Loading

Satreskrim Polresta Cirebon Tangkap Paman Cabuli Ponakan di Bawah Umur


Penulis: Hafidz/Editor: Mbayak Ginting
1 Tahun lalu, Dibaca : 913 kali


Satreskrim Polresta Cirebon telah mengamankan pelaku pencabulan anak di bawah umur. (Foto: Hafidz/Medikomonline)

CIREBON, Medikomonline.com - Entah setan dari mana yang merasuki pria berinisial B (42 tahun) ini sehingga dirinya tega mencabuli anak perempuan di bawah unur yang masih keponakannya sendiri. Atas perbuatannya, lelaki ini harus berurusan dengan pihak berwajib.

Satreskrim Polresta Cirebon telah mengamankan pelaku pencabulan anak di bawah umur tersebut. Tersangka kini ditahan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut guna mempertanggungjawabkan ulah bejatnya itu.

Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H, melalui Kasat Reskrim Kompol Anton, S.H, S.I.K, M.H, mengatakan, aksi bejat tersangka terhadap korbannya sebut saja M yang masih berusia 17 tahun tersebut dilakukan beberapa kali.

Menurutnya, perbuatan tersebut pertama kali dilakukan tersangka sejak 2022 hingga terakhir kalinya pada September 2022 sebelum akhirnya berhasil diamankan berikut barang bukti berupa pakaian korban.

"Aksi tersangka juga terpergok istrinya, sehingga kemudian dilaporkan ke Polresta Cirebon. Kami bertindak cepat menangkapnya dan meminta keterangan untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut," ujar Kompol Anton, Rabu (1/2/2023).

Ia mengatakan, dalam melakukan aksinya tersangka juga kerap memaksa dan mengancam korban agar tidak menceritakannya kepada siapapun. Sehingga korbannya yang merupakan gadis di bawah umur tersebut tidak berdaya.

Selain itu, tersangka juga kerap mengiming-imingi uang tunai agar korban tidak melaporkan perbuatan bejatnya kepada keluarganya. Bahkan, pihaknya mengakui dari hasil pemeriksaan sementara ternyata tersangka B merupakan paman dari korban.

"Tersangka dijerat Pasal 76 D jo Pasal 81 Ayat (1) dan atau Pasal 81 ayat (2) Jo ayat (1) dan atau Pasal 76 E Jo 82 ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI. No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang dan diancam hukuman maksimal 15 Tahun penjara," pungkas Kompol Anton.

Tag : No Tag

Berita Terkait