Penulis: Yonif - Editor: Dadan Supardan
2 Tahun lalu, Dibaca : 1023 kali
Kasi Pidsus Helmi
Hidayat, karena keempatnya sudah ditetapkan sebagai tersangka, maka setelah
dilakukan pemeriksaan akan kita lakukan penahanan.
INDRAMAYU, MEDIKOMONLINE.
COM – Nasib
keempat tersangka kasus dugaan korupsi mamin santri penghapal Alquran TA. 2020
berada di ujung tanduk. Pasalnya Kejaksaan Negeri Indramayu minggu depan
dipastikan bakal membidik mereka dengan serangkaian pemeriksaaan terhadap empat
tersangka tersebut.
Mereka adalah dua
orang mantan pejabat pada Setda kabupaten Indramayu berinisial A, dan TH,
sedangkan seorang tersangka N dari unsur pejabat pengadaan, serta satu orang
tersangka lagi dari unsur pelaksana kegiatan berinisial EN.
Dari hasil
pemeriksaan itu, nantinya kepastian nasib merekapun bakal ketahuan apakah
mereka langsung ditahan atau sebaliknya. Yang pasti karena mereka sudah
ditetapkan sebagai tersangka, maka besar kemungkinan akan dilakukan penahanan.
Kata Kepala Seksi
Pidana khusus pada Kejaksaan Negeri Indramayu Helmi Hidayat, S.H., M.H. kepada
medikomonline.com diruang kerjanya Kamis (22/09/2022).
Helmi Hidayat
mengungkapkan, pihaknya akan tetap serius dalam menangani perkara ini.
Karenanya kita pastikan setelah dilakukan pemeriksaan, nasib para tersangka itu
akan ketahuan, apakah mereka akan tetap menghirup udara segar atau sebailknya
akan mendekam dibalik terali besi, tentunya semua akan terjawab setelah hasil
pemeriksaan, katanya.
Namun Helmi
menegaskan, karena statusnya sudah sebagai tersangka, maka pastinya akan kita
lakukan penahanan. “Yang pasti pasal 21 ayat 4 huruf a dan b yang menjadi
kiblatnya kita,” tandasnya.
Dijelaskan,
penetapan terhadap para tersangka itu tidak serta merta atau ujug-ujug, tetapi
melalui proses yakni pemeriksaan awal sebagai saksi, full data dan dokumen
serta bahan keterangan yang dituangkan dalam hal ini proses penyelidikan
kepenyidikan, yang pada akhirnya ke penyidik khusus.
“Dari hasil dik
khusus disimpulkan, artinya terhadap perbuatan melawan hukum (PMH). Selanjutnya
kita tidak bisa memutuskan sendiri, kita ekpose dengan para kasi-kasi dan
pejabat struktural, jaksa fungsional dan hasilnya kita sampaikan ke pimpinan
karena dia sebagai lieding sektor,” terang Helmi.
Kemudian kalau ada
masyarakat yang bertanya atau muncul kekhawatiran terhadap empat tersangka yang
belum ditahan, saya anggap itu merupakan hal yang wajar dan anggap itu sebuah
masukan yang berharga. Namun perlu diketahui untuk melakukan penahanan itu, ada
mekanisme dan aturannya.
Karenanya lanjut
dia, sekalipun mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi kita pun tidak
boleh gegabah untuk melakukan penahanan. "Terhadap empat tersangka, kita
akan melakukan pemeriksaan minggu depan. Karena statusnya mereka sudah
tersangka, maka besar kemungkinan akan kita lakukan penahanan," jelas Kasi
Pidsus Helmi Hidayat.
Ditanya apa yang
menjadi titik berat terhadap keempatnya sehingga ditetapkan sebagai tersangka.
Menurutnya diluar kontexs perbuatan kerugian negara tetapi kita lihat dari
nawaetunya.
Dan kalau lari
pada teknis penanganan, dalam hal ini diluar kontexs potensi kerugian, tetapi
lebih pada kemanfaatan karena program itu sudah diagendakan.
Menurutnya Tahun
2020 itu sebagai perdana kegiatan menciptakan santri penghapal Alquran. “Nah
kalau dari hal-hal itu saja digerogoti bagaimana dengan lainnya, sederhana saja
sebenarnya dan ini sangat menarik dan menjadi perhatian Indonesia,” pungkasnya.
“Sebagaimana
diketahui sebelumnya berdasarkan hasil serangkaian penyidikan, diperoleh alat
bukti yang mendukung dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan para
tersangka sesuai peran dan kedudukannya masing-masing, sehingga kemudian dalam
pelaksanaan kegiatan pengadaan makan minum pada program pendidikan santri
Tahfidzh Takhasus/penghapal Alquran di Kab. Indramayu TA 2020 telah diduga
menimbulkan kerugian keuangan Negara yang tidak sedikit dan angkanya mencapai
ratusan juta rupiah,” terangnya.
“Penetapan keempat
tersangka yang dilaksanakan berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri
Indramayu tersebut, merupakan langkah awal dalam rangka mengungkap lebih lanjut
peristiwa dugaan dugaan penyimpangan serta perbuatan melawan hukum yang
dilakukan para tersangka sesuai dengan perananannya masing-masing, ujarnya
kepada awak media.
Sehingga kemudian
lanjutnya, diperoleh fakta fakta hukum yang memenuhi unsur yang disangkakan
terhadap para tersangka yakni melanggar pasal 2 ayat 1 Undang Undang Tindak
pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana Jo Pasal 3 Undang Undang
Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.
Tag : No Tag
Berita Terkait
Rehat
Tajuk
Memahami Pemikiran Jenderal Dudung Abdurachman
PERLUNYA MENGUBAH CARA PANDANG PEDAGANG DI LOKASI WISAT...
Berita Populer
Arief Putra Musisi Anyar Indonesia
Project Fly High Terinspirasi dari Pengalaman Hidup Dr Joe dan Tamak
Ketua Umum GRIB H Hercules Rozario Marshal, Saya Bagian Dari Masyarakat Indramayu
Dari Kegiatan Aksi Sosial, Hercules Kukuhkan Ketua DPC GRIB JAYA Se-Jawa Barat
Chief Mate Syaiful Rohmaan
SAU7ANA
GMBI Kawal Kasus Dugaan Penipuan PT. Rifan Financindo Berjangka di PN Bandung
Ivan Lahardika Arranger dan Komposer Indonesia
SAU7ANA Come Back
Mika Andrian Artis & Executive Producer