Penulis: IthinK/Editor: Mbayak Ginting
4 Tahun lalu, Dibaca : 1203 kali
BANDUNG, Medikomonline.com - Aliansi Rakyat
Menggugat (ARM) mendesak Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Pemerintah
Provinsi Jawa Barat tidak memenangkan kontraktor yang melakukan wanprestasi
pekerjaan tahun 2019 lalu di dalam lelang proyek tahun 2020 yang saat ini
berlangsung.
Desakan ini
disampaikan Ketua Umum ARM Mujahid Bangun menyikapi sanksi DAFTAR HITAM yang diberikan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
(Disnakertrans) Jawa Barat kepada PT Luxindo Putra Mandiri karena melakukan
wanprestasi dalam Pembangunan Gedung Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Tahap II pada tahun 2019 lalu.
Sampai berakhirnya
masa kontrak pada tanggal 27 Desember 2019, PT Luxindo hanya sanggup
menyelesaikan pekerjaan sebesar 33 persen.
“Jika kontraktor
melakukan wanprestasi sudah seharusnya ada sanksi sesuai dengan Perpres Nomor
16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Peraturan LKPP Nomor
17 Tahun 2018 tentang Sanksi Daftar
Hitam Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,” kata Mujahid kepada Medikom di Bandung, Kamis (5/3/2020).
Mujahid menambahkan,
ARM juga mendukung tindakan Disnakertrans Jawa Barat memberikan sanksi DAFTAR HITAM kepada PT Luxindo Putra
Mandiri sebagai wujud penegakan aturan sekaligus memberikan efek jera kepada
kontraktor yang wanprestasi dalam pengadaan barang/jasa pemerintah.
Dalam rangka
mendukung Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Provinsi Jawa Barat, kata Mujahid
yang dikenal sebagai aktivis anti korupsi ini, ARM terus memantau proses lelang tahun 2020 di
UKPBJ Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang berada di bawah Biro Pengadaan
Barang/Jasa Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat.
Beberapa lelang
proyek tahun anggaran 2020 yang kini dipantau ARM di UKPBJ Jawa Barat, di
antaranya Penataan Kawasan Monumen Perjuangan dan Gasibu, Penataan Kawasan
Gedung Sate, Penataan Ruangan dan Kawasan Gedung Pakuan, Penataan Kawasan
Saparua, Pembangunan Gedung Creative Centre.
Sebelumnya Medikom
juga meminta tanggapan Kepala Biro Pengadaan Barang/Jasa Jawa Barat tentang Pembangunan
Gedung Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Tahap II pada tahun 2019 yang
mangkrak.
Dalam penjelasannya kepada Medikom tanggal 05
Maret 2020, Kepala Biro Pengadaan Barang/Jasa Jawa Barat Dr Ika Mardiah dalam
keterangan tertulisnya menjelaskan, Pembangunan Gedung Kantor Dinas Tenaga
Kerja dan Transmigrasi Tahap II dengan Kode SiRUP 21888552 dibuat pada tanggal
12 Agustus 2019 dengan Nilai Pagu Rp8.191.155.000 dan HPS Rp8.190.000.303,78,
Sistem Pengadaan Tender-Pascakualifikasi Satu File-Harga Terendah Sistem Gugur
dan yang mendaftar sebanyak 103 peserta.
Tag : No Tag
Berita Terkait
Rehat
Tajuk
Memahami Pemikiran Jenderal Dudung Abdurachman
PERLUNYA MENGUBAH CARA PANDANG PEDAGANG DI LOKASI WISAT...
Berita Populer
Arief Putra Musisi Anyar Indonesia
Project Fly High Terinspirasi dari Pengalaman Hidup Dr Joe dan Tamak
Ketua Umum GRIB H Hercules Rozario Marshal, Saya Bagian Dari Masyarakat Indramayu
Dari Kegiatan Aksi Sosial, Hercules Kukuhkan Ketua DPC GRIB JAYA Se-Jawa Barat
Chief Mate Syaiful Rohmaan
SAU7ANA
GMBI Kawal Kasus Dugaan Penipuan PT. Rifan Financindo Berjangka di PN Bandung
Ivan Lahardika Arranger dan Komposer Indonesia
SAU7ANA Come Back
Mika Andrian Artis & Executive Producer