Loading

Pemerintah Bentuk Satuan Tugas Pemberantasan Judi Online, Sanksinya Akan Diperberat


J'Yon
2 Bulan lalu, Dibaca : 233 kali


Ilustrasi: Judi online di Indonesia

Pemerintah Bentuk Satuan Tugas Pemberantasan Judi Online, Sanksinya Akan Diperberat

Berkaitan dengan penindakan, yakni dengan menangkap dan menghukum pelaku hingga bandar.

Reporter: J'Yon

JAKARTA, MEDIKOMONLINE.COM -Maraknya judi online di Indonesia saat ini kian meresahkan masyarakat. Ironisnya sanksi yang diberikan para pemain judi online (judol) selama ini lebih banyak dikenakan sanksi tindak pidana ringan (tipiring). 

Hal itu ditegaskan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy di Jakarta baru-baru ini.

Padahal, menurut Muhadjir, pemain judol harus ditindak tegas agar jera. Apalagi, pemain judol bisa sampai membuat keluarganya miskin.

"Selama ini kan, dianggap tipiring aja. Itu hanya dikurung satu bulan terus dikeluarkan. Enggak, sekarang harus tegas itu, apalagi yang bikin keluarganya miskin harus dikejar dicari ditindak," kata Muhadjir di Kantor PP Muhammadiyah, mengutip CNBC Indonesia, Selasa (18/6/2024)

Muhadjir mengatakan, saat ini pemerintah telah membentuk satuan tugas (satgas) pemberantasan judol. Menkopolhukam Hadi Tjahjanto menjadi ketua pengarah dan Muhadjir sendiri sebagai wakil dalam satgas tersebut.

Dia menyebut, ada tiga skema untuk memberantas judol di Indonesia. Pertama, berkaitan dengan pencegahan. Hal ini dapat dilakukan dengan memblokir semua situs judol.

Kedua, berkaitan dengan penindakan, yakni dengan menangkap dan menghukum pelaku hingga bandar. Ketiga, rehabilitasi korban judol.

Muhadjir mengatakan, rehabilitasi ini akan dilakukan oleh pihaknya bersama Menteri Sosial (Mensos) dan Menteri PPA. "Kita tunggu nanti bagaimana pencegahannya, apa hasil penindakannya, siapa yang jadi korban dari penindakan itu. Itu nanti jadi urusan saya," ujarnya.

Sebelumnya, PPATK menyebutkan nilai transaksi judi online di Indonesia ternyata tidak main-main. Angkanya bahkan sudah menembus Rp600 triliun.

"Tahun ini saja [kuartal I 2024] perputaran transaksi [judi online] sudah mencapai lebih dari Rp100 triliun. Jadi kalau dijumlah dengan periode tahun-tahun sebelumnya sudah lebih dari Rp600 triliun perputaran transaksinya," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, Jumat (14/6).

Ivan mengatakan, transaksi terkait judol dilakukan ke sejumlah negara. Kendati, ia tak merinci lebih lanjut negara mana saja yang terekam oleh PPATK.

Sementara itu Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memberikan atensi khusus atas kasus judi online yang berujung pembunuhan. Ia pun meminta seluruh lapisan masyarakat agar menghentikan maraknya judi online.***

Editor: J'Yon

Tag : No Tag

Berita Terkait