Penulis: Dadan Supardan
3 Tahun lalu, Dibaca : 1136 kali
BANDUNG, Medikomonline.com – Dugaan penipuan
terhadap nasabah oleh PT Rifan Finanvesindo Berjangka kepada saudara Agus Salim
berbuntut panjang.
Selain minta
Pemerintah Cq Bappebti segera memeriksa kegiatan pihak PT. Rifan Finanvesino
Berjangka, juga saudara Agus Salim memberikan surat kuasa kepada LBH LSM GMBI
untuk didaftarkan ke Pengadilan Negeri Kelas I Bandung.
Koodinator Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Masyarakat Bawah Infonesia (LBH LSM GMBI) Sayyid M Iqbal Rahman, SH kepada wartawan, di Pengadilan Negeri Kelas I Bandung Jln REE Martadinata, Selasa (08/06/2021) menegaskan, pihaknya selaku kuasa hukum dari penggugat meragukan kuasa hukum dari PT. Rifan Finamcesindo Berjangka. Soalnya, selaku kuasa hukum seharusnya mengantongi surat kuasa dari status legalitas pengacara PT. Rifan dapat diterima.
“Namun faktanya, mereka
tidak menerima surat kuasa dari PT. Rifan, dan mereka hanya membawa surat tugas
dan kita keberatan,” ujar Sayyid.
Lanjut Sayyid, sidang
hari ini hanya pelengkapan administrasi, sidang yang akan datang diundur dua
minggu dari sekarang.
Sementara puluhan massa LSM GMBI di luar Pengadilan Negeri Kelas I Bandung melakukan unjuk rasa, dalam orasinya massa minta agar pihak Pengadilan beserta semua perangkat jangan sampai salah mengkaji dan memutus terhadap kasus dugaan penggelapan dan penipuan yang dilakukan PT. Rifan Financesindo Berjangka.
Ketua Distrik GMBI
Kota Bandung Abah Mashur di sela-sela orasi kepada wartawan mengatakan,
digelarnya perdana kasus dugaan penipuan oleh PT. Rifan Financesindo Berjangka
di Pengadilan Negeri Kelas I Bandung berjalan lancar.
Namun, untuk
memastikan berjalannya kasus ini secara terang benderang, maka GMBI akan
memantau jalannya sidang. Lanjut Abah, korban dugaan penipuan oleh PT. Rifan
Ginanvesindo Berjangka yang memberikan kuasa pendampingan sudah ada 15 orang
dengan total diperkiarakan miliaran rupiah.
Maka aksi hari
ini, GMBI ditunjuk oleh nasabah untuk menunjukkan dan berjuang Bersama-sama di dalam
memperjuangkan haknya yang didzolimi oleh PT Rifan Financesindo Berjangka.
Proses dugaan
penipuan oleh PT. Rifan Financesindo berjangka, dengan cara iming-iming dengan
keuntungan yang besar, sehingga para nasabah mengeluarkan uangnya untuk
investasi.
Namun kata
Abah, keuntungan yang dijanjikan tidak pernah ada, bahkan modal yang
mereka invesasikan tidak kembali.
Tag : No Tag
Berita Terkait
Rehat
Tajuk
Memahami Pemikiran Jenderal Dudung Abdurachman
PERLUNYA MENGUBAH CARA PANDANG PEDAGANG DI LOKASI WISAT...
Berita Populer
Arief Putra Musisi Anyar Indonesia
Project Fly High Terinspirasi dari Pengalaman Hidup Dr Joe dan Tamak
Ketua Umum GRIB H Hercules Rozario Marshal, Saya Bagian Dari Masyarakat Indramayu
Dari Kegiatan Aksi Sosial, Hercules Kukuhkan Ketua DPC GRIB JAYA Se-Jawa Barat
Chief Mate Syaiful Rohmaan
SAU7ANA
GMBI Kawal Kasus Dugaan Penipuan PT. Rifan Financindo Berjangka di PN Bandung
Ivan Lahardika Arranger dan Komposer Indonesia
SAU7ANA Come Back
Mika Andrian Artis & Executive Producer