Penulis: Manah Sudarsih/Editor: Mbayak Ginting
3 Tahun lalu, Dibaca : 1308 kali
JAKARTA,
Medikomonline.com
-Ratusan orang korban bisnis investasi Fikasa Group yang sebelumnya melapor ke
pihak kepolisian, melalui LQ Indonesia Lawfirm, meminta permohonan maaf kepada
Fikasa Group, PT WBN dan TGP yang karena emosi dan berpikiran pendek.
Namun akhirnya para klien Fikasa tersebut
sadar bahwa ternyata akar permasalahan bukan karena tidak adanya itikad baik
Direksi dan owner Fikasa Group, namun karena pandemi Corona (Covid-19) yang
memicu gagal bayar di seluruh sektor keuangan.
“Kuasa hukum para korban, Advokat Hamdani SH
dari LQ Indonesia lawfirm memberikan penjelasan bahwa dengan meminta maaf maka
Laporan Polisi yang sebelumnya dilaporkan akan dimintakan pencabutan ke pihak
kepolisian,” ucap Alvin Lim.
"Kita harus mengedepankan restorative justice, apalagi ternyata
Direksi dan owner Fikasa bukan hanya memiliki itikad baik, namun benar dalam
posisi terdampak Corona. Jadi klien-klien akhirnya mengerti bahwa harus
memberikan kesempatan bagi Fikasa untuk maju dan bisa berkembang dan
menghasilkan omset," ujar Alvin Lim, Rabu (21/04/2021).
Advokat Alvin Lim SH MSc, CFP Founder LQ
mengatakan, sebagai lawyer dirinya bergerak berdasarkan kemauan mayoritas klien
untuk mencabut Laporan Polisi.
"Sebagai lawyer tidak boleh memperkeruh
situasi justru harus membantu mencari solusi. Jika Klien sadar akan kesalahan
dan meminta agar Lawyer cabut Laporan Polisi maka Lawyer jalani sesuai kemauan
klien," kata Alvin.
Hamdani, SH dari LQ Indonesia Lawfirm dan
Advokat Bryan dari Firma Hukum Rumah Keadilan memberikan keterangan kepada
media bahwa terhadap Fikasa sudah dilakukan Berita Acara Pencabutan (BAP) oleh
penyidik Fismondev, Kriminal Khusus untuk selanjutnya dilakukan gelar oleh
penyidik untuk penghentian perkara seperti dikutip dari Media Suarakarya.
"Kami mengucapkan banyak terima kasih
atas profesionalitas dari pihak kepolisian, khususnya Subdit Fismondev Polda
Metro Jaya atas prestasi mereka, di mana penegakan hukum sudah mengedepankan asas
manfaat dari penegakan hukum sehingga masyarakat terpenuhi rasa
keadilannya," ucapnya.
Semoga ke depannya, Fikasa group bisa
berkembang dalam usaha dan semakin maju ke depannya. LQ Indonesia Lawfirm
selalu profesional dan mengutamakan restorative
justice dalam menjalankan tugas.
Pihak Fikasa selama ini selalu menunjukkan
itikad baik walau bisnis dalam situasi Global yang buruk dan pandemi Covid-19
yang bahkan membuat Indonesia terkena pelambatan ekonomi.
"Para klien meminta maaf dan minta agar
pihak media mau memulihkan nama baik Fikasa apabila ada yang negatif. Jangan
sampai orang baik dan benar dizolimi," tutur Alvin.
Tag : No Tag
Berita Terkait
Rehat
Tajuk
Memahami Pemikiran Jenderal Dudung Abdurachman
PERLUNYA MENGUBAH CARA PANDANG PEDAGANG DI LOKASI WISAT...
Berita Populer
Arief Putra Musisi Anyar Indonesia
Project Fly High Terinspirasi dari Pengalaman Hidup Dr Joe dan Tamak
Ketua Umum GRIB H Hercules Rozario Marshal, Saya Bagian Dari Masyarakat Indramayu
Dari Kegiatan Aksi Sosial, Hercules Kukuhkan Ketua DPC GRIB JAYA Se-Jawa Barat
Chief Mate Syaiful Rohmaan
SAU7ANA
GMBI Kawal Kasus Dugaan Penipuan PT. Rifan Financindo Berjangka di PN Bandung
Ivan Lahardika Arranger dan Komposer Indonesia
SAU7ANA Come Back
Mika Andrian Artis & Executive Producer