Penulis: Ganda Tb/Editor: Mbayak Ginting
3 Tahun lalu, Dibaca : 1226 kali
SUKABUMI,
Medikomonline.com - Lahan sengketa seluas
6.580 M² yang saat ini diduduki oleh Pemerintah Kota Sukabumi menjadi
permasalahan yang sedang menjalani proses hukum di Pengadilan Kota Sukabumi.
Bangunan yang saat ini berdiri di seluas tanah6.580 M² yaitu kantor Badan Kepegawaian dan
Pengembangan Sumber Daya Manusia (
BKPSDM ) dan SDN Cikole Kota Sukabumi.
Tanah dan bangunan tersebut adalah Milik
Yayasan Kehidupan Baru. dengan setifikat HGB
No 604 pada Tahun 1980 sertifikat
HGB. No. 604 berakhir masa berlakunya tanggal 23 September 1980. Lalu pada
tanggal 3 Desember 1980 pemilik Yayasan mengajukan permohonan rekomendasi
perpanjangan Hak Guna Bangunan ke Wali Kota Sukabumi. Pemilik Yayasan mendapat jawaban dari Wali Kota Sukabumi pada tanggal 13 Maret 1982 yang pada prinsipnya Wali Kota
Sukabumi tidak berkeberatan atas perpanjangan
HGB No. 604.
Ketika permasalahan ini dikonfirmasi ke
Pemerintah Kota Sukabumi, Biro Hukum
Pemkot Sukabumi Yudi mengatakan, permasalahan tanah seluas 6.580 6.580 M² antara Pemkot Sukabumi dengan Yayasan
Kehidupan Baru telah selesai dan putusan pengadilan bahwa tanah seluas 6.580 M2
menjadi hyak milik Pemkot Sukabumi.
Menurut Yudi, setelah Yayasan Kehidupan Baru
tidak memperpanjang surat sertifikat HGB No.604, yaitu batas waktu tahun 1980, otomatis tanah dan bangunan tersebut menjadi tanah negara dalam hal ini
Pemkot Sukabumi.
Yudi menambahkan, telah terjadi pembayaran
ganti rugi dari Pemerintah Propinsi Jawa
Barat dalam hal Dinas Pendidikan sebesar
Rp15.000.000 dan Rp6.000.000 untuk
pembelian gedung dan tanah seluas
6.580 M².
Ketika wartawan menanyakan bukti surat bahwa
sudah terjadi pembayaran ganti rugi, Yudi tidak bisa memberikan. Katanya, suratnya ada dan surat
itu hanya bisa diperlihatkan di persidangan.
Pihak media juga menanyakan bahwa Pemkot
Sukabumi dalam hal ini Pemda Jawa Barat telah melakukan ganti rugi kepada pihak
Yayasan, ternyata pihak Yayasan tidak pernah menerima uang ganti rugi. Yayasan
hanya mengetahui bahwa uang tersebut berupa bantuan ke sekolah atau uang sewa gedung.
Pihak Yayasan masih memegang Sertifikat Asli
HGB No.604. Kalau memang benar sudah terjadi
pembayaran ganti rugi yang dilakukan oleh Pemkot Sukabumi, Yayasana menanyakan
di mana suratnya. Sertifikat asli masih ada di pemilik Yayasan.
Yayasan masih memiliki surat bukti dari
BAPPEDA TK II Sukabumi, tepatnya tanggal 29 Desember 1982 yang ditandatangani oleh Kepala
Bappeda TK II Sukabumi Drs R Iskandar
menyatakan, bahwa uang yang diberikan Pemerintah Propinsi Jawa Barat sebesar Rp21.000.000
adalah bantuan untuk perkumpulah Sekolah-sekolah Kehidupan Baru, bukan ganti rugi
bagi tanah dan bangunan. Bukti suratnya masih ada.
Selanjutnya Yudi mengatakan, sudah terjadi
ganti rugi. Dan yang paling aneh, Pemkot Sukabumi sudah membayar ganti rugi, tapi
di suratnya menjadi jual beli. Menurut Yudi itu keputusan Hakim...
Menurut salah seorang tokoh asli Sukabumi
yang juga ahli di bidang pertanahan yang tidak mau disebut namanya di media mengatakan,
ada apa dengan Pemerintah Kota Sukabumi. Jelas Pemkot Sukabumi sudah sewenang-wenang merampas hak pemilik Yayasan.
Tokoh ini juga memaparkan beberapa hal
berikut ini:
1. Kalau benar tanah dan bangunan sudah habis
masa perpanjangan HGB dan pemilik
Yayasan bisa mengajukan perpanjangan kembali dan itu sudah diberi ijin oleh Wali Kota Sukabumi. Mengapa
Pemkot Sukabumi tidak mengabulkan?
2. Bukti
surat bahwa telah terjadi ganti rugi yang diberikan Pemerintah Propinsi Jawa Barat.
Mana suratnya? Di notaris mana terdaftar atau surat tanda tangan dari Camat atau dari Kantor BPN?
3. Masalah ganti rugi sebesar Rp15.000.000.dan
Rp6.000.000. Apa sudah pantas atau layak dengan luas tanah 6.580 m² beserta bangunan? Apa Pemkot Sukabumi tidak
menghitung harga tanah dan bangunan pada saat pembayaran ganti rugi?
4. Apa Pemkot Sukabumi tidak membaca Kepres No
32 Tahun 1979 tentang Pokok-pokok Kebijaksanaan
Dalam Rangka Pemberian Hak Baru Atas Tanah Asal Konversi Hak-hak Barat?
5..Pemkot Sukabumi mengatakan sudah membayar
ganti rugi, tapi Sertifikat Asli HGB masih dipegang pemilik Yayasan.
6. Yang paling aneh, ganti rugi menjadi surat
jual beli.
Jadi dirinnya sangat menyayangkan apa yang dilakukan
oleh Pemkot Sukabumi. Dia berharap pihak Yayasan segera melaporkan kasus ini ke
mafia tanah, biar kasusnya terang benderang..
Ia menambahkan, kalau Pemkot Sukabumi
berminat mengambil tanah tersebut, harusnya melalui proses hokum yang benar
melalui Pelepasan Hak Perioritas atau
proses pengadaan tanah. “Tentunya melalui ganti rugi, bukan merampas semena-mena,”
ujarnya.
Tag : No Tag
Berita Terkait
Rehat
Tajuk
Memahami Pemikiran Jenderal Dudung Abdurachman
PERLUNYA MENGUBAH CARA PANDANG PEDAGANG DI LOKASI WISAT...
Berita Populer
Arief Putra Musisi Anyar Indonesia
Project Fly High Terinspirasi dari Pengalaman Hidup Dr Joe dan Tamak
Ketua Umum GRIB H Hercules Rozario Marshal, Saya Bagian Dari Masyarakat Indramayu
Dari Kegiatan Aksi Sosial, Hercules Kukuhkan Ketua DPC GRIB JAYA Se-Jawa Barat
Chief Mate Syaiful Rohmaan
SAU7ANA
GMBI Kawal Kasus Dugaan Penipuan PT. Rifan Financindo Berjangka di PN Bandung
Ivan Lahardika Arranger dan Komposer Indonesia
SAU7ANA Come Back
Mika Andrian Artis & Executive Producer