Penulis: Hafidz
4 Bulan lalu, Dibaca : 336 kali
CIREBON, Medikomonline.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jawa Barat melalui Hakim tunggal Eman Sulaeman yang menangani kasus Praperadilan Pegi Setiawan dalam kasus Vina Cirebon mengabulkan gugatan yang diajukan Tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan kepada Polda Jabar atas penangkapan dan penahanan kliennya sebagai tersangka kasus pembunuhan pasangan kekasih Eki-Vina di Cirebon yang terjadi pada tanggal 27 Agustus 2016 silam.
Dalam Sidang ke 2 yang digelar pada hari Senin (8-7-2024) di Pengadilan Negeri Bandung tersebut, Hakim Eman Sulaeman memutuskan mengabulkan gugatan penetapan tersangka. Pegi Setiawan harus dibebaskan, pasalnya menurut hakim tunggal Eman Sulaeman tidak memenuhi unsur penetapan sebagai tersangka. Dengan demikian status sebagai tersangka pembunuhan dua sejoli tersebut gugur.
Ada sembilan keputusan yang dibacakan oleh Hakim Eman Sulaeman termasuk memerintahkan termohon untuk menghentikan penyelidikan terhadap Pegi Setiawan dan mengembalikan harkat dan martabatnya seperti terdahulu sebelum dijadikan tersangka.
"Memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon dari tahanan dan memerintahkan termohon untuk memulihkan kedudukan dalam kemampuan dan hak martabatnya seperti sedia kala," ujar Eman Sulaeman membacakan salah satu keputusannya.(Hafidz/ Medikom)
Tag : No Tag
Berita Terkait
Rehat
Tajuk
Memahami Pemikiran Jenderal Dudung Abdurachman
PERLUNYA MENGUBAH CARA PANDANG PEDAGANG DI LOKASI WISAT...
Berita Populer
Arief Putra Musisi Anyar Indonesia
Project Fly High Terinspirasi dari Pengalaman Hidup Dr Joe dan Tamak
Ketua Umum GRIB H Hercules Rozario Marshal, Saya Bagian Dari Masyarakat Indramayu
Dari Kegiatan Aksi Sosial, Hercules Kukuhkan Ketua DPC GRIB JAYA Se-Jawa Barat
Chief Mate Syaiful Rohmaan
SAU7ANA
GMBI Kawal Kasus Dugaan Penipuan PT. Rifan Financindo Berjangka di PN Bandung
Ivan Lahardika Arranger dan Komposer Indonesia
SAU7ANA Come Back
Mika Andrian Artis & Executive Producer