukan tahun 1976 – 1977 yang lalu, disambung pemasangan pipa yang kedua tahun 1983 – 1984. Selanjutnya pemasangan pipa Pertamina yang ketiga ini yang kemarin dilakukan tahun 2020 – 2021. Dan kami sudah kurang lebih lima (5) kali pertemuan, namun alhasil sampai saat ini belum juga dibayar,”terang Suyono.

Awal mula emosi warga memuncak

“Awal mula memuncak kemarahan warga kepada PT Pertamina, dipicu setelah sebelumnya kami para warga yang berdampak pemasangan pipa di atas lahan warga bersepakat akan ada penyelesaian tertanggal 27 Pebruari 2021 kemarin. Namun pihak Pertamina melalui Bagian Manager Senior Asset Pertamina Bapak Irpan mengatakan, Pertamina tidak akan membayar sewa lahan karena itu lahan milik PT Pertamina dengan sertifikat ada di kantor Jakarta,” ungkap Suyono.

Anehnya kata Suyono, Sertifikat Hak Memiliki (SHM) Pertamina tersebut keluar tahun 1997. Sementara pembangunan atau pemasangan pipa sudah dilaksanakan sejak tahun 1976 dan itu pun tidak ada dasar. Saat ditanya berkas Akte Jual Beli (AJB) dari kedua belah pihak dan saksi tidak ada.

Warga minta keadilan ke DPRD Kabupaten Ciamis

Karena warga merasa persoalan tersebut tidak kunjung selesai, akhirnya warga meminta beraudensi ke Gedung DPRD Kabupaten Ciamis. Akhirnya masyarakat yang tergabung pada Paguyuban Warga Berdampak Pertamina (PWBP) beraudiensi ke Gedung DPRD Kabupaten Ciamis, Senin (31 Mei 2021) lalu.

Dalam audiensi itupun hadir perwakilan dari Pertamina, ungkap Suyono, Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan MUI dan segenap anggota DPRD Ciamis, termasuk Ketua DPRD Ciamis sendiri. Setelah disampaikan kronologis kejadian sampai beberapa kali pertemuan jalur baik – baik tidak kunjung selesai berikut melampirkan data – data sertifikat tanah kepemilikan warga yang masih utuh baik catatan tanah di desa itu belum ada perubahan sama sekali, apalagi jual beli tanah dan itu warga belum pernah menjual kesiapapun termasuk ke PT. Pertamina.

Lanjut Suyono, di Gedung DPRD Kabupaten Ciamis, Pertamina mengatakan, kalau hal tersebut merupakan Hak Guna Bangunan. “Jika benar itu HGB, kenapa tidak ada pihak dan kami pastikan tidak ada warga terdahulu mewakafkan tanah atas Hak Guna Bangunan tersebut. Jelas ini disinyalir ada manipulasi yang dilakukan PT Pertamina,”katanya. 

Jika Pertamina mengatakan Hak Guna Bangunan (HGB), sementara kalau mengacu pada Undang – Undang Pokok Agraria Bab V, Pasal 35 ayat (1) berbunyi “Hak guna bangunan adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan – bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri, dengan jangka waktu paling lama 30 tahun”.

“Lantas mana bukti, kalau itu ada penyerahan atau wakaf jika benar hal tersebut HGB,”tanya Suyono.

Masih dari Suyono, pengakuan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Ciamis yang pada waktu audensi di DPRD kemarin ikut sama – sama hadir membenarkan bahwa sertifikat milik Pertamina adalah HGB yang terdiri dari tiga (3) sertifikat tanah/tiga bidang tanah. 

Spanduk Bertuliskan “Selamat Datang DPRD Ciamis, Kita Sudah Sukses MEMBUKTIKAN…!!! Warga Pemilik Tanah, Pertamina Hanya Sewa selanjutnya BAYARLAH KAMI. Itu Bentuk Wujud Kemenangan Saat Audensi di Gedung DPRD Kabupaten Ciamis Bersama Pihak Pertamina, BPN dan MUI, Senin, 31 Mei 2021.

Menurut Suyono, Pertamina di sini ada beberapa kelemahan, seperti halnya Hak Milik atau Sertifikat Hak Milik (SHM) Pertamina. “Pertanyaan kami dari Paguyuban, apakah ada bukti pembelian atau Akte Jual Beli (AJB), mana lihat? Adakah kedua belah pihak menyepakati jual beli di Notaris atau PPAT dan saksi jika itu milik PT Pertamina. Dan ini tidak ada bukti atau kwitansi sebagai bentuk sah pembayaran jual beli atas tanah tersebut,” tegasnya.

Kelemahan kedua, tegas Suyono, dengan tidak memiliki HGB, pihak Pertamina mengatakan telah memiliki sertifikat Hak Milik. Tidak punya tetapi mengaku punya. “Jika sudah demikian apakah ini bukan kelemahan,” tutur Suyono yang juga didampingi para anggota PWBP.

Disinggung langkah apa yang akan dilakukan PWBP mana kala Pertamina enggan membayar sewa sebagaimana yang sudah dijanjikan bahkan akan tetap melakukan pekerjaan, Suyono berkata, “Kami tidak akan mengapa, hanya saja tetap kami akan tetap menagih sebagaimana janji Pertamina kepada kami akan membayar. Kami hanya akan menunggu saja dari pihak Pertamina untuk bisa membayar saja, itu saja.”

Jika Pertamina nanti bersikukuh pekerjaan akan tetap dijalankan sebagaimana program pemerintah, Suyono mengatakan, ”Kalau hal itu kami sudah ada kesepakatan bersama sebagaimana yang tertuang pada kesepakatan di sebelumnya. Seperti halnya perjanjian tertanggal 4 Januari 2021 kemarin di Desa Cintaratu.”

Masih dari Suyono, pekerjaan ini masih kurang lebih 700 Meter an lebih yang belum diselesaikan oleh pihak Pertamina. “ Kami warga Cintaratu tidak ingin menghalang – halangi Program Nasional (Pronas) Pertamina, tidak ingin mengganggu proyek vital, karena menurutnya jika hal ini dikatakan proyek vital ini baru koma belum titik. Vitalnya di mana?,”tanya Suyono.

“Vitalnya di mana? Orang yang dua pipa dari sebelumnya pembangunan atau pekerjaan pipa pertamina ini dari sejak tahun 1976 – 1977 itu sudah berjalan lancar – lancar saja, harga BBM tidak menjadi naik, ekonomi juga tidak terganggu karena kelangkaan BBM. Vital seharusnya dilaksanakan mana kala itu sudah benar – benar urgen keperluannya. Sementara proyek pemasangan pipa Pertamina yang ketiga di tahun 2020 – 2021 ini untuk koversi 20 tahun ke depan, ketika ada permintaan di Jawa Barat meningkat,”ujarnya.  

Di tempat berbeda, Warjo (70 Tahun) warga Dusun Cibodas RT 17, RW 04, Desa/Kelurahan Cintaratu, Kecamatan Lakbok, Kabupaten Ciamis, Propinsi Jawa  yang diwawancara Medikomonline.com, Rabu (16/06/2021) di depan rumahnya didampingi istrinya  mengungkapkan, ”Warga tidak sama sekali berniat memberhentikan atau mnghalang – halangi pembangunan atau istilah pemasangan pipa Pertamina tersebut. Akan tetapi tolong ini dibetulkan dulu terkait janji sejak tahun 1977 kepada kami.”

“Kami hanya menerima ganti rugi pada jaman dulu penggantian atas pohon atau tanaman kami yang terkena pemasangan pipa tersebut. Sementara sewa atau bahkan tanah kami ini tidak pernah sama sekali menjual kepada pihak mana pun. Ditambahkan Istri Warjo yang juga sedang ada di sampingnya, kalau pembangunan atau pemasangan pipa Pertamina ini sejak tahun 1976 saat dirinya masih memiliki anak satu. Pertamina pada waktu itu hanya memberikan ganti rugi atas kerusakan tanaman atau bangunan yang kami miliki, sedang janji akan membayar sewanya pun sampai sekarang tidak kunjung dipenuhi,” terang Istri Warjo dan Warjo.

Kemudian, Suyono pun mengatakan adanya pihak – pihak yang mengintimidasi mereka. Bahkan ada yang mengatakan pihak penegak hukum akan melakukan tindakan preventif karena sudah menghalang – halangi pembangunan nasional.

“Sekali lagi, saya tidak pernah takut sedikit pun dengan intimidasi – intimidasi demikian. Kami di sini tidak ada niat menghalang – halangi atau melarang pembangunan/pemasangan pipa pertamina, hanya saja silahkan selesaikan dulu urusan janji dengan kami semua, itu saja selesai,” tegasnya.

Apapun yang akan terjadi diriya tidak akan pernah mundur sedikitpun. “Istilah kata, dia jual aku beli. Ini demi hak masyarakat banyak atas janji atau akan dibayarkannya atas sewa, sedang sekarang Pertamina mengklaim kalau hal itu tanah milik Pertamina. Mana dokumen jual beli/Akte Jual Beli (AJB) kalau memang sudah ada jual beli antar kedua belah pihak dan saksi,” ujarnya.

Bahkan menurut Suyono, kalau hal itu sudah dibayar oleh pihak Pertamina, itu membayar apa dan ke siapa? “Yang jelas kami warga belum pernah menerima pembayaran atas sewa atau jual beli, sebagaimana Pertamina mengklaim kalau hal itu milik Pertamina,” ungkapnya.

Hingga berita ini diturunkan Medikomonline.com belum bisa mengkonfirmasi pihak PT Pertamina.

Tag : No Tag

Berita Terkait