Loading

Dishub Jabar: Denda Pengadaan Bus Wisata Perkotaan Sebesar Rp391 Juta Baru Disetorkan 18 November 2020


Penulis: Mbayak Ginting
3 Tahun lalu, Dibaca : 1362 kali


Kantor Dinas Perhubungan Jawa Barat. (Foto: Medikom)

BANDUNG, Medikomonline.com Denda keterlambatan Pengadaan Bus Wisata Perkotaan telah dilakukan pembayaran sebesar Rp391.116.600,00 oleh PT. Tunas Bahana Sparta ke Kas Daerah Provinsi Jawa Barat pada tanggal 18 November 2020.

Penjelasan ini disampaikan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Jawa Barat (Jabar) Dr  Hery Antasari ST MDevPlg melalui Sekretaris Dinas Perhubungan Jabar Idat Rosana SSos MSi dalam keterangan tertulisnya tanggal 06 Januari 2021. Penjelasan ini sebagai jawaban atas surat konfirmasi Medikom terkait denda keterlambatan Pengadaan Bus Wisata Perkotaan yang disampaikan Medikom pada tanggal 05 November 2020 lalu.

Surat konfirmasi terkait denda keterlambatan Pengadaan Bus Wisata Perkotaan yang disampaikan oleh Medikom sejak 05 November 2020 lalu,  baru ada jawaban pada tanggal 06 Januari 2021. Itupun sebelumnya Medikom telah menyoroti    denda keterlambatan Pengadaan Bus Wisata Perkotaan ini melalui pemberitaan.

Merujuk pada penjelasan Dinas Perhubungan Jabar tersebut,  pembayaran denda keterlambatan Pengadaan Bus Wisata Perkotaan sebesar Rp391.116.600,00 oleh kontraktor PT. Tunas Bahana Sparta pada tanggal 18 November 2020 lalu, baru dilakukan setelah adanya konfirmasi dari Medikom pada tanggal 05 November 2020 lalu.

Dalam keterangan tertulis yang ditandatangani Idat Rosana dijelaskan, Pengadaan Bus Wisata Perkotaan secara simbolis diserahkan oleh Gubernur Jawa Barat kepada kabupaten/kota penerima pada 30 Desember 2019 lalu. “Pengelolaan Bus Wisata Perkotaan diserahkan kepada pemerintah kabupaten/kota penerima manfaat dengan masa pemeliharaan enam bulan,” kata Idat Rosana.

Lanjut Idat, adapun daerah kabupaten/kota penerima manfaat Pengadaan Bus Wisata Perkotaan sebanyak 30 unit tersebut adalah: Kabupaten Bandung 1 unit, Kabupaten Bandung Barat 2 unit, Kabupaten Bekasi 1 unit, Kabupaten Bogor 1 unit, Kabupaten Ciamis 2 unit, Kabupaten Cianjur 1 unit, Kabupaten Cirebon 1 unit, Kabupaten Garut 1 unit, Kabupaten Indramayu 1 unit, Kabupaten Karawang 1 unit, Kabupaten Kuningan 1 unit, Kabupaten Majalengka 1 unit, Kabupaten Pangandaran 1 unit, Kabupaten Subang 1 unit, Kabupaten Sukabumi 1 unit, Kabupaten Sumedang 2 unit, Kabupaten Tasikmalaya 1 unit, Kota Banjar 1 unit, Kota Bekasi 1 unit, Kota Bogor 1 unit, Kota Cimahi 1 unit, Kota Cirebon 1 unit, Kota Depok 1 unit, Kota Sukabumi 1 unit, Kota Tasikmalaya 1 unit, Pemerintah Provinsi Jabar 2 unit.    

Lelang Paket Pengadaan Bus Wisata Perkotaan tahun 2019 ini dimenangkan oleh PT. Tunas Bahana Sparta (Jl. Raya Mundu Pesisir No. 54.A - Cirebon (Kab.) - Jawa Barat) dengan nilai kontrak Rp36.214.500.000,00.   

Merujuk pada sumber informasi Medikom, maka berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2019 ditemukan bahwa Denda Keterlambatan Pekerjaan Pengadaan Bus Wisata Perkotaan pada Dinas Perhubungan Jawa Barat belum dikenakan denda sebesar Rp391.116.600,00.  

Pekerjaan Pengadaan Bus Wisata Perkotaan dilaksanakan oleh PT. Tunas Bahana Sparta berdasarkan Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor 02/92.001/SP/PPK/X/2019 tanggal 08 Oktober 2019 dengan nilai kontrak sebesar Rp 36.214.500.000,00.  Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan tersebut selama 85 hari kalender mulai tanggal 08 Oktober 2019 sampai dengan 31 Desember 2019. Kontrak tersebut merupakan pengadaan 30 unit bus wisata dengan kontrak lumpsum.

Tag : No Tag

Berita Terkait