Penulis: Mbayak Ginting
3 Tahun lalu, Dibaca : 1362 kali
BANDUNG,
Medikomonline.com – Denda keterlambatan Pengadaan Bus Wisata Perkotaan telah
dilakukan pembayaran sebesar
Rp391.116.600,00 oleh PT. Tunas Bahana Sparta ke Kas Daerah Provinsi Jawa Barat
pada tanggal 18 November 2020.
Penjelasan ini disampaikan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Jawa Barat
(Jabar) Dr Hery Antasari ST MDevPlg
melalui Sekretaris Dinas Perhubungan Jabar Idat Rosana SSos MSi dalam
keterangan tertulisnya tanggal 06 Januari 2021. Penjelasan ini sebagai jawaban
atas surat konfirmasi Medikom terkait denda
keterlambatan Pengadaan Bus Wisata Perkotaan yang disampaikan Medikom pada
tanggal 05 November 2020 lalu.
Surat konfirmasi terkait denda keterlambatan
Pengadaan Bus Wisata Perkotaan
yang disampaikan oleh Medikom sejak 05
November 2020 lalu, baru ada jawaban pada tanggal 06 Januari 2021. Itupun
sebelumnya Medikom telah menyoroti denda keterlambatan Pengadaan Bus Wisata Perkotaan ini melalui pemberitaan.
Merujuk pada penjelasan Dinas Perhubungan Jabar tersebut, pembayaran denda keterlambatan
Pengadaan Bus Wisata Perkotaan sebesar Rp391.116.600,00 oleh
kontraktor
PT. Tunas Bahana Sparta pada tanggal 18 November 2020 lalu, baru dilakukan setelah adanya konfirmasi dari Medikom pada tanggal 05
November 2020 lalu.
Dalam keterangan tertulis yang ditandatangani Idat Rosana dijelaskan, Pengadaan Bus Wisata Perkotaan secara simbolis diserahkan
oleh Gubernur Jawa Barat kepada kabupaten/kota penerima pada 30 Desember 2019
lalu. “Pengelolaan Bus Wisata Perkotaan diserahkan kepada pemerintah
kabupaten/kota penerima manfaat dengan masa pemeliharaan enam bulan,” kata Idat Rosana.
Lanjut
Idat, adapun daerah kabupaten/kota penerima manfaat Pengadaan Bus Wisata
Perkotaan sebanyak 30 unit tersebut adalah: Kabupaten Bandung 1 unit, Kabupaten
Bandung Barat 2 unit, Kabupaten Bekasi 1 unit, Kabupaten Bogor 1 unit, Kabupaten
Ciamis 2 unit, Kabupaten Cianjur 1 unit, Kabupaten Cirebon 1 unit, Kabupaten
Garut 1 unit, Kabupaten Indramayu 1 unit, Kabupaten Karawang 1 unit, Kabupaten
Kuningan 1 unit, Kabupaten Majalengka 1 unit, Kabupaten Pangandaran 1 unit,
Kabupaten Subang 1 unit, Kabupaten Sukabumi 1 unit, Kabupaten Sumedang 2 unit,
Kabupaten Tasikmalaya 1 unit, Kota Banjar 1 unit, Kota Bekasi 1 unit, Kota
Bogor 1 unit, Kota Cimahi 1 unit, Kota Cirebon 1 unit, Kota Depok 1 unit, Kota
Sukabumi 1 unit, Kota Tasikmalaya 1 unit, Pemerintah Provinsi Jabar 2 unit.
Lelang Paket Pengadaan Bus Wisata Perkotaan
tahun 2019 ini dimenangkan oleh PT. Tunas Bahana Sparta (Jl. Raya Mundu Pesisir No. 54.A -
Cirebon (Kab.) - Jawa Barat) dengan nilai kontrak Rp36.214.500.000,00.
Merujuk pada sumber informasi Medikom,
maka berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Atas Laporan Keuangan
Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2019 ditemukan bahwa Denda Keterlambatan
Pekerjaan Pengadaan Bus Wisata Perkotaan pada Dinas Perhubungan Jawa Barat belum
dikenakan denda sebesar Rp391.116.600,00.
Pekerjaan Pengadaan Bus Wisata
Perkotaan dilaksanakan oleh PT. Tunas Bahana Sparta berdasarkan Surat
Perjanjian (Kontrak) Nomor 02/92.001/SP/PPK/X/2019 tanggal 08 Oktober 2019
dengan nilai kontrak sebesar Rp 36.214.500.000,00. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan tersebut
selama 85 hari kalender mulai tanggal 08 Oktober 2019 sampai dengan 31 Desember
2019. Kontrak tersebut merupakan pengadaan 30 unit bus wisata dengan kontrak
lumpsum.
Tag : No Tag
Berita Terkait
Rehat
Tajuk
Memahami Pemikiran Jenderal Dudung Abdurachman
PERLUNYA MENGUBAH CARA PANDANG PEDAGANG DI LOKASI WISAT...
Berita Populer
Arief Putra Musisi Anyar Indonesia
Project Fly High Terinspirasi dari Pengalaman Hidup Dr Joe dan Tamak
Ketua Umum GRIB H Hercules Rozario Marshal, Saya Bagian Dari Masyarakat Indramayu
Dari Kegiatan Aksi Sosial, Hercules Kukuhkan Ketua DPC GRIB JAYA Se-Jawa Barat
Chief Mate Syaiful Rohmaan
SAU7ANA
GMBI Kawal Kasus Dugaan Penipuan PT. Rifan Financindo Berjangka di PN Bandung
Ivan Lahardika Arranger dan Komposer Indonesia
SAU7ANA Come Back
Mika Andrian Artis & Executive Producer