Eben PM / Editor : Edie NS
8 Bulan lalu, Dibaca : 564 kali
DAIRI, Medikomonline.com - Kordinator LPTI ( Lembaga Perkumpulan Tipikor Indonesia ),
Vander meminta kepada Kejaksaan Negeri
Dairi agar segera menindaklajuti laporan pengaduan ke Kejaksaan terkait dugaan
Gratifikasi dari Penerbit Buku Erlangga terhadap puluhan kepala SD dan SMP
Negeri di Kabupten Dairi. Dimana pengadaan buku ini di antaranya menggunakan
uang negara termasuk di antaranya Dana Operasional Sekolah (BOS).
“Temuan di
Kab Dairi Korupsi di sektor pengadaan buku pelajaran semakin merajalela, seakan
akan rabat yang diterima Kepsek sah ataupun legal ( resmi ) padahal Rabat yang
diterima Kepala Sekolah menyalahi aturan perundang undangan. Rabat besar yang
diterima Kepala Sekolah tidak hanya
berdampak pada menurunnya kualitas buku tetapi juga berdampak pada mahalnya
harga buku pelajaran ( mark up). Diduga, salah satu penerbit Buku menawarkan
fee (rabat) yang besar berkisar 30 sampai 40 % kepada Kepala Sekolah ”ujar
Vander, Kamis ( 7/3/2024)
Sementara
pengakuan Vander kepada awak media ini, ada sekitar 50 SD dan SMP yang
dilaporkan ke Kejari Dairi. Sekolah sekolah tersebut diambil sampel 3 sampai 4
sekolah setiap Kecamatan
Menurut
pengakuan narasumber yang dipercaya bahwa buku buku tersebut sudah ditampung
pada penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) untuk tahun
berikutnya. Dimana oknum pejabat Dinas Pendidikan Dairi kordinasi dengan ketua
MK2S SMP dan Ketua K3S ( Kelompok Kerja
Kepala Sekolah) setiap kecamatan untuk membagi surat pesanan buku kepada Kepala
Sekolah pada saat rapat yang dipimpin Ketua K3S. Selanjutnya Ketua K3S maupun
MK2S mengumpulkan Surat Pesanan buku tersebut setelah diisi dan ditanda tangani
oleh oleh Kepala sekolah dan menyerahkan surat pesanan pada Rekanan Penerbit.
Sesuai
dengan Permendikbud Juknis BOS, Kepala Dinas seharusnya ikut mengawasi
penggunaan anggaran dana BOS yang dikelola oleh Kepala Sekolah namun realita di
lapangan diduga kuat ikut mengintervensi dana BOS. mulai penyusunan RKAS BOS
sampai pertanggungjawaban dana BOS.
Dalam UU
tersebut di Pasal 12B menyebutkan, bahwa gratifikasi yang diberikan kepada
pegawai negeri atau penyelenggara negara dapat dianggap suap apabila
berhubungan dengan jabatan atau berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Tidak main-main, penerima gratifikasi diancam hukuman penjara seumur hidup atau
paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit Rp
200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Indonesia
telah mengatur gratifikasi dalam Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang
Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi, yaitu: "Pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian
uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan,
fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas
lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar
negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa
sarana elektronik".
Dalam UU
tersebut di Pasal 12B menyebutkan, bahwa gratifikasi yang diberikan kepada
pegawai negeri atau penyelenggara negara dapat dianggap suap apabila
berhubungan dengan jabatan atau berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Tidak main-main, penerima gratifikasi diancam hukuman penjara seumur hidup atau
paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit Rp
200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Berdasarkan
penjabaran Pasal 12 B itu, Para Kepala sekolah tersebut telah terpenuhi dua unsur gratifikasi, yakni
berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas dan kewajibannya “ ujar Vander
Vander
menyampaikan terkait hubungan dengan jabatan artinya gratifikasi itu diberikan
kepada Kepsek karena jabatannya. Dan jika bukan Kepsek mustahil Rabat buku itu
diterima.
Sementara
pada frasa lainnya, berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya sebagai Guru.
Terkait gratifikasi tersebut Para Kepala Sekolah telah melanggar sumpah dan
jabatan.
Tag : No Tag
Berita Terkait
Rehat
Tajuk
Memahami Pemikiran Jenderal Dudung Abdurachman
PERLUNYA MENGUBAH CARA PANDANG PEDAGANG DI LOKASI WISAT...
Berita Populer
Arief Putra Musisi Anyar Indonesia
Project Fly High Terinspirasi dari Pengalaman Hidup Dr Joe dan Tamak
Ketua Umum GRIB H Hercules Rozario Marshal, Saya Bagian Dari Masyarakat Indramayu
Dari Kegiatan Aksi Sosial, Hercules Kukuhkan Ketua DPC GRIB JAYA Se-Jawa Barat
Chief Mate Syaiful Rohmaan
SAU7ANA
GMBI Kawal Kasus Dugaan Penipuan PT. Rifan Financindo Berjangka di PN Bandung
Ivan Lahardika Arranger dan Komposer Indonesia
SAU7ANA Come Back
Mika Andrian Artis & Executive Producer